← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

64952 - Pembiayaan Infrastruktur Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64942 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah, 64943 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 64942

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah dapat pula melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64952?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64952

Pembiayaan Infrastruktur Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64952: Pembiayaan Infrastruktur Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64952.

Pengertian KBLI 64952

KBLI 64952 berjudul Pembiayaan Infrastruktur Syariah. Kelompok ini menetapkan klasifikasi untuk kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64952

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang menggunakan prinsip syariah. Penjelasan ini berdasarkan teks resmi yang menyatakan kegiatan tersebut diselenggarakan sepenuhnya sesuai prinsip syariah dan berfokus pada pembiayaan proyek infrastruktur.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64952

Uraian resmi menyebutkan tiga bentuk kegiatan pembiayaan yang termasuk dalam KBLI 64952: pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 64952. Jika diperlukan pembeda lain, data resmi ini tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pemberian pembiayaan langsung (direct lending) pada proyek infrastruktur berdasarkan prinsip syariah; pembiayaan ulang (refinancing) untuk infrastruktur yang sebelumnya dibiayai oleh pihak lain; dan pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) terkait pembiayaan infrastruktur. Contoh-contoh ini sengaja merujuk langsung pada istilah yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Daftar di atas memuat seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak ada pengelompokan lain yang disediakan oleh sumber.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64952 adalah: Izin. Informasi ini disampaikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menambahkan rincian izin sektoral atau persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-". Informasi ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan mengenai lamanya proses penerbitan perizinan. Data tidak menyediakan keterangan waktu proses.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 64942 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah
  • 64943 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang terdaftar pada data adalah: Gabung Kode. Informasi ini diambil langsung dari atribut jenis perubahan yang tersedia dalam sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 64952, perhatikan bahwa data resmi mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan menempatkan semua skala usaha pada tingkat risiko "Tinggi". Selain itu, uraian resmi hanya menyebutkan bentuk-bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah seperti direct lending, refinancing, dan subordinated loans; informasi teknis lain seperti persyaratan modal, lokasi, tenaga kerja, atau sertifikasi tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kegiatan pada KBLI 64952?

KBLI 64952 mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian pembiayaan langsung (direct lending), pembiayaan ulang (refinancing), dan pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) untuk infrastruktur, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 64952 adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jenis atau persyaratan izin tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Tinggi". Daftar ini merupakan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam sumber.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Kolom jangka waktu pada data berisi "-" sehingga tidak ada keterangan waktu yang tersedia dalam sumber. Tanda ini hanya mencerminkan isi data dan bukan pernyataan tentang jaminan waktu penerbitan.