Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52225 - Aktivitas Pengelolaan KapalSingle Purpose, 52225
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Pengelolaan Kapal
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal
Jangka Waktu: 5 Hari
Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52225
Aktivitas Pengelolaan Kapal
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52225.
KBLI 52225, dengan judul resmi "Aktivitas Pengelolaan Kapal", mencakup kelompok kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal. Definisi resmi menyatakan bahwa kegiatan ini meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal. Uraian resmi ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 52225.
Ruang lingkup KBLI 52225 terbatas pada layanan teknis yang terkait langsung dengan pengelolaan kapal sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Fokusnya adalah aspek operasional dan teknis kapal, mulai dari pemeliharaan hingga pemenuhan dokumen kelautan yang diperlukan bagi kapal. Perincian kegiatan dalam uraian resmi menjadi pedoman dalam penentuan klasifikasi usaha saat mendaftarkan NIB dan persyaratan perizinan di OSS.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52225. Oleh karena itu, berdasarkan data resmi ini, tidak ada daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan. Saat melakukan klasifikasi usaha, penting untuk merujuk pada uraian resmi dan pedoman OSS yang relevan untuk memastikan kecocokan kegiatan usaha dengan definisi KBLI 52225.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagai informasi dari data dan menggambarkan klasifikasi risiko menurut OSS berbasis risiko:
Informasi ini mencantumkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data; tidak dijelaskan perbedaan internal antar skala usaha selain yang tercantum.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52225 adalah:
Penulisan di atas mengikuti data resmi dan merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam dataset. Kewajiban untuk memiliki atau prosedur memperoleh sertifikat tersebut bergantung pada ketentuan peraturan pelaksana yang relevan dan mekanisme OSS.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52225 dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa kategori ini dipertahankan dalam pembaruan klasifikasi sesuai data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52225 pada sistem OSS, perhatikan beberapa hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Aktivitas Pengelolaan Kapal" dan contoh kegiatan yang tercantum; periksa apakah layanan yang diberikan termasuk dalam daftar kegiatan yang termasuk; dan siapkan dokumen yang relevan terkait permohonan Sertifikat Standar - Standar Usaha Pengelolaan Kapal. Karena data tidak memuat pengecualian atau ketentuan teknis lainnya, rujuk pedoman OSS dan persyaratan sertifikat yang berlaku saat melakukan pendaftaran.
KBLI 52225 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Pengelolaan Kapal" yang mencakup jasa pengelolaan kapal di bidang teknis seperti perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah perawatan teknis kapal, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal — semua didasarkan langsung pada uraian resmi KBLI.
Data menyebutkan perizinan berusaha: "Sertifikat Standar - Standar Usaha Pengelolaan Kapal". Informasi ini disajikan persis dari data dan bukan penjelasan prosedural tentang cara perolehannya.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Ini adalah informasi yang tercantum dalam dataset.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini hanya mencatat data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.