← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61904 - Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur tambahan berupa autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus dan biasanya untuk keperluan pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61914 - Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card), 61914

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61904?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61904

Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61904: Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61904.

Pengertian KBLI 61904

KBLI 61904 dengan judul resmi "Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)" mengacu pada kelompok kegiatan penyelenggaraan jasa panggilan yang dilengkapi fitur tambahan untuk autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan menggunakan kode akses khusus. Uraian resmi menyatakan fokus pada pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61904

Ruang lingkup KBLI 61904 adalah penyelenggaraan layanan panggilan yang menyediakan mekanisme autentikasi pengguna dan sistem pengelolaan panggilan yang memanfaatkan kode akses khusus. Kegiatan ini umumnya bertujuan untuk pengendalian penggunaan layanan dan mekanisme penagihan yang bersifat prabayar atau terkelola sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61904

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus, serta penyelenggaraan layanan untuk pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 61904. Uraian resmi tidak menyebutkan kode lain atau frasa "tidak termasuk" untuk kegiatan terkait.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi termasuk: layanan panggilan prabayar yang menggunakan kartu panggilan atau kode akses khusus untuk autentikasi pengguna; sistem pengelolaan panggilan yang menerapkan kode akses untuk membatasi penggunaan; dan mekanisme penagihan prabayar atau terkelola yang terkait dengan penggunaan kode akses.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61904 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card).

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar "3 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tercatat dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "61914 - Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 61904 adalah: "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 61904, perhatikan kesesuaian antara uraian resmi dan kegiatan usaha yang akan dijalankan, pastikan aktivitas meliputi fitur autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan dengan kode akses khusus seperti yang tercantum, dan periksa perizinan berusaha yang dicatat dalam data (Sertifikat Standar terkait).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 61904?

KBLI 61904 berjudul "Aktivitas Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)" dan mencakup penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus untuk pengendalian penggunaan dan penagihan prabayar atau terkelola.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Yang termasuk adalah penyelenggaraan layanan panggilan yang menyediakan autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan menggunakan kode akses khusus serta layanan untuk pengendalian penggunaan dan penagihan prabayar atau terkelola, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card)".

Berapa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk setiap skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.