← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

62203 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: - penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); - layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); - penanda waktu elektronik (electronic timestamp); - layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); - autentikasi situs web; - preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; - integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

62023 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik, 62023

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar21 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Tidak menjadi induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

3

Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Jangka Waktu: 21 Hari

4

Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE nonInstansi yang diterbitkan oleh Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

5

Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

6

Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE

Jangka Waktu: 21 Hari

7

Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30 000 000 000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen

Jangka Waktu: 21 Hari

8

Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan

Jangka Waktu: 21 Hari

9

Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk

Jangka Waktu: 21 Hari

10

Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan

Jangka Waktu: 21 Hari

11

Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

12

Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia

Jangka Waktu: 21 Hari

13

Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada

Jangka Waktu: 21 Hari

14

Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik b. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik c. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik d. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp) e. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik f. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu: i. Online Certificate Status Protocol (OCSP) ii. Certificate Revocation List (CRL) iii. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:

Jangka Waktu: 21 Hari

15

Tanda Tangan Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

16

Segel Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

17

Penanda Waktu Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

18

Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat

Jangka Waktu: 21 Hari

19

Autentikasi Situs Web dan/ atau

Jangka Waktu: 21 Hari

20

Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau Segel Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

21

Memiliki dokumen: a. Rencana bisnis b. Rencana keberlangsungan bisnis c. Rencana penanggulangan bencana d. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),

Jangka Waktu: 21 Hari

22

Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada: a. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: i. Standar fasilitas dan peralatan PSrE ii. Standar interoperabilitas iii. Standar verifikasi identitas iv. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk b. Panduanpanduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika c. Standarstandar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik d. Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya

Jangka Waktu: 21 Hari

23

Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain: a. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi b. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik c. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional

Jangka Waktu: 21 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority)

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Melakukan validasi Sertifikat Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

3

Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

4

Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

5

Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia

Jangka Waktu: 21 Hari

6

Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority)

Jangka Waktu: 21 Hari

7

Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)

Jangka Waktu: 21 Hari

8

Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

9

Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk

Jangka Waktu: 21 Hari

10

Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya

Jangka Waktu: 21 Hari

11

Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya

Jangka Waktu: 21 Hari

12

Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik

Jangka Waktu: 21 Hari

13

Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

14

Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta

Jangka Waktu: 21 Hari

15

Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 62203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

62203

Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 62203: Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62203.

Pengertian KBLI 62203

KBLI 62203 dengan judul resmi "Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait" mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan sertifikasi elektronik dan layanan berbasis teknologi kriptografi. Deskripsi resmi menempatkan kegiatan ini pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certificate authority) serta penyediaan berbagai jasa kriptografi yang berkaitan dengan identitas digital, tanda tangan, segel elektronik, dan layanan pendukung lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62203

Ruang lingkup KBLI 62203 ditetapkan oleh uraian resmi yang mencakup penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta layanan terkait yang memakai teknologi kriptografi. Uraian resmi memuat layanan tanda tangan elektronik dan segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik, serta integrasi layanan sertifikat elektronik ke dalam sistem informasi atau aplikasi klien.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 62203

  • Penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate).
  • Layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal).
  • Penanda waktu elektronik (electronic timestamp).
  • Layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery).
  • Autentikasi situs web.
  • Preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik.
  • Integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 62203 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan yang menerbitkan dan mengelola sertifikat elektronik (digital certificate) untuk keperluan identitas digital.
  • Layanan penyedia tanda tangan elektronik dan segel elektronik untuk dokumen digital.
  • Penyelenggaraan layanan penanda waktu elektronik untuk memberikan bukti waktu pembuatan atau penandatanganan dokumen digital.
  • Layanan pengiriman elektronik tercatat yang menyediakan bukti pengiriman dan penerimaan secara elektronik.
  • Jasa autentikasi situs web yang memverifikasi keaslian situs melalui mekanisme sertifikat.
  • Layanan preservasi dan validasi untuk memastikan keabsahan tanda tangan atau segel elektronik selama periode tertentu.
  • Integrasi teknis layanan sertifikat elektronik ke dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Skala Usaha: Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Data tidak mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk skala usaha lain; informasi terkait skala usaha selain "Usaha Besar" tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62203 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini diambil persis dari data dan tidak menjelaskan proses, syarat teknis, atau otoritas penerbitan lebih lanjut karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 21 Hari. Informasi ini diambil dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi operasional.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "62023 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik". Padanan ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau klasifikasi mengalami pemindahan atau perubahan pemetaan dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan ruang lingkup dan daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 62203.
  • Perhatikan bahwa data hanya menyebutkan satu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (Usaha Besar — Menengah Tinggi); informasi untuk skala usaha lain tidak tercantum dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" sesuai data; detail persyaratan teknis atau administratif terkait sertifikat tersebut tidak tersedia dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 21 Hari dalam data, namun data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.
  • Informasi teknis, persyaratan tenaga kerja, lokasi, modal, maupun ketentuan lingkungan tidak tercantum dalam data dan oleh karenanya tidak dibahas di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 62203?

KBLI 62203 berjudul "Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait" dan meliputi aktivitas penerbitan serta pengelolaan sertifikat elektronik dan layanan kriptografi terkait, sesuai uraian resmi dalam data.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 62203?

Kegiatan yang termasuk antara lain penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik, layanan tanda tangan dan segel elektronik, penanda waktu elektronik, pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik, serta integrasi layanan sertifikat elektronik ke dalam sistem atau aplikasi klien.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Detail persyaratan dan proses terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah 21 Hari. Informasi ini bersifat deskriptif dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.