Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
65312 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah, 65313 - Unit Syariah Dana Pensiun Pemberi Kerja, 65312
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65302
Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65302.
KBLI 65302 berjudul "Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan sebagai pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengelolaan dana pensiun yang: diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah; dibentuk oleh pemberi kerja (orang atau badan) selaku pendiri; bertujuan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti; ditujukan bagi sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta; serta menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Uraian resmi menjadi sumber utama penjabaran ruang lingkup ini.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 65302 tidak tercantum pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data tidak memuat daftar pengecualian atau rujukan ke kode lain yang secara tegas menyatakan pengecualian kegiatan.
Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 65302 adalah sebagai berikut:
Daftar di atas menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tiap kombinasi dituliskan sesuai informasi yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65302 adalah: Izin. Informasi ini diambil langsung dari data perizinan berusaha yang tersedia.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan bahwa izin atau dokumen terkait akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 65302 dalam data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 65302, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 65302 adalah "Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah". Menurut uraian resmi, ini mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah oleh pemberi kerja untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi sebagian atau seluruh karyawannya, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 65302 tercantum sebagai "Izin".
Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, artinya jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan tingkat risiko sebagai "Tinggi" untuk semua kombinasi skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.