Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64941 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional, 64941
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64951
Pembiayaan Infrastruktur Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64951.
KBLI 64951, berjudul "Pembiayaan Infrastruktur Konvensional", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyelenggaraan pembiayaan untuk proyek infrastruktur secara konvensional. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi pemberian dana untuk pembiayaan infrastruktur melalui beberapa bentuk pembiayaan konvensional.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 64951 mencakup pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional. Bentuk kegiatan yang disebut meliputi penyediaan dana untuk proyek infrastruktur melalui mekanisme pembiayaan seperti pemberian pinjaman langsung, pembiayaan ulang (refinancing), dan pemberian pinjaman subordinasi yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit tiga bentuk kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64951:
Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara spesifik. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang disebutkan sebagai "tidak termasuk" atau referensi kode lain dalam data ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data menyajikan penilaian tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 64951, semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:
Informasi ini menunjukkan bahwa menurut data KBLI, pembiayaan infrastruktur konvensional dinilai berisiko tinggi pada seluruh skala usaha yang tercantum.
Dalam data KBLI tersedia satu entri perizinan berusaha yang disebutkan secara singkat sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis atau nama perizinan sektoral, persyaratan teknis, atau tahapan penerbitan. Oleh karena itu, informasi perizinan yang tersedia hanya tercatat sebagai istilah "Izin" tanpa rincian lebih lanjut dalam data ini.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Karena itu, tidak ada keterangan waktu penerbitan yang dapat disajikan dari dataset ini.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "64941 - Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional".
Data mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai "Recoding/Pindah Kode", menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan aktivitas mengalami penyesuaian kode dari versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 64951, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan bahwa aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pemberian pinjaman langsung, refinancing, atau pinjaman subordinasi untuk infrastruktur); catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" tanpa detail lebih lanjut; dan perhatikan bahwa tingkat risiko untuk seluruh skala usaha tercatat sebagai tinggi. Data tidak mencantumkan persyaratan administratif, teknis, atau jangka waktu penerbitan, sehingga informasi tersebut perlu diverifikasi melalui saluran resmi yang relevan sebelum pendaftaran.
Menurut uraian resmi, KBLI 64951 mencakup beberapa bentuk pembiayaan konvensional: pemberian pinjaman langsung, pembiayaan ulang (refinancing), dan pemberian pinjaman subordinasi. Jadi bukan hanya satu bentuk pembiayaan.
Data menyebutkan bahwa semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi" untuk KBLI 64951.
Dalam data, perizinan berusaha tercantum secara singkat sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin atau persyaratan lebih lanjut.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan "-", yang berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam dataset ini.