← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; - aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)Single Purpose, 52240

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Bongkar Muat Barang

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Bongkar Muat Barang3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Bongkar Muat Barang3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Bongkar Muat Barang3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Bongkar Muat Barang3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52240?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52240

Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52240: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52240.

Pengertian KBLI 52240

KBLI 52240 berjudul "Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; aktivitas bongkar muat kapal; serta aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Uraian resmi KBLI ini menjadi sumber utama penjelasan untuk ruang lingkup dan batas kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52240

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 52240 meliputi pemuatan dan pembongkaran barang serta bagasi pada berbagai moda transportasi, operasi bongkar muat kapal, dan bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan yang dioperasikan oleh operator, seperti pengangkat muatan dan derek, serta pemindahan muatan di lokasi industri menggunakan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk jalan umum.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52240

  • Memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan.
  • Aktivitas bongkar muat kapal.
  • Aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang.
  • Penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator (misalnya pengangkat muatan dan derek).
  • Pemindahan muatan di lokasi industri menggunakan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan di jalan umum.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 52240 secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk: pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif yang menggunakan jalan umum. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi mengarahkan untuk melihat subgolongan 4923. Bagian ini harus dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha agar tidak terjadi salah klasifikasi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Bongkar muat barang curah atau kontainer dari kapal di pelabuhan menggunakan derek dan operator.
  • Memindahkan kargo antar gerbong kereta barang di stasiun barang dengan peralatan penangan muatan.
  • Penyediaan layanan pengoperasian pengangkat muatan di area industri untuk pemindahan muatan yang tidak melibatkan jalan umum.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52240 sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko dapat beragam antar skala usaha secara umum; untuk KBLI ini, data resmi mencantumkan "Menengah Tinggi" untuk keempat skala usaha tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52240 adalah: Sertifikat Standar - Standar Usaha Bongkar Muat Barang. Informasi ini merupakan daftar perizinan berusaha sesuai data dan tidak dimaksudkan sebagai penafsiran kewajiban administratif tambahan di luar data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang ada dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan tepat dalam jangka waktu tersebut pada setiap proses administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah: "52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)Single Purpose". Informasi padanan ini menunjukkan pengaitan kode antara edi­si KBLI yang digunakan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 52240 adalah "Recoding/Pindah Kode". Pernyataan ini mencerminkan status perubahan yang dicatat dalam sumber data dan tidak memuat rincian proses perubahan yang lebih luas.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Sesuaikan uraian kegiatan usaha dengan uraian resmi KBLI 52240 agar klasifikasi mencerminkan aktivitas yang benar, terutama terkait pengecualian yang disebutkan.
  2. Pastikan kegiatan yang melibatkan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan atau pemindahan di dalam pabrik dievaluasi secara terpisah karena dikategorikan berbeda dalam uraian resmi.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar - Standar Usaha Bongkar Muat Barang; tindakan administratif lebih lanjut tidak dijelaskan dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 52240?

KBLI 52240 adalah klasifikasi untuk kegiatan penanganan kargo atau bongkar muat barang, mencakup pemuatan dan pembongkaran barang dan bagasi, bongkar muat kapal, bongkar muat gerbong kereta barang, serta penyediaan peralatan pengangkat dengan operator dan pemindahan muatan di lokasi industri menggunakan peralatan non-jalan umum.

Apakah pengangkutan barang di dalam pabrik termasuk KBLI 52240?

Uraian resmi menyatakan bahwa pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif yang menggunakan jalan umum tidak termasuk dalam KBLI 52240 dan perlu dibedakan sesuai arahan pada uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 52240?

Data mencantumkan satu perizinan berusaha: "Sertifikat Standar - Standar Usaha Bongkar Muat Barang".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 52240?

Menurut data, seluruh skala usaha yang tercantum (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi untuk KBLI 52240.

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan dijamin 3 hari?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" sebagai informasi; namun hal ini bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus administratif.