Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52311; - jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5210; - jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52319.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
52295 - Angkutan Multimoda, 52295
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Angkutan Multimoda
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional dan/atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (iokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen asuransi kegiatan penyelenggara angkutan multimoda
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan
Jangka Waktu: 7 Hari
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional dan/atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (iokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen asuransi kegiatan penyelenggara angkutan multimoda
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan
Jangka Waktu: 7 Hari
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52291
Angkutan Multimoda
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52291.
KBLI 52291 berjudul "Angkutan Multimoda". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup angkutan barang yang menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan berbeda berdasarkan satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, mulai dari tempat diterimanya barang oleh operator multimoda hingga tempat yang ditentukan untuk penyerahan kepada penerima barang angkutan multimoda.
Ruang lingkup KBLI 52291 meliputi keseluruhan rangkaian layanan yang terintegrasi dalam satu kontrak multimoda: penerimaan barang, pengaturan perpindahan antar-moda, serta penyerahan akhir kepada penerima. Uraian resmi juga menyatakan bahwa kegiatan terkait jasa pendukung yang menjadi bagian dari angkutan multimoda termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52291. Kegiatan-kegiatan berikut harus dipisahkan dan merujuk ke kode lain sesuai uraian resmi:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: operator multimoda yang menerima barang di satu titik, mengatur pengangkutan menggunakan kapal dan truk di bawah satu kontrak dokumen angkutan multimoda, lalu menyerahkan barang kepada penerima akhir; penyediaan ruang muatan pada moda tertentu sebagai bagian dari kontrak multimoda; layanan konsolidasi muatan dan penyimpanan sementara (peran pergudangan) yang dimasukkan sebagai bagian dari layanan multimoda; serta pengurusan kepabeanan yang dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses pengangkutan multimoda. Contoh-contoh ini tidak bersifat komprehensif tetapi diambil langsung dari komponen kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI menyebutkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; penetapan tingkat risiko lain di luar kombinasi ini tidak tercantum dalam data.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 52291 adalah: Sertifikat Standar - Izin Angkutan Multimoda. Data tidak merinci persyaratan teknis, mekanisme penerbitan, atau dokumen administrasi yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Catatan: hubungan administratif dengan sistem perizinan nasional (mis. OSS/NIB) tidak dijelaskan dalam data ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya dicantumkan sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 52295 - Angkutan Multimoda.
Status perubahan untuk kode ini menurut data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Inti kegiatan adalah angkutan barang yang menggunakan paling sedikit dua moda angkutan berbeda di bawah satu kontrak angkutan multimoda, termasuk layanan pendukung yang merupakan bagian dari multimoda sesuai uraian resmi.
Jasa pergudangan dan pengurusan kepabeanan termasuk dalam KBLI 52291 hanya jika dilaksanakan sebagai bagian integral dari layanan angkutan multimoda. Jika dilakukan oleh unit terpisah, uraian resmi menyatakan kegiatan tersebut tidak termasuk dan harus dilihat pada kode terpisah.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Izin Angkutan Multimoda. Data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tidak menjamin bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.