Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta, 59122
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Memiliki pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Memiliki pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Memiliki pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
59122
Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 59122.
KBLI 59122 berjudul "Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pascaproduksi untuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi yang dikelola oleh pelaku usaha swasta, termasuk berbagai proses teknis dan layanan produksi yang terkait dengan pemrosesan dan reproduksi untuk distribusi.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi aktivitas pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, serta konversi ke format video streaming. Selain itu termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film serta reproduksi untuk distribusi ke bioskop. Ruang lingkup juga mencakup dokumentasi rekaman/stock footage yang dikelola swasta atas dasar balas jasa, pascaproduksi konten media olahraga yang dikelola swasta, dan aktivitas penyensoran yang dilakukan oleh badan usaha swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi.
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 59122 tidak memuat frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan. Jika diperlukan pembedaan dengan kegiatan lain, rujukan utama adalah deskripsi kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi di atas.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 59122 sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum ditulis persis sesuai data:
Berdasarkan data untuk KBLI 59122, perizinan berusaha yang tercantum adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi tambahan mengenai mekanisme penerbitan atau proses administratif (misalnya penggunaan sistem OSS) tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 59122 adalah: "59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta".
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" . Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan sehingga informasi tersebut dicatat sebagaimana tercantum.
Menurut uraian resmi, kegiatan utama mencakup pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi, special effects, transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, pengembangan dan pemrosesan film untuk distribusi bioskop, dokumentasi rekaman/stock footage, pascaproduksi konten media olahraga, dan penyensoran yang dilakukan swasta sebagai bagian dari pascaproduksi.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Detail mekanisme penerbitan atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Menengah — Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Besar — Rendah dan Menengah Tinggi. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana dalam data.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "59122 - Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta".