← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61107 - Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61924 - Jasa Interkoneksi Internet (NAP), 61924

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61107?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61107

Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61107: Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61107.

Pengertian KBLI 61107

KBLI 61107 berjudul "Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)". Uraian resmi KBLI ini menggambarkan kelompok kegiatan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi khusus untuk menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional, saling terhubung dengan sesama penyelenggara Gerbang Akses Internet (NAP), serta berperan sebagai titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange). Selain itu, kelompok ini mencakup fungsi penyimpanan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61107

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan yang memungkinkan penyaluran trafik internet dan routing untuk hubungan ke jaringan internasional (IP Transit), interkoneksi antar-penyelenggara Gerbang Akses Internet (NAP), serta penyediaan titik pertukaran lalu lintas internet dalam negeri (Internet Exchange). Ruang lingkup juga mencakup penyimpanan sementara (caching) dan/atau pengaturan distribusi konten internet untuk mendukung penyebaran akses.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61107

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyediaan layanan penyaluran trafik internet dan routing untuk keterhubungan ke jaringan internet internasional (IP Transit).
  • Konektivitas dan interkoneksi antara penyelenggara Gerbang Akses Internet (NAP).
  • Penyediaan Internet Exchange sebagai titik penyebaran akses internet di dalam negeri.
  • Penyimpanan sementara (caching) konten internet untuk keperluan akses.
  • Pengaturan penyaluran atau distribusi konten internet.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 61107. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: penyelenggaraan layanan IP Transit untuk menghubungkan operator atau penyelenggara telekomunikasi ke jaringan internet internasional; penyediaan titik Internet Exchange untuk pertukaran lalu lintas antar-penyelenggara di dalam negeri; pengoperasian NAP untuk interkoneksi antar-penyelenggara Gerbang Akses Internet; serta layanan caching dan distribusi konten yang menyimpan sementara dan mengatur penyaluran konten internet.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 61107 adalah:

  • 61924 - Jasa Interkoneksi Internet (NAP)

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat pada data adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 61107, perhatikan uraian resmi sebagai acuan ruang lingkup kegiatan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha. Data mencantumkan perizinan berusaha yang relevan dan jangka waktu penerbitan yang tercatat, namun informasi tersebut tidak menjamin hasil administratif tertentu. Data yang digunakan tidak memuat rincian teknis, persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 61107?

KBLI 61107 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)" yang mencakup penyelenggaraan layanan penyaluran trafik internet dan routing, interkoneksi NAP, Internet Exchange, serta caching dan pengaturan distribusi konten internet sesuai dengan uraian resmi.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi mencakup layanan IP Transit untuk koneksi ke jaringan internasional, interkoneksi antar-penyelenggara NAP, penyediaan Internet Exchange dalam negeri, serta fungsi caching dan distribusi konten internet.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyatakan semua skala usaha untuk KBLI ini—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi".

Perizinan berusaha apa yang relevan untuk KBLI 61107?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)".

Berapa jangka waktu penerbitan izin yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.