Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
61924 - Jasa Interkoneksi Internet (NAP), 61924
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61107
Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61107.
KBLI 61107 berjudul "Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)". Uraian resmi KBLI ini menggambarkan kelompok kegiatan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi khusus untuk menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional, saling terhubung dengan sesama penyelenggara Gerbang Akses Internet (NAP), serta berperan sebagai titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange). Selain itu, kelompok ini mencakup fungsi penyimpanan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan yang memungkinkan penyaluran trafik internet dan routing untuk hubungan ke jaringan internasional (IP Transit), interkoneksi antar-penyelenggara Gerbang Akses Internet (NAP), serta penyediaan titik pertukaran lalu lintas internet dalam negeri (Internet Exchange). Ruang lingkup juga mencakup penyimpanan sementara (caching) dan/atau pengaturan distribusi konten internet untuk mendukung penyebaran akses.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 61107. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau kode lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: penyelenggaraan layanan IP Transit untuk menghubungkan operator atau penyelenggara telekomunikasi ke jaringan internet internasional; penyediaan titik Internet Exchange untuk pertukaran lalu lintas antar-penyelenggara di dalam negeri; pengoperasian NAP untuk interkoneksi antar-penyelenggara Gerbang Akses Internet; serta layanan caching dan distribusi konten yang menyimpan sementara dan mengatur penyaluran konten internet.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan pada data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 61107 adalah:
Status perubahan yang dicatat pada data adalah "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum mendaftarkan KBLI 61107, perhatikan uraian resmi sebagai acuan ruang lingkup kegiatan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha. Data mencantumkan perizinan berusaha yang relevan dan jangka waktu penerbitan yang tercatat, namun informasi tersebut tidak menjamin hasil administratif tertentu. Data yang digunakan tidak memuat rincian teknis, persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 61107 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)" yang mencakup penyelenggaraan layanan penyaluran trafik internet dan routing, interkoneksi NAP, Internet Exchange, serta caching dan pengaturan distribusi konten internet sesuai dengan uraian resmi.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi mencakup layanan IP Transit untuk koneksi ke jaringan internasional, interkoneksi antar-penyelenggara NAP, penyediaan Internet Exchange dalam negeri, serta fungsi caching dan distribusi konten internet.
Data menyatakan semua skala usaha untuk KBLI ini—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Tinggi".
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP)".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.