Status Perubahan
Kode/Cakupan Baru
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit, baik untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, hingga penginderaan jauh, tetapi bukan sebagai penyedia konektivitas umum, termasuk - penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; - pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas terkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, untuk keperluan transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit; - pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus, misalnya pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO).
Status Perubahan
Kode/Cakupan Baru
Padanan KBLI 2020
61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan, 61999 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, 61993
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat
Jangka Waktu: 22 Hari
Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun
Jangka Waktu: 22 Hari
Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 22 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat
Jangka Waktu: 22 Hari
Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun
Jangka Waktu: 22 Hari
Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 22 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat
Jangka Waktu: 22 Hari
Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun
Jangka Waktu: 22 Hari
Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 22 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam
Jangka Waktu: 22 Hari
Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat
Jangka Waktu: 22 Hari
Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun
Jangka Waktu: 22 Hari
Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 22 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Jangka Waktu: 22 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61905
Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61905.
KBLI 61905 berjudul "Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit". Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, dan penginderaan jauh, dengan ketentuan bukan sebagai penyedia konektivitas umum.
Ruang lingkup diambil dari uraian resmi KBLI dan meliputi penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang memanfaatkan teknologi dan/atau jaringan satelit untuk berbagai tujuan non-konektivitas-umum, termasuk aplikasi telekomunikasi khusus, pengoperasian stasiun terminal satelit di permukaan bumi, dan pengoperasian satelit di orbit untuk penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini bukan untuk kegiatan sebagai penyedia konektivitas umum. Selain itu, terdapat padanan KBLI 2020 yang perlu dibedakan dari aktivitas ini (lihat bagian Padanan dengan KBLI 2020). Jika suatu kegiatan berfokus pada konektivitas umum atau termasuk dalam kategori pertahanan/keamanan tertentu yang berbeda, kegiatan tersebut harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 61905 sesuai uraian resmi.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum sesuai data:
Perlu dicatat bahwa data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk setiap skala; tidak semua skala memiliki satu tingkat risiko tunggal menurut informasi yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "22 Hari". Informasi ini berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 61905 adalah: Kode/Cakupan Baru.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 61905, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada jasa telekomunikasi khusus berbasis satelit dan mengecualikan penyedia konektivitas umum. Periksa apakah kegiatan usaha Anda sesuai dengan contoh yang tercantum dalam uraian resmi (mis. pelacakan satelit, telemetri, pengoperasian stasiun bumi, pengoperasian satelit untuk penginderaan jauh/navigasi). Data tidak memuat persyaratan teknis, modal, atau persyaratan lingkungan secara rinci; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini bukan sebagai penyedia konektivitas umum; kegiatan konektivitas umum perlu dibedakan dari KBLI 61905.
Data menyebutkan dua entri perizinan: "Izin - Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan" dan "NIB".
Data mencantumkan "22 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO) untuk penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus sebagai bagian dari ruang lingkup.