Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
53202 - Aktivitas Agen Kurir, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 53202
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Perizinan Penyelenggaraan Pos
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir
Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan
Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya
Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos
Menjamin perlindungan konsumen
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
53301
Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 53301.
KBLI 53301 berjudul "Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir melalui pengelolaan platform atau portal online.
Ruang lingkup KBLI 53301 mencakup pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir. Ruang lingkup ini juga mencakup pengoperasian platform daring yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan. Uraian resmi menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai layanan perantara digital.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak melakukan pengiriman fisik secara langsung. Oleh karena itu, kegiatan yang melakukan pengiriman fisik langsung perlu dibedakan dari KBLI 53301 dan diperlakukan sebagai aktivitas yang berbeda. Perbedaan ini penting saat memilih kode KBLI karena KBLI 53301 khusus untuk layanan perantara digital, bukan pelaksanaan pengiriman fisik oleh penyedia jasa kurir.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:
Catatan: beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data; ini menunjukkan perbedaan klasifikasi risiko bukan jaminan atau prediksi spesifik untuk kasus tertentu.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 53301 adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data; rincian teknis atau persyaratan tambahan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 53301 adalah:
Menurut data, jenis perubahan untuk kode ini adalah "Pecah Kode". Data mencantumkan perubahan tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut tentang rincian pemecahan kode.
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 53301 mencakup layanan perantara digital dan secara khusus menyebutkan bahwa kelompok ini tidak melakukan pengiriman fisik secara langsung; kegiatan pengiriman fisik perlu dibedakan.
Data mencantumkan tiga perizinan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan tiap perizinan tidak tersedia dalam data.
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "53202 - Aktivitas Agen Kurir" dan "63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial".