← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

53309 - Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, lihat kelompok 53301; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, lihat subgolongan 6419. -

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

53202 - Aktivitas Agen Kurir, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 53202

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Perizinan Penyelenggaraan Pos

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Usaha Kecil

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Usaha Menengah

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Usaha Besar

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 53309?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

53309

Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 53309: Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 53309.

Pengertian KBLI 53309

KBLI 53309, berjudul "Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya", mencakup kegiatan perantaraan dalam layanan pos dan kurir yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa pelaksana perantara menjalankan layanan pos atau kurir itu sendiri. Kegiatan perantaraan dapat berlangsung melalui platform digital maupun saluran nondigital.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 53309

Ruang lingkup KBLI 53309 berdasarkan uraian resmi meliputi perantaraan untuk layanan pos dan kurir, penerimaan biaya atau komisi dari klien atau penyedia layanan, serta pendapatan tambahan yang berasal dari sumber lain seperti iklan. Aktivitas perantaraan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk tatap muka, layanan rumah ke rumah, telepon, surat, atau platform digital.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 53309

  • Perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga.
  • Penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran.
  • Aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 53309 dan perlu dibedakan:

  • Jasa pengiriman makanan — lihat subgolongan 5320.
  • Pengoperasian platform daring yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan — lihat kelompok 53301.
  • Pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya — lihat golongan pokok 56.
  • Jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos — lihat subgolongan 6419.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:

  • Sebuah platform yang mempertemukan klien (individu atau bisnis) dengan penyedia jasa kurir, menerima komisi tanpa melakukan pengiriman sendiri.
  • Penyelenggaraan pengumpulan dan pemrosesan paket untuk penyedia pos/kurir, di mana entitas tersebut tidak mengangkut atau mengantarkan paket sendiri.
  • Pelaksanaan pengangkutan atau pengantaran berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos/kurir, tetapi tidak atas nama sendiri dan tanpa kontrak langsung dengan masyarakat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam konteks OSS berbasis risiko, KBLI 53309 dipetakan pada beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatikan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko sebagaimana tercantum; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 53202 - Aktivitas Agen Kurir
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk kode ini adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 53309, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data perizinan:

  • Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 53309 dan termasuk salah satu kegiatan yang disebutkan dalam ruang lingkup.
  • Periksa apakah kegiatan yang dijalankan termasuk dalam daftar yang "tidak termasuk" sehingga perlu dibedakan ke KBLI lain.
  • Tentukan skala usaha yang sesuai karena pemetaan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha.
  • Siapkan dokumen atau persyaratan yang relevan untuk permohonan perizinan yang tercantum (Izin - SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar), sesuai kebutuhan proses perizinan yang berlaku.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi, namun jangan menganggapnya sebagai jaminan proses.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kegiatan perantaraan dalam KBLI 53309?

Kegiatan perantaraan dalam KBLI 53309 adalah mempertemukan klien dengan penyedia layanan pos dan kurir dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Perantaraan dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital.

Apakah jasa pengiriman makanan termasuk dalam KBLI 53309?

Tidak. Uraian resmi menyatakan jasa pengiriman makanan tidak termasuk dan diarahkan ke subgolongan 5320 atau kelompok 53301 untuk platform pemesanan pengiriman makanan; pengantaran makanan oleh unit yang juga memasak termasuk golongan pokok 56.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 53309?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risikonya untuk usaha kecil dan usaha besar?

Data menunjukkan untuk Usaha Kecil tingkat risikonya dapat berupa Menengah Rendah atau Tinggi. Untuk Usaha Besar, tingkat risikonya dapat berupa Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi. Tiap kombinasi tercantum sebagaimana data.