Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64951 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional, 64951
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66161
Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66161.
KBLI 66161 berjudul "Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional". Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi dan meliputi penyediaan, pengelolaan, serta pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.
Ruang lingkup resmi KBLI 66161 adalah penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk perjanjian pinjam meminjam secara konvensional. Uraian resmi merupakan sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.
Kegiatan yang termasuk adalah seluruh aktivitas yang terkait langsung dengan penyediaan layanan teknologi informasi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, termasuk pengelolaan dan pengoperasian platform atau layanan yang memfasilitasi perjanjian pinjam meminjam secara konvensional sesuai uraian resmi.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 66161. Oleh karena itu, tidak ada daftar eksplisit kegiatan pengecualian atau batasan lain yang disediakan dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan, sesuai dengan uraian resmi, mencakup pengoperasian platform berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, serta kegiatan penyediaan dan pengelolaan layanan keuangan yang memfasilitasi perjanjian pinjam meminjam secara konvensional antara kedua pihak.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dituliskan persis sesuai data; informasi ini tidak menjelaskan rincian konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66161 adalah: Izin. Pernyataan ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan dan bukan merupakan penafsiran tambahan mengenai persyaratan penerbitan izin tersebut.
Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan di praktik administrasi.
Padanan menurut data: "64951 - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional". Padanan ini dicantumkan persis sebagaimana tersedia dalam data dan menggambarkan kode terkait pada klasifikasi KBLI versi sebelumnya.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini berasal dari data dan menunjukkan bahwa klasifikasi mengalami pemindahan pada proses perodifikasi kode, tanpa penjelasan tambahan dalam data mengenai alasan atau implikasinya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 66161, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam data: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan definisi resmi (penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara konvensional); ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; serta verifikasi tingkat risiko yang tercantum untuk masing-masing skala usaha (semua tercantum sebagai Tinggi). Data tidak memuat informasi mengenai NIB, Sertifikat Standar, persyaratan teknis, atau jangka waktu penerbitan perizinan.
KBLI 66161 adalah "Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional", yaitu kelompok kegiatan yang mencakup penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan keuangan berbasis teknologi informasi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara konvensional.
Yang termasuk adalah kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi pertemuan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66161 adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur penerbitan izin tersebut.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang dicantumkan (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah: Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak menjelaskan konsekuensi administratif atau teknis lebih jauh.
Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", yang berarti informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data tersebut.