← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64940 - Aktivitas Sekuritisasi

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64992 - Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, 64992

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64940?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64940

Aktivitas Sekuritisasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64940: Aktivitas Sekuritisasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64940.

Pengertian KBLI 64940

KBLI 64940 berjudul "Aktivitas Sekuritisasi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pembayaran pokoknya dijamin oleh pembayaran aset tertentu atau aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64940

Ruang lingkup KBLI 64940 ditentukan oleh uraian resmi yang menekankan dua karakter utama: (1) penerbitan surat utang yang pembayaran kupon dan pokoknya dijamin oleh aset atau aliran pendapatan masa depan yang belum berasal dari unit penerbit; dan (2) sekuritisasi kredit, termasuk sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta sekuritisasi kredit usaha. Uraian resmi merupakan sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64940

  • Penerbitan surat utang yang pembayarannya (kupon dan pokok) dijamin oleh pembayaran dari aset tertentu.
  • Penerbitan surat utang yang pembayarannya dijamin oleh aliran pendapatan di masa depan yang belum berasal dari unit penerbit.
  • Sekuritisasi kredit rumah (KPR) yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
  • Sekuritisasi kredit usaha.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 64940 tidak menyebutkan rincian kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Sebagai catatan padanan historis, pada KBLI 2020 terdapat entri yang berdekatan yaitu "64992 - Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan", yang tercantum sebagai padanan. Perbedaan atau kebutuhan pembeda harus ditentukan berdasarkan pembacaan uraian resmi dan/atau rujukan pada klasifikasi yang berlaku saat pendaftaran.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penerbitan surat utang korporasi yang pembayaran kupon dan pokoknya dijamin oleh arus kas yang dihasilkan dari portofolio aset tertentu, sedangkan arus kas tersebut belum merupakan pendapatan unit penerbit pada saat penerbitan.
  • Sekuritisasi kredit rumah (KPR) yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dimana portofolio KPR dijadikan dasar penjaminan pembayaran surat berharga.
  • Sekuritisasi kredit usaha di mana kumpulan piutang usaha dijadikan aset jaminan untuk penerbitan surat utang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 64940 yang digunakan tidak mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Dengan kata lain, informasi skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) dan penetapan tingkat risiko untuk setiap skala tidak tersedia dalam data ini. Untuk penentuan tingkat risiko berbasis skala usaha dalam praktik perizinan OSS, perlu merujuk pada pengaturan dan penilaian risiko yang berlaku di sistem OSS saat pendaftaran.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai data: -

Keterangan: Tanda "-" pada data perizinan berusaha menunjukkan bahwa entri perizinan spesifik tidak tercantum dalam data KBLI ini. Informasi lebih lanjut tentang perizinan dan dokumen yang diperlukan umumnya diperoleh melalui proses pendaftaran di OSS atau sumber resmi yang relevan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: -

Keterangan: Data tidak memuat jangka waktu penerbitan. Catatan ini bukan pernyataan tentang waktu penerbitan izin atau dokumen lain yang mungkin diperlukan; jangka waktu penerbitan, jika relevan, ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan/atau sistem perizinan yang berlaku.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data:

  • 64992 - Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Status Perubahan KBLI

Status perubahan sesuai data: Recoding/Pindah Kode.

Keterangan: Jenis perubahan menunjukkan bahwa entri ini mengalami perubahan struktur atau pengelompokan kode dari versi sebelumnya (recoding/pindah kode) menurut catatan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 64940; gunakan uraian resmi sebagai acuan utama untuk penentuan kecocokan kegiatan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 (mis. 64992) bila relevan untuk memahami perubahan pengkodean atau pengelompokan kegiatan dari versi sebelumnya.
  • Perhatikan bahwa data KBLI ini tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui proses pendaftaran di OSS atau otoritas terkait.
  • Catat status perubahan (Recoding/Pindah Kode) agar pengajuan klasifikasi kegiatan memperhitungkan perbedaan kode antara versi KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64940?

KBLI 64940, berjudul "Aktivitas Sekuritisasi", mencakup penerbitan surat utang yang pembayarannya dijamin oleh aset tertentu atau aliran pendapatan masa depan yang belum berasal dari unit penerbit, serta mencakup sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan sekuritisasi kredit usaha.

Apakah sekuritisasi KPR termasuk dalam KBLI 64940?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas sekuritisasi kredit rumah (KPR) oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data KBLI 64940?

Data perizinan berusaha untuk KBLI 64940 tercantum sebagai "-". Ini berarti entri perizinan spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk kegiatan ini?

Data yang digunakan menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Apakah KBLI 64940 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah: 64992 - Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.