Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64942 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah, 64943 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 64942
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64952
Pembiayaan Infrastruktur Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64952.
KBLI 64952 berjudul Pembiayaan Infrastruktur Syariah. Kelompok ini menetapkan klasifikasi untuk kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang menggunakan prinsip syariah. Penjelasan ini berdasarkan teks resmi yang menyatakan kegiatan tersebut diselenggarakan sepenuhnya sesuai prinsip syariah dan berfokus pada pembiayaan proyek infrastruktur.
Uraian resmi menyebutkan tiga bentuk kegiatan pembiayaan yang termasuk dalam KBLI 64952: pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 64952. Jika diperlukan pembeda lain, data resmi ini tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pemberian pembiayaan langsung (direct lending) pada proyek infrastruktur berdasarkan prinsip syariah; pembiayaan ulang (refinancing) untuk infrastruktur yang sebelumnya dibiayai oleh pihak lain; dan pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) terkait pembiayaan infrastruktur. Contoh-contoh ini sengaja merujuk langsung pada istilah yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Daftar di atas memuat seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak ada pengelompokan lain yang disediakan oleh sumber.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64952 adalah: Izin. Informasi ini disampaikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menambahkan rincian izin sektoral atau persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-". Informasi ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan mengenai lamanya proses penerbitan perizinan. Data tidak menyediakan keterangan waktu proses.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang terdaftar pada data adalah: Gabung Kode. Informasi ini diambil langsung dari atribut jenis perubahan yang tersedia dalam sumber.
Sebelum memilih KBLI 64952, perhatikan bahwa data resmi mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan menempatkan semua skala usaha pada tingkat risiko "Tinggi". Selain itu, uraian resmi hanya menyebutkan bentuk-bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah seperti direct lending, refinancing, dan subordinated loans; informasi teknis lain seperti persyaratan modal, lokasi, tenaga kerja, atau sertifikasi tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 64952 mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian pembiayaan langsung (direct lending), pembiayaan ulang (refinancing), dan pemberian pembiayaan subordinasi (subordinated loans) untuk infrastruktur, sesuai uraian resmi.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 64952 adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jenis atau persyaratan izin tersebut.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Tinggi". Daftar ini merupakan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam sumber.
Kolom jangka waktu pada data berisi "-" sehingga tidak ada keterangan waktu yang tersedia dalam sumber. Tanda ini hanya mencerminkan isi data dan bukan pernyataan tentang jaminan waktu penerbitan.