← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

55400 - Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi

Kelompok ini mencakup intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan balas jasa atau komisi tertentu. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluranl nondigital (telepon, pos, dll). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia akomodasi. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan. Kelompok ini juga mencakup - jasa pertukaran time-share; - jasa pemesanan akomodasi. Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Hunian wisata senior/ lansia

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (Khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi hunian wisata senior/lansia meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Ruang Lingkup 2

Jasa manajemen hotel

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha penyediaan akomodasi jasa manajemen hotel meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Memiliki Sertifikat laik sehat

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 55400?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

55400

Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 55400: Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55400.

Pengertian KBLI 55400

KBLI 55400 berjudul Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan akomodasi dengan balas jasa atau komisi tertentu. Intermediasi dapat berlangsung melalui platform digital maupun saluran nondigital seperti telepon atau pos, dan pendapatan intermediasi dapat berasal dari komisi, balas jasa lain, atau sumber tambahan seperti penjualan ruang iklan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55400

Ruang lingkup KBLI 55400 meliputi semua bentuk intermediasi akomodasi yang menghubungkan penyewa/klien dengan penyedia akomodasi. Kegiatan dilakukan baik pada platform digital maupun melalui saluran nondigital dan dapat mencakup berbagai sumber pendapatan yang berkaitan dengan aktivitas perantara tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 55400

  • Intermediasi seluruh jenis akomodasi dengan penerimaan balas jasa atau komisi dari klien atau penyedia akomodasi.
  • Pelaksanaan intermediasi melalui platform digital.
  • Pelaksanaan intermediasi melalui saluran nondigital, misalnya telepon atau pos.
  • Pendapatan intermediasi yang dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan.
  • Jasa pertukaran time-share.
  • Jasa pemesanan akomodasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dokumen resmi menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" tetapi dalam data yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan atau kode spesifik yang dikecualikan. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Platform digital yang mempertemukan tamu dengan penyedia akomodasi untuk pemesanan kamar.
  • Layanan telepon atau pos yang menerima pesanan akomodasi dan mengenakan komisi untuk layanan perantara.
  • Jasa pertukaran time-share yang memfasilitasi pertukaran hak penggunaan akomodasi antar pihak.
  • Penjualan ruang iklan pada platform intermediasi sebagai salah satu sumber pendapatan kegiatan intermediasi akomodasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa data ini menunjukkan variasi tingkat risiko tergantung skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 55400 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia; detail persyaratan, tata cara pengajuan, atau prasyarat tambahan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berupa:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini hanya berasal dari DATA KBLI dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 55400 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
  • 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL

Status Perubahan KBLI

Dalam DATA KBLI, perubahan tercatat sebagai: Pecah Kode. Keterangan rinci mengenai ruang lingkup perubahan tidak tercantum selain penanda jenis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 55400, khususnya fokus pada intermediasi akomodasi.
  • Periksa apakah intermediasi dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital, karena kedua bentuk tersebut termasuk dalam uraian resmi.
  • Catat sumber pendapatan yang mungkin relevan (komisi, balas jasa, atau pendapatan iklan) karena disebut dalam uraian resmi sebagai bagian dari pendapatan kegiatan intermediasi.
  • Perhatikan bahwa jasa pertukaran time-share dan jasa pemesanan akomodasi termasuk dalam ruang lingkup; pastikan deskripsi usaha mencerminkan kegiatan tersebut bila relevan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data—SIUPMSE, NIB, dan Sertifikat Standar—harus dicermati; data yang tersedia tidak merinci syarat teknis atau administratif tambahan.
  • Periksa daftar risiko sesuai skala usaha yang relevan dengan ukuran usaha Anda karena tingkat risiko berbeda-beda menurut data yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 55400?

KBLI 55400 berjudul Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi dan mencakup kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia akomodasi dengan balas jasa atau komisi, baik melalui platform digital maupun saluran nondigital.

Apakah layanan pemesanan akomodasi termasuk dalam KBLI 55400?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup jasa pemesanan akomodasi.

Apakah pendapatan dari penjualan ruang iklan termasuk dalam ruang lingkup?

Uraian resmi menyebut bahwa pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari penjualan ruang iklan.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 55400?

DATA KBLI mencantumkan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan tidak ada dalam data ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 7 Hari, tetapi informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.