Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
50112 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang, 50132 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk BarangSingle Purpose, 50112
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52227
Angkutan Perairan Pelabuhan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52227.
KBLI 52227 berjudul Angkutan Perairan Pelabuhan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung antara dermaga, kapal, dan/atau bangunan atau instalasi di perairan.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan meliputi pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan dengan fasilitas belum lengkap, serta penggunaan angkutan perairan pelabuhan untuk menghubungkan dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, kapal utama ke kapal lain di perairan pelabuhan, atau dermaga/kapal ke bangunan atau instalasi di perairan laut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan termasuk:
Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data ini tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 52227.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52227 adalah:
Catatan: uraian perizinan di atas merupakan data yang tercantum untuk KBLI ini. Istilah seperti OSS atau NIB kerap muncul dalam praktik perizinan berusaha, namun data yang digunakan hanya mencantumkan jenis perizinan seperti disebutkan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Data hanya menyajikan jenis perubahan tersebut tanpa uraian tambahan.
Sebelum memilih KBLI 52227 dalam pendaftaran usaha, pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi: pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir di pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap dan penggunaan angkutan perairan pelabuhan sebagai penghubung. Jika data tidak mencantumkan pengecualian atau ketentuan teknis lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 52227, berjudul Angkutan Perairan Pelabuhan, mencakup pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung antara dermaga, kapal, dan/atau instalasi di perairan.
Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
Untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar), tingkat risikonya tercantum sebagai Menengah Tinggi dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan.