Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; - aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)Single Purpose, 52240
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52240
Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52240.
KBLI 52240 berjudul "Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; aktivitas bongkar muat kapal; serta aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Uraian resmi KBLI ini menjadi sumber utama penjelasan untuk ruang lingkup dan batas kegiatan.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 52240 meliputi pemuatan dan pembongkaran barang serta bagasi pada berbagai moda transportasi, operasi bongkar muat kapal, dan bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan yang dioperasikan oleh operator, seperti pengangkat muatan dan derek, serta pemindahan muatan di lokasi industri menggunakan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk jalan umum.
Uraian resmi KBLI 52240 secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk: pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif yang menggunakan jalan umum. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi mengarahkan untuk melihat subgolongan 4923. Bagian ini harus dibedakan saat menentukan klasifikasi usaha agar tidak terjadi salah klasifikasi.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52240 sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko dapat beragam antar skala usaha secara umum; untuk KBLI ini, data resmi mencantumkan "Menengah Tinggi" untuk keempat skala usaha tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52240 adalah: Sertifikat Standar - Standar Usaha Bongkar Muat Barang. Informasi ini merupakan daftar perizinan berusaha sesuai data dan tidak dimaksudkan sebagai penafsiran kewajiban administratif tambahan di luar data yang tersedia.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang ada dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan tepat dalam jangka waktu tersebut pada setiap proses administratif.
Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah: "52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)Single Purpose". Informasi padanan ini menunjukkan pengaitan kode antara edisi KBLI yang digunakan dalam data.
Berdasarkan data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 52240 adalah "Recoding/Pindah Kode". Pernyataan ini mencerminkan status perubahan yang dicatat dalam sumber data dan tidak memuat rincian proses perubahan yang lebih luas.
KBLI 52240 adalah klasifikasi untuk kegiatan penanganan kargo atau bongkar muat barang, mencakup pemuatan dan pembongkaran barang dan bagasi, bongkar muat kapal, bongkar muat gerbong kereta barang, serta penyediaan peralatan pengangkat dengan operator dan pemindahan muatan di lokasi industri menggunakan peralatan non-jalan umum.
Uraian resmi menyatakan bahwa pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif yang menggunakan jalan umum tidak termasuk dalam KBLI 52240 dan perlu dibedakan sesuai arahan pada uraian resmi.
Data mencantumkan satu perizinan berusaha: "Sertifikat Standar - Standar Usaha Bongkar Muat Barang".
Menurut data, seluruh skala usaha yang tercantum (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi untuk KBLI 52240.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" sebagai informasi; namun hal ini bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus administratif.