← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

66161 - Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64951 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, 64951

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66161?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66161

Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66161: Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66161.

Pengertian KBLI 66161

KBLI 66161 berjudul "Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional". Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi dan meliputi penyediaan, pengelolaan, serta pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66161

Ruang lingkup resmi KBLI 66161 adalah penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk perjanjian pinjam meminjam secara konvensional. Uraian resmi merupakan sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66161

Kegiatan yang termasuk adalah seluruh aktivitas yang terkait langsung dengan penyediaan layanan teknologi informasi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, termasuk pengelolaan dan pengoperasian platform atau layanan yang memfasilitasi perjanjian pinjam meminjam secara konvensional sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 66161. Oleh karena itu, tidak ada daftar eksplisit kegiatan pengecualian atau batasan lain yang disediakan dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan, sesuai dengan uraian resmi, mencakup pengoperasian platform berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, serta kegiatan penyediaan dan pengelolaan layanan keuangan yang memfasilitasi perjanjian pinjam meminjam secara konvensional antara kedua pihak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dituliskan persis sesuai data; informasi ini tidak menjelaskan rincian konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66161 adalah: Izin. Pernyataan ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan dan bukan merupakan penafsiran tambahan mengenai persyaratan penerbitan izin tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan di praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: "64951 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional". Padanan ini dicantumkan persis sebagaimana tersedia dalam data dan menggambarkan kode terkait pada klasifikasi KBLI versi sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini berasal dari data dan menunjukkan bahwa klasifikasi mengalami pemindahan pada proses perodifikasi kode, tanpa penjelasan tambahan dalam data mengenai alasan atau implikasinya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 66161, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam data: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan definisi resmi (penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara konvensional); ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; serta verifikasi tingkat risiko yang tercantum untuk masing-masing skala usaha (semua tercantum sebagai Tinggi). Data tidak memuat informasi mengenai NIB, Sertifikat Standar, persyaratan teknis, atau jangka waktu penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66161?

KBLI 66161 adalah "Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional", yaitu kelompok kegiatan yang mencakup penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan keuangan berbasis teknologi informasi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara konvensional.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 66161?

Yang termasuk adalah kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi pertemuan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66161 adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur penerbitan izin tersebut.

Berapa tingkat risikonya untuk berbagai skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang dicantumkan (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah: Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak menjelaskan konsekuensi administratif atau teknis lebih jauh.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan izin?

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", yang berarti informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data tersebut.