← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

52225 - Aktivitas Pengelolaan Kapal

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

52225 - Aktivitas Pengelolaan KapalSingle Purpose, 52225

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Pengelolaan Kapal

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Pengelolaan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Pengelolaan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Pengelolaan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Pengelolaan Kapal5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu-kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52225?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52225

Aktivitas Pengelolaan Kapal

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52225: Aktivitas Pengelolaan Kapal

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52225.

Pengertian KBLI 52225

KBLI 52225, dengan judul resmi "Aktivitas Pengelolaan Kapal", mencakup kelompok kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal. Definisi resmi menyatakan bahwa kegiatan ini meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal. Uraian resmi ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 52225.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52225

Ruang lingkup KBLI 52225 terbatas pada layanan teknis yang terkait langsung dengan pengelolaan kapal sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Fokusnya adalah aspek operasional dan teknis kapal, mulai dari pemeliharaan hingga pemenuhan dokumen kelautan yang diperlukan bagi kapal. Perincian kegiatan dalam uraian resmi menjadi pedoman dalam penentuan klasifikasi usaha saat mendaftarkan NIB dan persyaratan perizinan di OSS.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52225

  • Perawatan teknis kapal (maintenance) sesuai uraian resmi.
  • Persiapan docking kapal (aktivitas yang berkaitan dengan persiapan untuk docking).
  • Penyediaan suku cadang untuk kapal.
  • Perbekalan kapal (penyediaan kebutuhan yang diperlukan selama operasional kapal).
  • Pengawakan (penyediaan atau pengelolaan awak kapal).
  • Pengurusan asuransi kapal (administrasi dan pengurusan klaim/aspek asuransi terkait kapal).
  • Pengurusan sertifikasi kelautan kapal (pengurusan sertifikat dan kepatuhan kelautan).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52225. Oleh karena itu, berdasarkan data resmi ini, tidak ada daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan. Saat melakukan klasifikasi usaha, penting untuk merujuk pada uraian resmi dan pedoman OSS yang relevan untuk memastikan kecocokan kegiatan usaha dengan definisi KBLI 52225.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan jasa yang melakukan perawatan teknis kapal.
  • Fasilitas yang menangani persiapan docking kapal.
  • Penyedia suku cadang khusus untuk kapal.
  • Perusahaan yang menyediakan perbekalan untuk kapal.
  • Pelayanan pengawakan kapal (penyediaan kru/awak kapal).
  • Jasa administratif yang mengurus asuransi kapal.
  • Organisasi atau layanan yang mengurusi sertifikasi kelautan kapal.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagai informasi dari data dan menggambarkan klasifikasi risiko menurut OSS berbasis risiko:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini mencantumkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data; tidak dijelaskan perbedaan internal antar skala usaha selain yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 52225 adalah:

  • Sertifikat Standar - Standar Usaha Pengelolaan Kapal

Penulisan di atas mengikuti data resmi dan merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam dataset. Kewajiban untuk memiliki atau prosedur memperoleh sertifikat tersebut bergantung pada ketentuan peraturan pelaksana yang relevan dan mekanisme OSS.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 52225 - Aktivitas Pengelolaan KapalSingle Purpose

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 52225 dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa kategori ini dipertahankan dalam pembaruan klasifikasi sesuai data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 52225 pada sistem OSS, perhatikan beberapa hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Aktivitas Pengelolaan Kapal" dan contoh kegiatan yang tercantum; periksa apakah layanan yang diberikan termasuk dalam daftar kegiatan yang termasuk; dan siapkan dokumen yang relevan terkait permohonan Sertifikat Standar - Standar Usaha Pengelolaan Kapal. Karena data tidak memuat pengecualian atau ketentuan teknis lainnya, rujuk pedoman OSS dan persyaratan sertifikat yang berlaku saat melakukan pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52225?

KBLI 52225 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Pengelolaan Kapal" yang mencakup jasa pengelolaan kapal di bidang teknis seperti perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 52225?

Kegiatan yang termasuk adalah perawatan teknis kapal, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi, dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal — semua didasarkan langsung pada uraian resmi KBLI.

Izin apa yang diperlukan untuk KBLI 52225?

Data menyebutkan perizinan berusaha: "Sertifikat Standar - Standar Usaha Pengelolaan Kapal". Informasi ini disajikan persis dari data dan bukan penjelasan prosedural tentang cara perolehannya.

Berapa tingkat risikonya menurut skala usaha?

Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Ini adalah informasi yang tercantum dalam dataset.

Berapa lama penerbitan tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini hanya mencatat data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.