Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
64132 - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, 64132
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64124
Perbankan Syariah Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64124.
KBLI 64124 diberi judul "Perbankan Syariah Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup "kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya". Uraian resmi berhenti pada kata "misalnya" tanpa merinci contoh kegiatan lebih lanjut dalam data yang digunakan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan sistem perbankan yang menerapkan prinsip syariah dan berbeda dengan sistem perbankan umum. Uraian tidak merinci batasan teknis, produk, atau bentuk lembaga yang termasuk; oleh karena itu penentuan cakupan operasional harus merujuk pada teks resmi ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: kegiatan sistem perbankan lainnya yang didasarkan pada prinsip syariah dan berbeda dengan sistem perbankan umum. Data tidak memuat daftar rinci contoh kegiatan atau bentuk layanan yang termasuk.
Data KBLI 64124 tidak memuat penyebutan eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Karena uraian resmi memuat kata "misalnya" tanpa kelanjutan, tidak tersedia daftar kegiatan yang perlu dibedakan dalam data yang digunakan.
Uraian resmi berhenti pada kata "misalnya" dan tidak memberikan contoh konkret. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan contoh penerapan spesifik untuk KBLI 64124.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis persis sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64124 adalah: Izin. Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai jenis izin teknis, persyaratan dokumen, atau proses penerbitan.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini. Informasi tersebut tidak dapat diasumsikan atau ditafsirkan di luar apa yang tercantum.
Padanan yang tercantum dalam data menghubungkan KBLI 64124 dengan:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 64124 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 64124, perhatikan hal-hal berikut sesuai batas informasi dalam data:
KBLI 64124 berjudul "Perbankan Syariah Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum. Uraian resmi berhenti pada kata "misalnya" tanpa merinci contoh.
Data tidak mencantumkan contoh konkret. Uraian resmi mengakhiri penjelasan dengan kata "misalnya" tetapi tidak melanjutkan dengan daftar contoh dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Data tidak memuat detail jenis izin, persyaratan, atau mekanisme penerbitan.
Data menyatakan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.