Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52231
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52231
Aktivitas Kebandarudaraan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52231.
KBLI 52231 berjudul Aktivitas Kebandarudaraan. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang meliputi penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara; penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; serta fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang termasuk pelayanan pemakaian garbarata dan tempat pelaporan keberangkatan.
Ruang lingkup menurut data resmi menekankan pada penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas yang mendukung operasi pesawat udara dan pelayanan penumpang. Secara spesifik, ruang lingkup tersebut mencakup fasilitas landas pacu dan seluruh fasilitas yang terdapat di sana, fasilitas parkir dan penyimpanan pesawat, layanan penanganan kecelakaan serta pemadam kebakaran bandara, dan fasilitas terminal penumpang yang melayani aktivitas boarding dan check-in.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data resmi yang digunakan tidak tercantum penyebutan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52231. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau pembedaan terhadap kode lain tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52231 sebagai berikut. Setiap entri dikemukakan sesuai data tanpa tambahan interpretasi:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52231 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara. Pernyataan ini merepresentasikan perizinan yang tercantum dalam data dan tidak memuat keterangan tambahan mengenai persyaratan penerbitan atau institusi penerbit.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 52231 tercatat sebagai: Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan/atau klasifikasi pada kode tersebut tidak mengalami perubahan menurut data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52231, perhatikan hal-hal yang dapat ditarik langsung dari data resmi:
KBLI 52231 berjudul "Aktivitas Kebandarudaraan" dan mencakup jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang, termasuk penyediaan fasilitas landas pacu, hanggar, penanganan kecelakaan dan pemadam kebakaran, serta fasilitas terminal penumpang seperti garbarata dan check-in counter.
Kegiatan yang termasuk adalah penyediaan/pengembangan fasilitas pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, penyimpanan pesawat (termasuk hanggar), fasilitas landas pacu seperti taxiway dan apron, penanganan kecelakaan dan pemadam kebakaran, serta fasilitas terminal penumpang termasuk aviobridge dan check-in counter.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan penerbitan.