Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; - pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; - penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 52231
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52233
Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52233.
KBLI 52233, berjudul "Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat", mengklasifikasikan kegiatan jasa penunjang operasional pesawat udara di darat yang meliputi layanan untuk penumpang, bagasi, kargo, pos, serta layanan teknis ground handling sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 52233 mencakup pelayanan teknis dan operasional yang mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling); pelayanan penumpang di bandara; penanganan bagasi, kargo, dan pos; pemeriksaan barang muatan dengan sumber radiasi pengion; serta layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, dan penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.
Uraian resmi pada DATA KBLI tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi lebih rinci mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52233, berdasarkan uraian resmi, meliputi:
DATA KBLI mencantumkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi yang tersedia adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko tunggal dan tingkat risiko tidak dapat dianggap sama untuk seluruh skala usaha.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52233 adalah:
Informasi tersebut mengindikasikan jenis sertifikat standar yang terkait, sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.
DATA KBLI memberikan jangka waktu penerbitan sebagai informasi administratif berikut: 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Jangka waktu ini disajikan sebagai bagian dari data; tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
DATA KBLI mencatat status perubahan untuk kode ini sebagai: Pecah Kode.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan utama mencakup ground handling untuk pesawat di darat (mis. pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, pemindahan pesawat), pelayanan penumpang (check-in, boarding, transit), penanganan bagasi/kargo/pos, pemeriksaan muatan dengan sumber radiasi pengion, serta layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, dan penanganan barang berbahaya atau bernilai tinggi.
DATA KBLI mencantumkan: "Sertifikat Standar", "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara", dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara".
DATA KBLI menunjukkan kombinasi tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Artinya, terdapat variasi tingkat risiko tercatat pada setiap skala usaha dalam data.
Jangka waktu yang tercantum dalam DATA KBLI adalah 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.