Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan. Kelompok ini juga mencakup - jasa pertukaran time-share; - jasa pemesanan akomodasi. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
55400
Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55400.
KBLI 55400 berjudul Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan akomodasi dengan balas jasa atau komisi tertentu. Intermediasi dapat berlangsung melalui platform digital maupun saluran nondigital seperti telepon atau pos, dan pendapatan intermediasi dapat berasal dari komisi, balas jasa lain, atau sumber tambahan seperti penjualan ruang iklan.
Ruang lingkup KBLI 55400 meliputi semua bentuk intermediasi akomodasi yang menghubungkan penyewa/klien dengan penyedia akomodasi. Kegiatan dilakukan baik pada platform digital maupun melalui saluran nondigital dan dapat mencakup berbagai sumber pendapatan yang berkaitan dengan aktivitas perantara tersebut.
Dokumen resmi menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" tetapi dalam data yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan atau kode spesifik yang dikecualikan. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.
Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data ini menunjukkan variasi tingkat risiko tergantung skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 55400 adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia; detail persyaratan, tata cara pengajuan, atau prasyarat tambahan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berupa:
Informasi jangka waktu ini hanya berasal dari DATA KBLI dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.
Padanan KBLI 55400 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Dalam DATA KBLI, perubahan tercatat sebagai: Pecah Kode. Keterangan rinci mengenai ruang lingkup perubahan tidak tercantum selain penanda jenis perubahan tersebut.
KBLI 55400 berjudul Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi dan mencakup kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia akomodasi dengan balas jasa atau komisi, baik melalui platform digital maupun saluran nondigital.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup jasa pemesanan akomodasi.
Uraian resmi menyebut bahwa pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan.
DATA KBLI mencantumkan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan tidak ada dalam data ini.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 7 Hari, tetapi informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.