← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

64124 - Perbankan Syariah Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

64132 - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, 64132

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64124?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64124

Perbankan Syariah Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64124: Perbankan Syariah Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64124.

Pengertian KBLI 64124

KBLI 64124 diberi judul "Perbankan Syariah Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup "kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya". Uraian resmi berhenti pada kata "misalnya" tanpa merinci contoh kegiatan lebih lanjut dalam data yang digunakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64124

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan sistem perbankan yang menerapkan prinsip syariah dan berbeda dengan sistem perbankan umum. Uraian tidak merinci batasan teknis, produk, atau bentuk lembaga yang termasuk; oleh karena itu penentuan cakupan operasional harus merujuk pada teks resmi ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64124

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: kegiatan sistem perbankan lainnya yang didasarkan pada prinsip syariah dan berbeda dengan sistem perbankan umum. Data tidak memuat daftar rinci contoh kegiatan atau bentuk layanan yang termasuk.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI 64124 tidak memuat penyebutan eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Karena uraian resmi memuat kata "misalnya" tanpa kelanjutan, tidak tersedia daftar kegiatan yang perlu dibedakan dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Uraian resmi berhenti pada kata "misalnya" dan tidak memberikan contoh konkret. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan contoh penerapan spesifik untuk KBLI 64124.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis persis sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64124 adalah: Izin. Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai jenis izin teknis, persyaratan dokumen, atau proses penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini. Informasi tersebut tidak dapat diasumsikan atau ditafsirkan di luar apa yang tercantum.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menghubungkan KBLI 64124 dengan:

  • 64132 - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 64124 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 64124, perhatikan hal-hal berikut sesuai batas informasi dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dari perbankan umum. Data tidak merinci contoh kegiatan, sehingga verifikasi kecocokan harus berdasarkan uraian tersebut.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Data tidak menjelaskan persyaratan administratif, sehingga klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang diperlukan jika membutuhkan detail proses.
  • Data tidak memuat jangka waktu penerbitan atau persyaratan teknis lain; ketidakhadiran informasi tersebut dalam data berarti tidak tersedia dalam sumber yang digunakan di sini.
  • Tingkat risiko tercantum sebagai "Tinggi" untuk semua skala usaha; baca bagian Tingkat Risiko untuk melihat tiap kombinasi skala usaha dan risiko sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64124?

KBLI 64124 berjudul "Perbankan Syariah Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum. Uraian resmi berhenti pada kata "misalnya" tanpa merinci contoh.

Apakah KBLI 64124 mencantumkan contoh kegiatan operasional?

Data tidak mencantumkan contoh konkret. Uraian resmi mengakhiri penjelasan dengan kata "misalnya" tetapi tidak melanjutkan dengan daftar contoh dalam data yang digunakan.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 64124 menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Data tidak memuat detail jenis izin, persyaratan, atau mekanisme penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 64124?

Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.