Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Bantuan kredit dapat terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, misalnya kegiatan giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah, dan aktivitas order bayar. Kegiatan ini tidak mencakup - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional, lihat kelompok 64191; - aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah, lihat kelompok 64192; - aktivitas pembiayaan mikro oleh institusi nonperbankan, lihat kelompok 64193; - lembaga khusus bukan penerima simpanan yang memberikan kredit misalnya untuk pembelian rumah (lihat golongan 649); - aktivitas pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit (lihat 6619).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64190 - Perantara moneter lainnya, 64190
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64199
Perantara Moneter Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64199.
KBLI 64199 berjudul "Perantara Moneter Lainnya YTDL". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan serta pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Uraian mencantumkan jenis bantuan kredit dan contoh aktivitas yang umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral.
Ruang lingkup KBLI 64199 meliputi penerimaan simpanan (seperti deposito atau bentuk simpanan serupa) dan pemberian berbagai bentuk kredit atau pinjaman, termasuk pinjaman hipotek dan fasilitas kartu kredit konsumen. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan non-bank yang berfungsi sebagai perantara moneter dan menyediakan layanan terkait simpanan dan kredit yang tidak terklasifikasi di tempat lain.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: penerimaan deposito dan bentuk simpanan serupa; pemberian kredit atau pinjaman dalam berbagai bentuk (misalnya pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen); aktivitas giro pos dan tabungan pos; lembaga khusus penerima simpanan yang berwenang memberikan kredit untuk keperluan seperti pembelian rumah; serta aktivitas order bayar.
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 64199, yaitu:
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: operasi giro pos, layanan tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang memberikan kredit untuk pembelian rumah, pemberian pinjaman hipotek, penyediaan fasilitas kartu kredit konsumen, dan aktivitas order bayar. Contoh-contoh ini diambil secara eksplisit dari teks uraian resmi KBLI 64199.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris berikut adalah kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64199 adalah:
Penjelasan rinci mengenai jenis izin, persyaratan administratif (misalnya NIB atau Sertifikat Standar), atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini; data hanya mencantumkan kata "Izin".
Jangka waktu penerbitan pada data ini disajikan sebagai "-" dan tidak memuat informasi lebih lanjut. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyertakan rincian jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 64199.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 64199 pada KBLI 2020 adalah: "64190 - Perantara moneter lainnya".
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 64199, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam uraian resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang meliputi penerimaan simpanan dan pemberian kredit yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk sehingga pendaftaran tidak keliru; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; dan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau rincian administratif lain. Selain itu, perhatikan tingkat risiko yang dilaporkan untuk setiap skala usaha sesuai data.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas penyimpanan uang dan pemberian kredit oleh koperasi secara konvensional tidak termasuk dalam KBLI 64199 dan dirujuk pada kode 64191.
Data hanya mencantumkan jenis perizinan sebagai "Izin". Rincian jenis izin, persyaratan administratif, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" dan tidak menyediakan informasi lebih lanjut mengenai durasi penerbitan. Oleh karena itu, jangka waktu tidak tercantum dalam data ini.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi antara lain giro pos, tabungan pos, lembaga khusus penerima simpanan yang memberikan kredit untuk pembelian rumah, pinjaman hipotek, kartu kredit konsumen, dan aktivitas order bayar.