Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara, termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 52231
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52234
Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52234.
KBLI 52234 berjudul "Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk klasifikasi ini, kelompok kegiatan ini mencakup aktivitas pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara, termasuk pesawat udara tanpa awak (drone), untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara.
Ruang lingkup KBLI 52234 berfokus pada pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan (kargo atau pos) yang akan diangkut dengan pesawat udara. Ruang lingkup ini secara eksplisit mencakup juga pesawat udara tanpa awak (drone) dan menempatkan kegiatan tersebut dalam konteks sistem keamanan rantai pasok udara yang mengikuti standar keamanan penerbangan nasional dan internasional.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang tersedia tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data ini mencantumkan padanan KBLI 2020 (lihat bagian padanan), yang dapat menjadi acuan perbandingan, tetapi uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52234. Semua kombinasi berikut tercantum dalam DATA KBLI:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52234 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan menunjukkan jenis sertifikat standar yang terkait dengan klasifikasi kegiatan. Data tidak memuat rincian proses penerbitan atau persyaratan teknis masing-masing sertifikat.
Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu penerbitan sebagai informasi; nilai yang tercantum adalah:
Informasi ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 52234 adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 52234, catatan penting berdasarkan DATA KBLI adalah:
KBLI 52234 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan" yang mencakup pemeriksaan dan pengendalian keamanan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut dengan pesawat udara, termasuk pesawat udara tanpa awak (drone), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
DATA KBLI mencatat perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar" serta dua varian yang ditulis persis: "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara" dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara". Rincian persyaratan untuk masing-masing sertifikat tidak tercantum dalam data.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing-masing dapat memiliki tingkat "Menengah Rendah" atau "Menengah Tinggi". Artinya, tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Ya. Menurut DATA KBLI, padanan dengan KBLI 2020 adalah "52231 - Aktivitas Kebandarudaraan" dan "52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara".