Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64922 - Pergadaian Syariah, 64923 - Unit Usaha Syariah Pergadaian, 64922
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64954
Aktivitas Gadai Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64954.
KBLI 64954 berjudul "Aktivitas Gadai Syariah" dan mengacu pada kelompok kegiatan gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan layanan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup KBLI 64954 meliputi kegiatan gadai yang diselenggarakan menurut prinsip syariah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Penekanan ada pada seluruh aktivitas gadai yang menerapkan prinsip syariah dalam penyelenggaraannya.
Uraian resmi menyebutkan empat kelompok kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64954:
Dalam data KBLI yang tersedia tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak ada pada uraian resmi yang digunakan sebagai sumber.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 64954 meliputi:
Data resmi mengelompokkan tingkat risiko menurut skala usaha. Untuk KBLI 64954, semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yakni:
Berdasarkan data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 64954 adalah: Izin. Istilah ini diambil langsung dari atribut perizinan dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data ditampilkan sebagai tanda hubung ("-"). Data tersebut tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai durasi penerbitan, sehingga tidak ada informasi jangka waktu yang tercantum dalam sumber ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Dalam data perubahan, jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 64954 adalah: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari atribut jenis_perubahan pada sumber.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 64954, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (kegiatan gadai yang seluruhnya berdasarkan prinsip syariah dan mencakup keempat layanan yang disebutkan); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; perhatikan tingkat risiko yang diidentifikasi untuk setiap skala usaha (semua tercantum sebagai Tinggi); dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data.
Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit "penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia" sebagai bagian dari KBLI 64954.
Ya. "Pelayanan jasa titipan barang berharga" tercantum dalam uraian resmi sebagai salah satu kegiatan yang termasuk.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 64954 sebagai Izin. Informasi ini diambil langsung dari atribut perizinan_berusaha dalam sumber.
Data menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan. Hal ini bukan pernyataan tentang praktik penerbitan di lapangan, melainkan refleksi dari data yang ada.
Padanan yang tercantum adalah "64922 - Pergadaian Syariah" dan "64923 - Unit Usaha Syariah Pergadaian", sesuai atribut padanan_kbli_2020 dalam data.