← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

53301 - Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

53202 - Aktivitas Agen Kurir, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 53202

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Perizinan Penyelenggaraan Pos

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Usaha Kecil

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Usaha Menengah

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Usaha Besar

Menengah RendahPerizinan Penyelenggaraan Pos
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir

2

Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan

3

Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya

4

Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos

5

Menjamin perlindungan konsumen

6

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 53301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

53301

Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 53301: Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 53301.

Pengertian KBLI 53301

KBLI 53301 berjudul "Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir melalui pengelolaan platform atau portal online.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 53301

Ruang lingkup KBLI 53301 mencakup pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir. Ruang lingkup ini juga mencakup pengoperasian platform daring yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. Uraian resmi menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai layanan perantara digital.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 53301

  • Pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir.
  • Penyediaan fitur pelacakan (tracking) dan mekanisme pembayaran untuk layanan pengiriman pada platform intermediasi.
  • Pengoperasian platform daring yang memungkinkan pemesanan pengiriman makanan (fungsi intermediasi antara pelanggan dan penyedia layanan pengiriman makanan).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak melakukan pengiriman fisik secara langsung. Oleh karena itu, kegiatan yang melakukan pengiriman fisik langsung perlu dibedakan dari KBLI 53301 dan diperlakukan sebagai aktivitas yang berbeda. Perbedaan ini penting saat memilih kode KBLI karena KBLI 53301 khusus untuk layanan perantara digital, bukan pelaksanaan pengiriman fisik oleh penyedia jasa kurir.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Platform online yang menghubungkan pelanggan dengan beberapa perusahaan pos dan kurir untuk pemesanan, pelacakan, dan pembayaran pengiriman paket tanpa melakukan pengantaran fisik sendiri.
  • Portal intermediasi yang menyediakan fitur tracking dan checkout untuk layanan pengiriman dokumen oleh berbagai operator pos dan kurir.
  • Platform daring yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, berfungsi sebagai penghubung antara pelanggan dan layanan pengiriman makanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data; ini menunjukkan perbedaan klasifikasi risiko bukan jaminan atau prediksi spesifik untuk kasus tertentu.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 53301 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data; rincian teknis atau persyaratan tambahan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 53301 adalah:

  • 53202 - Aktivitas Agen Kurir
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk kode ini adalah "Pecah Kode". Data mencantumkan perubahan tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut tentang rincian pemecahan kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 53301, yaitu layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir, dan/atau pengoperasian platform untuk pemesanan pengiriman makanan.
  2. Jika usaha Anda melakukan pengiriman fisik secara langsung, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 53301 karena KBLI ini tidak mencakup pengiriman fisik langsung.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data harus diperhatikan saat mendaftarkan kegiatan, tetapi rincian persyaratan teknis untuk perizinan tersebut tidak tersedia dalam data ini.
  4. Tingkat risiko berbeda untuk setiap kombinasi skala usaha; perhatikan kombinasi skala dan risiko yang tercantum sesuai data saat menilai kebutuhan perizinan dan pemenuhan kewajiban.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan. Data tidak memuat informasi terkait prosedur OSS atau langkah administratif terperinci.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 53301 mencakup usaha yang mengantarkan paket secara fisik?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 53301 mencakup layanan perantara digital dan secara khusus menyebutkan bahwa kelompok ini tidak melakukan pengiriman fisik secara langsung; kegiatan pengiriman fisik perlu dibedakan.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 53301?

Data mencantumkan tiga perizinan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan tiap perizinan tidak tersedia dalam data.

Apakah ada padanan dengan KBLI versi 2020?

Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "53202 - Aktivitas Agen Kurir" dan "63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial".