← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

64954 - Aktivitas Gadai Syariah

Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64922 - Pergadaian Syariah, 64923 - Unit Usaha Syariah Pergadaian, 64922

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64954?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64954

Aktivitas Gadai Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64954: Aktivitas Gadai Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64954.

Pengertian KBLI 64954

KBLI 64954 berjudul "Aktivitas Gadai Syariah" dan mengacu pada kelompok kegiatan gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan layanan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64954

Ruang lingkup KBLI 64954 meliputi kegiatan gadai yang diselenggarakan menurut prinsip syariah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Penekanan ada pada seluruh aktivitas gadai yang menerapkan prinsip syariah dalam penyelenggaraannya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64954

Uraian resmi menyebutkan empat kelompok kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64954:

  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai.
  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia.
  • Pelayanan jasa titipan barang berharga.
  • Pelayanan jasa taksiran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang tersedia tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak ada pada uraian resmi yang digunakan sebagai sumber.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 64954 meliputi:

  • Unit usaha yang menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan penerapan prinsip syariah.
  • Unit usaha yang menyalurkan pinjaman dengan jaminan fidusia dalam kerangka prinsip syariah.
  • Jasa titipan barang berharga yang dikelola sesuai prinsip syariah.
  • Jasa taksiran untuk barang yang menjadi objek gadai syariah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mengelompokkan tingkat risiko menurut skala usaha. Untuk KBLI 64954, semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yakni:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 64954 adalah: Izin. Istilah ini diambil langsung dari atribut perizinan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data ditampilkan sebagai tanda hubung ("-"). Data tersebut tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai durasi penerbitan, sehingga tidak ada informasi jangka waktu yang tercantum dalam sumber ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 64922 - Pergadaian Syariah
  • 64923 - Unit Usaha Syariah Pergadaian

Status Perubahan KBLI

Dalam data perubahan, jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 64954 adalah: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari atribut jenis_perubahan pada sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 64954, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (kegiatan gadai yang seluruhnya berdasarkan prinsip syariah dan mencakup keempat layanan yang disebutkan); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; perhatikan tingkat risiko yang diidentifikasi untuk setiap skala usaha (semua tercantum sebagai Tinggi); dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 64954 mencakup penyaluran pinjaman dengan jaminan fidusia?

Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit "penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia" sebagai bagian dari KBLI 64954.

Apakah layanan titipan barang berharga termasuk dalam KBLI ini?

Ya. "Pelayanan jasa titipan barang berharga" tercantum dalam uraian resmi sebagai salah satu kegiatan yang termasuk.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 64954?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 64954 sebagai Izin. Informasi ini diambil langsung dari atribut perizinan_berusaha dalam sumber.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64954?

Data menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi durasi penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan. Hal ini bukan pernyataan tentang praktik penerbitan di lapangan, melainkan refleksi dari data yang ada.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "64922 - Pergadaian Syariah" dan "64923 - Unit Usaha Syariah Pergadaian", sesuai atribut padanan_kbli_2020 dalam data.