← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52231 - Aktivitas Kebandarudaraan

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52231 - Aktivitas Kebandarudaraan, 52231

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pelayanan jasa kebandarudaraan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengem-bangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Memberikan laporan secara berkala kepada menteri dan otoritas bandar udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52231?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52231

Aktivitas Kebandarudaraan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52231: Aktivitas Kebandarudaraan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52231.

Pengertian KBLI 52231

KBLI 52231 berjudul Aktivitas Kebandarudaraan. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang meliputi penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara; penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; serta fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang termasuk pelayanan pemakaian garbarata dan tempat pelaporan keberangkatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52231

Ruang lingkup menurut data resmi menekankan pada penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas yang mendukung operasi pesawat udara dan pelayanan penumpang. Secara spesifik, ruang lingkup tersebut mencakup fasilitas landas pacu dan seluruh fasilitas yang terdapat di sana, fasilitas parkir dan penyimpanan pesawat, layanan penanganan kecelakaan serta pemadam kebakaran bandara, dan fasilitas terminal penumpang yang melayani aktivitas boarding dan check-in.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52231

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), termasuk penyediaan hanggar pesawat udara.
  • Penyediaan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), antara lain landas hubung (taxiway) dan apron.
  • Penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran.
  • Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U), termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang digunakan tidak tercantum penyebutan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52231. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau pembedaan terhadap kode lain tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan hanggar pesawat udara untuk penyimpanan dan perawatan (sebagaimana disebutkan sebagai bagian dari penyediaan fasilitas penyimpanan).
  • Penyediaan apron dan landas hubung (taxiway) yang merupakan bagian dari fasilitas landas pacu.
  • Operasional unit penanganan kecelakaan pesawat dan pemadam kebakaran bandara.
  • Penyelenggaraan fasilitas terminal penumpang yang menyediakan layanan garbarata (aviobridge) dan check-in counter.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52231 sebagai berikut. Setiap entri dikemukakan sesuai data tanpa tambahan interpretasi:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52231 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara. Pernyataan ini merepresentasikan perizinan yang tercantum dalam data dan tidak memuat keterangan tambahan mengenai persyaratan penerbitan atau institusi penerbit.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 52231 - Aktivitas Kebandarudaraan

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 52231 tercatat sebagai: Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan/atau klasifikasi pada kode tersebut tidak mengalami perubahan menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 52231, perhatikan hal-hal yang dapat ditarik langsung dari data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu kegiatan terkait fasilitas landas pacu, hanggar, apron, penanganan kecelakaan dan pemadam, serta fasilitas terminal penumpang seperti garbarata dan check-in counter.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menunjukkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang terdaftar.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara; pastikan kesesuaian dokumen dan persyaratan lainnya yang tidak tercantum di sini perlu dikonfirmasi pada sumber resmi terkait.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan tersedia dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan; rincian teknis atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 52231?

KBLI 52231 berjudul "Aktivitas Kebandarudaraan" dan mencakup jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang, termasuk penyediaan fasilitas landas pacu, hanggar, penanganan kecelakaan dan pemadam kebakaran, serta fasilitas terminal penumpang seperti garbarata dan check-in counter.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 52231?

Kegiatan yang termasuk adalah penyediaan/pengembangan fasilitas pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, penyimpanan pesawat (termasuk hanggar), fasilitas landas pacu seperti taxiway dan apron, penanganan kecelakaan dan pemadam kebakaran, serta fasilitas terminal penumpang termasuk aviobridge dan check-in counter.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52231?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan penerbitan.