← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64951 - Pembiayaan Infrastruktur Konvensional

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64941 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional, 64941

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat pula melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64951?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64951

Pembiayaan Infrastruktur Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64951: Pembiayaan Infrastruktur Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64951.

Pengertian KBLI 64951

KBLI 64951, berjudul "Pembiayaan Infrastruktur Konvensional", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyelenggaraan pembiayaan untuk proyek infrastruktur secara konvensional. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi pemberian dana untuk pembiayaan infrastruktur melalui beberapa bentuk pembiayaan konvensional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64951

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 64951 mencakup pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional. Bentuk kegiatan yang disebut meliputi penyediaan dana untuk proyek infrastruktur melalui mekanisme pembiayaan seperti pemberian pinjaman langsung, pembiayaan ulang (refinancing), dan pemberian pinjaman subordinasi yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64951

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit tiga bentuk kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64951:

  • Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur.
  • Pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain.
  • Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara spesifik. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang disebutkan sebagai "tidak termasuk" atau referensi kode lain dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Menyediakan dana melalui fasilitas pinjaman langsung kepada proyek pembangunan jalan tol atau jembatan (pemberian pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur).
  • Melakukan pembiayaan ulang (refinancing) atas proyek infrastruktur yang sebelumnya didanai oleh pihak lain, untuk merestrukturisasi utang atau memperpanjang jangka waktu pembiayaan.
  • Menyediakan pinjaman subordinasi yang menjadi bagian struktur pembiayaan proyek infrastruktur, di mana pinjaman tersebut menempati posisi subordinat terhadap utang lain dalam struktur modal proyek.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan penilaian tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 64951, semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa menurut data KBLI, pembiayaan infrastruktur konvensional dinilai berisiko tinggi pada seluruh skala usaha yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI tersedia satu entri perizinan berusaha yang disebutkan secara singkat sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis atau nama perizinan sektoral, persyaratan teknis, atau tahapan penerbitan. Oleh karena itu, informasi perizinan yang tersedia hanya tercatat sebagai istilah "Izin" tanpa rincian lebih lanjut dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Karena itu, tidak ada keterangan waktu penerbitan yang dapat disajikan dari dataset ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "64941 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional".

Status Perubahan KBLI

Data mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai "Recoding/Pindah Kode", menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan aktivitas mengalami penyesuaian kode dari versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 64951, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan bahwa aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pemberian pinjaman langsung, refinancing, atau pinjaman subordinasi untuk infrastruktur); catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" tanpa detail lebih lanjut; dan perhatikan bahwa tingkat risiko untuk seluruh skala usaha tercatat sebagai tinggi. Data tidak mencantumkan persyaratan administratif, teknis, atau jangka waktu penerbitan, sehingga informasi tersebut perlu diverifikasi melalui saluran resmi yang relevan sebelum pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 64951 hanya mencakup satu bentuk pembiayaan?

Menurut uraian resmi, KBLI 64951 mencakup beberapa bentuk pembiayaan konvensional: pemberian pinjaman langsung, pembiayaan ulang (refinancing), dan pemberian pinjaman subordinasi. Jadi bukan hanya satu bentuk pembiayaan.

Apakah ada perbedaan tingkat risiko antar skala usaha untuk KBLI 64951?

Data menyebutkan bahwa semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi" untuk KBLI 64951.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 64951?

Dalam data, perizinan berusaha tercantum secara singkat sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin atau persyaratan lebih lanjut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64951?

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan "-", yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam dataset ini.