← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta, 59122

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh kecuali animasi

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

2

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

3

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

5

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

6

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Memiliki pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Memiliki pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Memiliki pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film

Ruang Lingkup 2

Khusus untuk Animasi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

7

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

8

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

7

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

8

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 59122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

59122

Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 59122: Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 59122.

Pengertian KBLI 59122

KBLI 59122 berjudul "Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pascaproduksi untuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi yang dikelola oleh pelaku usaha swasta, termasuk berbagai proses teknis dan layanan produksi yang terkait dengan pemrosesan dan reproduksi untuk distribusi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59122

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi aktivitas pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, serta konversi ke format video streaming. Selain itu termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film serta reproduksi untuk distribusi ke bioskop. Ruang lingkup juga mencakup dokumentasi rekaman/stock footage yang dikelola swasta atas dasar balas jasa, pascaproduksi konten media olahraga yang dikelola swasta, dan aktivitas penyensoran yang dilakukan oleh badan usaha swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 59122

  • Editing dan cutting film, video, karya audiovisual, dan program televisi.
  • Dubbing serta penyusunan titling dan credit film.
  • Closed captioning untuk film dan program televisi.
  • Animasi dan pembuatan special effects.
  • Transfer film atau tape dan konversi ke format video streaming.
  • Pengembangan, pemrosesan, dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop oleh studio perfilman atau studio khusus animasi.
  • Pengelolaan dokumentasi rekaman atau stock footage oleh swasta atas dasar balas jasa.
  • Pascaproduksi yang memuat konten media olahraga dan dikelola oleh swasta.
  • Aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha swasta sebagai bagian dari pascaproduksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 59122 tidak memuat frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan. Jika diperlukan pembedaan dengan kegiatan lain, rujukan utama adalah deskripsi kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi di atas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Studio pascaproduksi yang menyediakan layanan editing, dubbing, dan penambahan credit serta titling untuk film independen.
  2. Perusahaan animasi khusus yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film animasi untuk distribusi bioskop.
  3. Layanan penyedia konversi materi film atau tape ke format video streaming untuk platform distribusi digital.
  4. Perusahaan swasta yang menyediakan closed captioning dan special effects untuk program televisi atau karya audiovisual.
  5. Usaha yang mengelola dan menyewakan stock footage (dokumentasi rekaman/gambar bergerak) atas dasar balas jasa.
  6. Unit pascaproduksi khusus untuk konten media olahraga yang dikelola oleh pelaku usaha swasta.
  7. Layanan penyensoran yang dijalankan oleh badan usaha swasta sebagai bagian proses pascaproduksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 59122 sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum ditulis persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data untuk KBLI 59122, perizinan berusaha yang tercantum adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi tambahan mengenai mekanisme penerbitan atau proses administratif (misalnya penggunaan sistem OSS) tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 59122 adalah: "59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" . Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan sehingga informasi tersebut dicatat sebagaimana tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 59122, misalnya jenis layanan pascaproduksi yang disebutkan dalam uraian.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; verifikasi persyaratan teknis dan administrasi tambahan perlu mengacu pada sumber resmi yang relevan karena data ini tidak menjelaskan mekanisme penerbitan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena tingkat risiko berbeda-beda tergantung skala usaha dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari dalam data, namun data tidak menjamin hasil atau proses lebih rinci.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum; jika perlu referensi lintas-edisi, gunakan padanan yang ada dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 59122?

Menurut uraian resmi, kegiatan utama mencakup pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi, special effects, transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, pengembangan dan pemrosesan film untuk distribusi bioskop, dokumentasi rekaman/stock footage, pascaproduksi konten media olahraga, dan penyensoran yang dilakukan swasta sebagai bagian dari pascaproduksi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 59122?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Detail mekanisme penerbitan atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dalam KBLI 59122?

Data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Menengah — Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Besar — Rendah dan Menengah Tinggi. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana dalam data.

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta".