← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Kode/Cakupan Baru

61905 - Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit, baik untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, hingga penginderaan jauh, tetapi bukan sebagai penyedia konektivitas umum, termasuk - penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; - pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas terkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, untuk keperluan transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit; - pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus, misalnya pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO).

Status Perubahan

Kode/Cakupan Baru

Padanan KBLI 2020

61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan, 61999 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, 61993

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiAktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan22 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam

Jangka Waktu: 22 Hari

3

Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat

Jangka Waktu: 22 Hari

4

Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun

Jangka Waktu: 22 Hari

5

Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 22 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

Usaha Kecil

TinggiAktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan22 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam

Jangka Waktu: 22 Hari

3

Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat

Jangka Waktu: 22 Hari

4

Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun

Jangka Waktu: 22 Hari

5

Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 22 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

Usaha Menengah

TinggiAktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan22 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam

Jangka Waktu: 22 Hari

3

Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat

Jangka Waktu: 22 Hari

4

Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun

Jangka Waktu: 22 Hari

5

Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 22 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

Usaha Besar

TinggiAktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan22 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam

Jangka Waktu: 22 Hari

3

Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat

Jangka Waktu: 22 Hari

4

Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun

Jangka Waktu: 22 Hari

5

Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 22 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

2

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan

Jangka Waktu: 22 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61905?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61905

Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61905: Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61905.

Pengertian KBLI 61905

KBLI 61905 berjudul "Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit". Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, dan penginderaan jauh, dengan ketentuan bukan sebagai penyedia konektivitas umum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61905

Ruang lingkup diambil dari uraian resmi KBLI dan meliputi penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang memanfaatkan teknologi dan/atau jaringan satelit untuk berbagai tujuan non-konektivitas-umum, termasuk aplikasi telekomunikasi khusus, pengoperasian stasiun terminal satelit di permukaan bumi, dan pengoperasian satelit di orbit untuk penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61905

  • Penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar.
  • Pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas terkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial untuk transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit.
  • Pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus, termasuk pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini bukan untuk kegiatan sebagai penyedia konektivitas umum. Selain itu, terdapat padanan KBLI 2020 yang perlu dibedakan dari aktivitas ini (lihat bagian Padanan dengan KBLI 2020). Jika suatu kegiatan berfokus pada konektivitas umum atau termasuk dalam kategori pertahanan/keamanan tertentu yang berbeda, kegiatan tersebut harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 61905 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan layanan pelacakan satelit (satellite tracking) untuk monitor posisi satelit.
  • Penyelenggaraan layanan telemetri komunikasi untuk pengumpulan data dari satelit.
  • Pengoperasian stasiun radar yang terhubung operasional dengan sistem komunikasi terestrial untuk tujuan pemantauan.
  • Pengelolaan dan operasi stasiun bumi (stasiun terminal satelit) untuk transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit.
  • Pengoperasian satelit orbit rendah bumi (LEO) untuk penginderaan jauh, navigasi, atau telekomunikasi khusus.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk setiap skala; tidak semua skala memiliki satu tingkat risiko tunggal menurut informasi yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin - Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
  • NIB

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "22 Hari". Informasi ini berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
  • 61999 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 61905 adalah: Kode/Cakupan Baru.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 61905, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada jasa telekomunikasi khusus berbasis satelit dan mengecualikan penyedia konektivitas umum. Periksa apakah kegiatan usaha Anda sesuai dengan contoh yang tercantum dalam uraian resmi (mis. pelacakan satelit, telemetri, pengoperasian stasiun bumi, pengoperasian satelit untuk penginderaan jauh/navigasi). Data tidak memuat persyaratan teknis, modal, atau persyaratan lingkungan secara rinci; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 61905 mencakup penyedia konektivitas satelit untuk publik?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini bukan sebagai penyedia konektivitas umum; kegiatan konektivitas umum perlu dibedakan dari KBLI 61905.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 61905?

Data menyebutkan dua entri perizinan: "Izin - Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan" dan "NIB".

Berapa jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Data mencantumkan "22 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah kegiatan pengoperasian satelit LEO termasuk?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO) untuk penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus sebagai bagian dari ruang lingkup.