← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64953 - Aktivitas Gadai Konvensional

Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64921 - Pergadaian Konvensional, 64921

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64953?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64953

Aktivitas Gadai Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64953: Aktivitas Gadai Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64953.

Pengertian KBLI 64953

KBLI 64953 berjudul "Aktivitas Gadai Konvensional". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional dan dirumuskan dalam uraian resmi sebagai dasar ruang lingkup kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64953

Ruang lingkup KBLI 64953 ditetapkan dalam uraian resmi yang menyebutkan kegiatan gadai konvensional. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan dan cakupan aktivitas yang termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64953

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64953 adalah:

  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai;
  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
  • Pelayanan jasa titipan barang berharga;
  • Pelayanan jasa taksiran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI 64953 tidak mencantumkan persyaratan "tidak termasuk" atau daftar kegiatan lain yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan demikian, kegiatan selain yang tercantum dalam uraian resmi tidak dapat diasumsikan termasuk tanpa rujukan resmi tambahan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha yang menyalurkan pinjaman uang dengan jaminan objek yang digadaikan menurut aturan hukum gadai;
  • Usaha yang memberikan pinjaman dengan jaminan berdasarkan perjanjian fidusia;
  • Bisnis yang menyediakan layanan penitipan barang berharga untuk nasabah;
  • Jasa taksiran yang melakukan penilaian nilai barang yang dijadikan jaminan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64953 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Penulisan di atas mengikuti data yang tersedia; setiap kombinasi skala usaha dicantumkan secara terpisah sesuai uraian resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 64953 adalah: "Izin". Data tidak merinci bentuk atau prosedur perizinan lebih lanjut dalam uraian resmi yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 64953, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi tersebut merupakan catatan pada data dan bukan merupakan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 64953 dengan KBLI 2020 yang disediakan dalam data adalah:

  • 64921 - Pergadaian Konvensional

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 64953 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal dari data resmi yang dijadikan sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 64953, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (empat kegiatan yang tercantum); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; dan perhatikan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau pengecualian kegiatan. Informasi tambahan di luar uraian resmi tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 64953?

Kegiatan utama menurut uraian resmi adalah: penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; dan pelayanan jasa taksiran.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 64953?

Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan secara terpisah dalam data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 64953?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang jenis atau persyaratan izin tersebut.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Dalam data untuk KBLI 64953, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang jangka waktu penerbitan.