Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: - penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); - layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); - penanda waktu elektronik (electronic timestamp); - layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); - autentikasi situs web; - preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; - integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
62023 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik, 62023
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak menjadi induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain
Jangka Waktu: 21 Hari
Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Jangka Waktu: 21 Hari
Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE nonInstansi yang diterbitkan oleh Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30 000 000 000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik b. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik c. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik d. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp) e. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik f. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu: i. Online Certificate Status Protocol (OCSP) ii. Certificate Revocation List (CRL) iii. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
Jangka Waktu: 21 Hari
Tanda Tangan Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Segel Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Penanda Waktu Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
Jangka Waktu: 21 Hari
Autentikasi Situs Web dan/ atau
Jangka Waktu: 21 Hari
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau Segel Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki dokumen: a. Rencana bisnis b. Rencana keberlangsungan bisnis c. Rencana penanggulangan bencana d. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
Jangka Waktu: 21 Hari
Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada: a. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: i. Standar fasilitas dan peralatan PSrE ii. Standar interoperabilitas iii. Standar verifikasi identitas iv. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk b. Panduanpanduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika c. Standarstandar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik d. Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain: a. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi b. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik c. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional
Jangka Waktu: 21 Hari
Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority)
Jangka Waktu: 21 Hari
Melakukan validasi Sertifikat Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia
Jangka Waktu: 21 Hari
Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority)
Jangka Waktu: 21 Hari
Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
Jangka Waktu: 21 Hari
Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk
Jangka Waktu: 21 Hari
Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya
Jangka Waktu: 21 Hari
Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik
Jangka Waktu: 21 Hari
Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta
Jangka Waktu: 21 Hari
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
62203
Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62203.
KBLI 62203 dengan judul resmi "Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait" mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan sertifikasi elektronik dan layanan berbasis teknologi kriptografi. Deskripsi resmi menempatkan kegiatan ini pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certificate authority) serta penyediaan berbagai jasa kriptografi yang berkaitan dengan identitas digital, tanda tangan, segel elektronik, dan layanan pendukung lainnya.
Ruang lingkup KBLI 62203 ditetapkan oleh uraian resmi yang mencakup penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta layanan terkait yang memakai teknologi kriptografi. Uraian resmi memuat layanan tanda tangan elektronik dan segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik, serta integrasi layanan sertifikat elektronik ke dalam sistem informasi atau aplikasi klien.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 62203 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Data tidak mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk skala usaha lain; informasi terkait skala usaha selain "Usaha Besar" tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62203 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini diambil persis dari data dan tidak menjelaskan proses, syarat teknis, atau otoritas penerbitan lebih lanjut karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 21 Hari. Informasi ini diambil dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi operasional.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "62023 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik". Padanan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.
Status perubahan yang dicatat dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau klasifikasi mengalami pemindahan atau perubahan pemetaan dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.
KBLI 62203 berjudul "Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait" dan meliputi aktivitas penerbitan serta pengelolaan sertifikat elektronik dan layanan kriptografi terkait, sesuai uraian resmi dalam data.
Kegiatan yang termasuk antara lain penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik, layanan tanda tangan dan segel elektronik, penanda waktu elektronik, pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik, serta integrasi layanan sertifikat elektronik ke dalam sistem atau aplikasi klien.
Data menyebutkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Detail persyaratan dan proses terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah 21 Hari. Informasi ini bersifat deskriptif dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.