← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

62209 - Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi - konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, 62029

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat KesehataN b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 62209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

62209

Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 62209: Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62209.

Pengertian KBLI 62209

KBLI 62209 berjudul Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya. Definisi resmi dalam data menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, dengan rincian jenis kegiatan yang dijelaskan lebih lanjut dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62209

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer; serta penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien. Uraian resmi juga menyebutkan layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 62209

  • Konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer.
  • Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer.
  • Layanan terkait perancangan yang dapat mencakup instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).
  • Penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI ini tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan. Uraian resmi yang disediakan tidak menyatakan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, data tidak memuat pengecualian spesifik yang perlu dicatat di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Konsultansi untuk menentukan tipe dan konfigurasi perangkat keras serta perangkat lunak yang sesuai untuk kebutuhan klien.
  • Perancangan sistem terintegrasi yang menggabungkan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer.
  • Penyediaan layanan instalasi sistem, pelatihan pengguna, dan dukungan teknis sebagai bagian dari perancangan sistem.
  • Penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer atau fasilitas pengolahan data milik klien—catatan: uraian resmi berakhir pada frasa "secara langsung di" dan tidak menyelesaikan keterangan lokasi atau konteks operasional, sehingga detail lebih lanjut mengenai tempat atau cara pengelolaan tidak tercantum dalam data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data dan harus dituliskan sesuai aslinya:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62209 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Perlu dicatat bahwa informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut; data tidak memuat ketentuan tambahan mengenai kondisi atau pengecualian terkait jangka waktu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 62209 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kode atau pengelompokan dibanding versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 62209, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang tersedia, perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan catat jangka waktu penerbitan sebagaimana disebutkan. Selain itu, uraian resmi untuk bagian terkait pengoperasian fasilitas pengolahan data berhenti pada frasa yang tidak lengkap ("secara langsung di"), sehingga informasi tambahan mengenai konteks operasional tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan konsultansi yang termasuk dalam KBLI 62209?

Data menyebutkan konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; serta perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, termasuk layanan terkait seperti instalasi, pelatihan, dan dukungan pengguna.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 62209?

Dalam data tercantum perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini adalah apa yang terdaftar dalam data dan disampaikan apa adanya.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan dikeluarkan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah uraian resmi menyebutkan pengoperasian fasilitas secara on-site atau off-site?

Uraian resmi menyebutkan penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien "secara langsung di", namun kalimat tersebut terputus dalam data. Oleh karena itu, detail mengenai apakah dimaksud on-site, off-site, atau konteks lokasi lain tidak tercantum dalam data.