Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; - penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; - pelayanan jasa titipan barang berharga; - pelayanan jasa taksiran.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64921 - Pergadaian Konvensional, 64921
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64953
Aktivitas Gadai Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64953.
KBLI 64953 berjudul "Aktivitas Gadai Konvensional". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional dan dirumuskan dalam uraian resmi sebagai dasar ruang lingkup kegiatan.
Ruang lingkup KBLI 64953 ditetapkan dalam uraian resmi yang menyebutkan kegiatan gadai konvensional. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan dan cakupan aktivitas yang termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64953 adalah:
Data KBLI 64953 tidak mencantumkan persyaratan "tidak termasuk" atau daftar kegiatan lain yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan demikian, kegiatan selain yang tercantum dalam uraian resmi tidak dapat diasumsikan termasuk tanpa rujukan resmi tambahan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64953 sebagai berikut:
Penulisan di atas mengikuti data yang tersedia; setiap kombinasi skala usaha dicantumkan secara terpisah sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 64953 adalah: "Izin". Data tidak merinci bentuk atau prosedur perizinan lebih lanjut dalam uraian resmi yang digunakan di sini.
Dalam data KBLI 64953, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi tersebut merupakan catatan pada data dan bukan merupakan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 64953 dengan KBLI 2020 yang disediakan dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 64953 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal dari data resmi yang dijadikan sumber.
Sebelum mendaftarkan KBLI 64953, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (empat kegiatan yang tercantum); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; dan perhatikan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau pengecualian kegiatan. Informasi tambahan di luar uraian resmi tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Kegiatan utama menurut uraian resmi adalah: penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; dan pelayanan jasa taksiran.
Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan secara terpisah dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang jenis atau persyaratan izin tersebut.
Dalam data untuk KBLI 64953, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang jangka waktu penerbitan.