← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52234 - Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan

Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara, termasuk pesawat udara tanpa awak (drone),untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 52231

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pelayanan jasa kebandarudaraan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52234?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52234

Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52234: Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52234.

Pengertian KBLI 52234

KBLI 52234 berjudul "Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk klasifikasi ini, kelompok kegiatan ini mencakup aktivitas pemeriksaan dan pengendalian keamanan penerbangan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut menggunakan pesawat udara, termasuk pesawat udara tanpa awak (drone), untuk memenuhi standar keamanan penerbangan nasional dan internasional, sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52234

Ruang lingkup KBLI 52234 berfokus pada pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan (kargo atau pos) yang akan diangkut dengan pesawat udara. Ruang lingkup ini secara eksplisit mencakup juga pesawat udara tanpa awak (drone) dan menempatkan kegiatan tersebut dalam konteks sistem keamanan rantai pasok udara yang mengikuti standar keamanan penerbangan nasional dan internasional.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52234

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebelum dimuat ke pesawat udara.
  • Pengendalian keamanan muatan sebagai bagian dari sistem keamanan rantai pasok udara.
  • Pemeriksaan dan pengendalian keamanan terhadap muatan yang akan diangkut menggunakan pesawat udara tanpa awak (drone).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data ini mencantumkan padanan KBLI 2020 (lihat bagian padanan), yang dapat menjadi acuan perbandingan, tetapi uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pemeriksaan keamanan kargo pos udara sebelum pemuatan ke pesawat komersial.
  • Pelaksanaan prosedur pengendalian keamanan muatan dalam rantai pasok udara untuk memenuhi standar nasional dan internasional.
  • Pemeriksaan keamanan muatan yang akan diangkut dengan pesawat udara tanpa awak (drone) sebagai bagian dari operasi pengiriman udara.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52234. Semua kombinasi berikut tercantum dalam DATA KBLI:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52234 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara

Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan menunjukkan jenis sertifikat standar yang terkait dengan klasifikasi kegiatan. Data tidak memuat rincian proses penerbitan atau persyaratan teknis masing-masing sertifikat.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu penerbitan sebagai informasi; nilai yang tercantum adalah:

  • 14 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 52234 adalah:

  • 52231 - Aktivitas Kebandarudaraan
  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 52234, catatan penting berdasarkan DATA KBLI adalah:

  • Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi yang menjadi acuan (pemeriksaan dan pengendalian keamanan muatan penerbangan termasuk muatan drone).
  • Perizinan yang tercantum adalah jenis "Sertifikat Standar" dan dua varian spesifik; rincian persyaratan teknis atau dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing sertifikat tidak tercantum dalam data ini.
  • Data mencantumkan beberapa jangka waktu penerbitan sebagai informasi; data tersebut tidak menjamin waktu penerbitan perizinan.
  • DATA KBLI tidak mencantumkan informasi mengenai NIB, persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan lingkungan; informasi teknis tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52234?

KBLI 52234 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan" yang mencakup pemeriksaan dan pengendalian keamanan terhadap kargo atau pos yang akan diangkut dengan pesawat udara, termasuk pesawat udara tanpa awak (drone), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 52234?

DATA KBLI mencatat perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar" serta dua varian yang ditulis persis: "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara" dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara". Rincian persyaratan untuk masing-masing sertifikat tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 52234?

DATA KBLI mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing-masing dapat memiliki tingkat "Menengah Rendah" atau "Menengah Tinggi". Artinya, tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Apakah KBLI 52234 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Menurut DATA KBLI, padanan dengan KBLI 2020 adalah "52231 - Aktivitas Kebandarudaraan" dan "52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara".