Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap - kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; - kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; - kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya; - kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas; - kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; - perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; - sektor keuangan secara terintegrasi. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292; - aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
64400 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 64400
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66116
Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66116.
KBLI 66116, berjudul "Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun", mengacu pada kelompok kegiatan resmi yang memuat fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan di sektor-sektor tertentu sebagaimana tercantum pada uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 66116 meliputi aktivitas yang berkaitan dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan pada beberapa sektor spesifik. Uraian resmi menyebutkan sektor perbankan; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; lembaga pembiayaan serta perusahaan modal ventura; lembaga keuangan mikro dan industri jasa keuangan lainnya; perdagangan kontrak komoditas; inovasi teknologi sektor keuangan termasuk aset keuangan digital dan aset kripto; serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, pelindungan konsumen, dan pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi.
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 66116. Kegiatan pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tidak termasuk dan dirujuk pada kelompok 66292. Selain itu, aktivitas regulator mandiri tidak termasuk dalam KBLI ini dan dirujuk pada kelompok 66117.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI untuk kode 66116 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang dapat dijabarkan dari data yang digunakan.
Perizinan berusaha sebagaimana tercatat dalam data KBLI untuk 66116 tercantum sebagai "-" . Informasi ini merupakan apa yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan tentang ketersediaan atau kepastian penerbitan perizinan.
Bidang jangka waktu penerbitan pada data KBLI 66116 tercantum sebagai "-" . Data yang tersedia tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait untuk KBLI ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 66116 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode KBLI 66116 adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 66116, perhatikan uraian resmi sebagai sumber utama ruang lingkup kegiatan. Catat secara jelas sektor-sektor yang termasuk dan yang secara tegas tidak termasuk (rujuk ke kelompok 66292 dan 66117 sesuai uraian resmi). Perhatikan pula bahwa data yang digunakan tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko, serta perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercatat sebagai \"-\" dalam data; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang dipakai dan oleh karena itu harus dikonfirmasi pada sumber resmi terkait sebelum mengambil keputusan administratif atau operasional.
KBLI 66116 mencakup aktivitas pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan selain sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dengan ruang lingkup yang meliputi perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, perdagangan kontrak komoditas, inovasi teknologi keuangan, serta edukasi dan perlindungan konsumen, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tidak termasuk dalam KBLI 66116 dan dirujuk ke kelompok 66292.
Dalam data KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai \"-\". Ini adalah informasi yang ada dalam data dan tidak serta-merta menjelaskan jenis atau mekanisme perizinan; untuk kepastian, perlu merujuk pada sumber resmi terkait.
Ya. Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 64400 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana tercantum dalam data.