← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

65302 - Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

65312 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah, 65313 - Unit Syariah Dana Pensiun Pemberi Kerja, 65312

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65302

Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65302: Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65302.

Pengertian KBLI 65302

KBLI 65302 berjudul "Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan sebagai pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65302

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengelolaan dana pensiun yang: diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah; dibentuk oleh pemberi kerja (orang atau badan) selaku pendiri; bertujuan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti; ditujukan bagi sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta; serta menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Uraian resmi menjadi sumber utama penjabaran ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65302

  • Pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
  • Penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawan.
  • Penyelenggaraan program pensiun iuran pasti yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawan.
  • Kegiatan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 65302 tidak tercantum pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data tidak memuat daftar pengecualian atau rujukan ke kode lain yang secara tegas menyatakan pengecualian kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Mengelola program pensiun manfaat pasti yang dibentuk oleh pemberi kerja dan diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah untuk peserta yang merupakan sebagian atau seluruh karyawan.
  • Mengelola program pensiun iuran pasti yang dibentuk oleh pemberi kerja dan diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan.
  • Mengadministrasikan kewajiban pemberi kerja yang timbul akibat penyelenggaraan program pensiun berbasis syariah untuk karyawan sebagai peserta.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 65302 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Daftar di atas menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tiap kombinasi dituliskan sesuai informasi yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65302 adalah: Izin. Informasi ini diambil langsung dari data perizinan berusaha yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan bahwa izin atau dokumen terkait akan terbit dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 65312 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
  • 65313 - Unit Syariah Dana Pensiun Pemberi Kerja

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 65302 dalam data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 65302, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dan menimbulkan kewajiban pemberi kerja.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin".
  • Tingkat risiko yang tercantum untuk semua skala usaha dalam data ini adalah "Tinggi".
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").
  • Data tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau pengecualian; cek uraian resmi sebagai rujukan utama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 65302?

KBLI 65302 adalah "Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah". Menurut uraian resmi, ini mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah oleh pemberi kerja untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi sebagian atau seluruh karyawannya, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 65302 tercantum sebagai "Izin".

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 65302?

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, artinya jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 65302?

Data mencantumkan tingkat risiko sebagai "Tinggi" untuk semua kombinasi skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.