← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52233 - Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat

Kelompok ini mencakup - pelayanan teknis dan operasional untuk mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, serta pemindahan pesawat; - pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit; - penanganan bagasi, kargo, dan pos, baik untuk proses muat maupun bongkar; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion). Kelompok ini juga mencakup - layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 52231

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pelayanan jasa kebandarudaraan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52233?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52233

Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52233: Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52233.

Pengertian KBLI 52233

KBLI 52233, berjudul "Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat", mengklasifikasikan kegiatan jasa penunjang operasional pesawat udara di darat yang meliputi layanan untuk penumpang, bagasi, kargo, pos, serta layanan teknis ground handling sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52233

Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 52233 mencakup pelayanan teknis dan operasional yang mendukung operasional pesawat udara di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling); pelayanan penumpang di bandara; penanganan bagasi, kargo, dan pos; pemeriksaan barang muatan dengan sumber radiasi pengion; serta layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, dan penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau bernilai tinggi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52233

  • Pelayanan teknis dan operasional ground handling untuk mendukung operasional pesawat di darat, termasuk pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, dan pemindahan pesawat.
  • Pelayanan penumpang di bandara, seperti proses check-in, boarding, dan transit.
  • Penanganan bagasi, kargo, dan pos dalam proses muat dan bongkar.
  • Pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas yang menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).
  • Layanan dokumentasi serta penimbangan barang muatan dan bagasi.
  • Pengamanan serta penanganan khusus terhadap barang berbahaya atau barang bernilai tinggi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada DATA KBLI tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi lebih rinci mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52233, berdasarkan uraian resmi, meliputi:

  • Operasional ground handling: penyediaan layanan pengisian bahan bakar pesawat, pengisian air, pengelolaan limbah pesawat, dan pemindahan pesawat di apron.
  • Layanan penumpang bandara: proses check-in penumpang, pelaksanaan boarding, dan pengelolaan transit penumpang.
  • Penanganan barang: muat dan bongkar bagasi, kargo, dan pos; kegiatan dokumentasi serta penimbangan muatan.
  • Pemeriksaan muatan khusus: pemeriksaan barang muatan menggunakan sumber radiasi pengion dalam kargo atau peti kemas.
  • Penanganan khusus: pengamanan dan penanganan barang berbahaya serta barang bernilai tinggi sesuai kebutuhan operasional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi yang tersedia adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko tunggal dan tingkat risiko tidak dapat dianggap sama untuk seluruh skala usaha.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52233 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara

Informasi tersebut mengindikasikan jenis sertifikat standar yang terkait, sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI memberikan jangka waktu penerbitan sebagai informasi administratif berikut: 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Jangka waktu ini disajikan sebagai bagian dari data; tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 52231 - Aktivitas Kebandarudaraan
  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencatat status perubahan untuk kode ini sebagai: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 52233, karena uraian tersebut menjadi acuan ruang lingkup kegiatan.
  • Periksa skala usaha dan identifikasi tingkat risiko yang tercantum dalam data, karena setiap skala usaha memiliki kombinasi tingkat risiko yang tercatat.
  • Perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar dan variasinya) sebagai bagian dari persyaratan administratif yang tercantum dalam DATA KBLI.
  • Catat padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan (Pecah Kode) sebagaimana tercantum dalam data saat melakukan pencocokan klasifikasi usaha.
  • Jika diperlukan informasi tambahan di luar DATA KBLI ini, data tambahan tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan dan harus diperoleh dari dokumen resmi atau instansi berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 52233?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan utama mencakup ground handling untuk pesawat di darat (mis. pengisian bahan bakar, pengisian air, penanganan limbah, pemindahan pesawat), pelayanan penumpang (check-in, boarding, transit), penanganan bagasi/kargo/pos, pemeriksaan muatan dengan sumber radiasi pengion, serta layanan dokumentasi, penimbangan, pengamanan, dan penanganan barang berbahaya atau bernilai tinggi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52233?

DATA KBLI mencantumkan: "Sertifikat Standar", "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara", dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara".

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 52233?

DATA KBLI menunjukkan kombinasi tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Artinya, terdapat variasi tingkat risiko tercatat pada setiap skala usaha dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum dalam DATA KBLI adalah 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.