Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi - konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, 62029
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat KesehataN b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
62209
Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62209.
KBLI 62209 berjudul Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya. Definisi resmi dalam data menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, dengan rincian jenis kegiatan yang dijelaskan lebih lanjut dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer; serta penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien. Uraian resmi juga menyebutkan layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna.
Dalam data KBLI ini tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan. Uraian resmi yang disediakan tidak menyatakan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, data tidak memuat pengecualian spesifik yang perlu dicatat di sini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dituliskan sesuai aslinya:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62209 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan sebagaimana tercantum.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Perlu dicatat bahwa informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut; data tidak memuat ketentuan tambahan mengenai kondisi atau pengecualian terkait jangka waktu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 62209 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kode atau pengelompokan dibanding versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 62209, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang tersedia, perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan catat jangka waktu penerbitan sebagaimana disebutkan. Selain itu, uraian resmi untuk bagian terkait pengoperasian fasilitas pengolahan data berhenti pada frasa yang tidak lengkap ("secara langsung di"), sehingga informasi tambahan mengenai konteks operasional tidak tersedia dalam data ini.
Data menyebutkan konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; serta perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, termasuk layanan terkait seperti instalasi, pelatihan, dan dukungan pengguna.
Dalam data tercantum perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini adalah apa yang terdaftar dalam data dan disampaikan apa adanya.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan dikeluarkan dalam jangka waktu tersebut.
Uraian resmi menyebutkan penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien "secara langsung di", namun kalimat tersebut terputus dalam data. Oleh karena itu, detail mengenai apakah dimaksud on-site, off-site, atau konteks lokasi lain tidak tercantum dalam data.