← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

52227 - Angkutan Perairan Pelabuhan

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, atau dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

50112 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang, 50132 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk BarangSingle Purpose, 50112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahbandar, Gubernur setempat setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52227?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52227

Angkutan Perairan Pelabuhan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52227: Angkutan Perairan Pelabuhan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52227.

Pengertian KBLI 52227

KBLI 52227 berjudul Angkutan Perairan Pelabuhan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung antara dermaga, kapal, dan/atau bangunan atau instalasi di perairan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52227

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan meliputi pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan dengan fasilitas belum lengkap, serta penggunaan angkutan perairan pelabuhan untuk menghubungkan dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, kapal utama ke kapal lain di perairan pelabuhan, atau dermaga/kapal ke bangunan atau instalasi di perairan laut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52227

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan termasuk:

  • Pengangkutan penumpang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap.
  • Pengangkutan barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap.
  • Penggunaan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya.
  • Penghubungan dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya.
  • Penghubungan dari dermaga atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data ini tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 52227.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Operasi kapal kecil yang mengangkut penumpang dari dermaga tanpa fasilitas penuh ke kapal utama di perairan pelabuhan.
  • Pelayanan pengangkutan barang dari kapal utama ke dermaga di pelabuhan-pelabuhan dengan fasilitas yang belum lengkap menggunakan jalur perairan pendek (rede transport).
  • Pengoperasian perahu atau kapal kecil yang menghubungkan dermaga, kapal, dan instalasi/bangunan di perairan laut sekitar pelabuhan sederhana.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52227 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Catatan: uraian perizinan di atas merupakan data yang tercantum untuk KBLI ini. Istilah seperti OSS atau NIB kerap muncul dalam praktik perizinan berusaha, namun data yang digunakan hanya mencantumkan jenis perizinan seperti disebutkan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 50112 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang
  • 50132 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Data hanya menyajikan jenis perubahan tersebut tanpa uraian tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 52227 dalam pendaftaran usaha, pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi: pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir di pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap dan penggunaan angkutan perairan pelabuhan sebagai penghubung. Jika data tidak mencantumkan pengecualian atau ketentuan teknis lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 52227?

KBLI 52227, berjudul Angkutan Perairan Pelabuhan, mencakup pengangkutan penumpang atau barang melalui laut atau pesisir pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung antara dermaga, kapal, dan/atau instalasi di perairan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 52227?

Untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar), tingkat risikonya tercantum sebagai Menengah Tinggi dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan.