Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, lihat kelompok 53301; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, lihat subgolongan 6419. -
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
53202 - Aktivitas Agen Kurir, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 53202
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Perizinan Penyelenggaraan Pos
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
53309
Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 53309.
KBLI 53309, berjudul "Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya", mencakup kegiatan perantaraan dalam layanan pos dan kurir yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa pelaksana perantara menjalankan layanan pos atau kurir itu sendiri. Kegiatan perantaraan dapat berlangsung melalui platform digital maupun saluran nondigital.
Ruang lingkup KBLI 53309 berdasarkan uraian resmi meliputi perantaraan untuk layanan pos dan kurir, penerimaan biaya atau komisi dari klien atau penyedia layanan, serta pendapatan tambahan yang berasal dari sumber lain seperti iklan. Aktivitas perantaraan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk tatap muka, layanan rumah ke rumah, telepon, surat, atau platform digital.
Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 53309 dan perlu dibedakan:
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:
Dalam konteks OSS berbasis risiko, KBLI 53309 dipetakan pada beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perhatikan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko sebagaimana tercantum; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Informasi jangka waktu tersebut merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk kode ini adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 53309, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data perizinan:
Kegiatan perantaraan dalam KBLI 53309 adalah mempertemukan klien dengan penyedia layanan pos dan kurir dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Perantaraan dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital.
Tidak. Uraian resmi menyatakan jasa pengiriman makanan tidak termasuk dan diarahkan ke subgolongan 5320 atau kelompok 53301 untuk platform pemesanan pengiriman makanan; pengantaran makanan oleh unit yang juga memasak termasuk golongan pokok 56.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan untuk Usaha Kecil tingkat risikonya dapat berupa Menengah Rendah atau Tinggi. Untuk Usaha Besar, tingkat risikonya dapat berupa Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi. Tiap kombinasi tercantum sebagaimana data.