Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga; - pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; - pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); - pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan. Kelompok ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240; - pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
52223 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan, 52223
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Bupati/Walikota
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Proposal rencana kegiatan kepelabuhan yang memuat:
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana tahapan Pembangunan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Pengoperasian Pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Rencana Jumlah sumber daya manusia dan Kompetensi
Jangka Waktu: 4 Hari
Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan
Jangka Waktu: 4 Hari
Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah
Jangka Waktu: 4 Hari
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali
Jangka Waktu: 4 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52223
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52223.
KBLI 52223 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan". Klasifikasi ini merangkum kegiatan pelayanan yang terkait dengan pengoperasian fasilitas dan layanan kepelabuhanan khusus untuk penyeberangan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan; pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas yang menggunakan sumber radiasi pengion; serta pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh termasuk jasa penambatan, jasa pemanduan, dan penundaan.
Kegiatan yang termasuk secara eksplisit meliputi: pengoperasian fasilitas terminal (pelabuhan dan dermaga) untuk penyeberangan; pengoperasian sistem navigasi pelayaran penyeberangan; pemeriksaan muatan kargo dan/atau peti kemas dengan penggunaan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion); serta penyediaan layanan berlabuh dan jasa terkait seperti penambatan, pemanduan, dan penundaan.
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk: penanganan bongkar muat barang (lihat kelompok 52240) dan pengoperasian dermaga marina untuk wisata atau rekreasi (lihat subgolongan 9329). Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 52223 karena diklasifikasikan secara terpisah.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pengelolaan terminal pelabuhan penyeberangan dan dermaga untuk kapal penyeberangan; operasi navigasi khusus jalur penyeberangan; pemeriksaan kargo/peti kemas yang melibatkan penggunaan sumber radiasi pengion; serta penyelenggaraan jasa penambatan, pemanduan kapal penyeberangan, dan layanan penundaan kapal.
Berdasarkan data, semua skala usaha untuk KBLI 52223—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tersebut tercantum secara lengkap dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "4 Hari". Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan izin dalam praktik administratif.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah: "52223 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan". Ini menunjukkan keberlanjutan judul dan klasifikasi antara edisi KBLI yang dibandingkan dalam data.
Status perubahan yang tercatat dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup utama KBLI 52223 dipertahankan sesuai informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52223, perhatikan ruang lingkup kegiatan yang tercantum dan pengecualian yang disebutkan (mis. penanganan bongkar muat barang dan dermaga marina). Perhatikan pula bahwa data mencantumkan satu perizinan berusaha terkait dan bahwa semua skala usaha memiliki tingkat risiko tercantum sebagai "Menengah Tinggi". Informasi tambahan di luar data ini tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 52223 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan" dan mencakup pengoperasian fasilitas terminal pelabuhan dan dermaga untuk penyeberangan, navigasi pelayaran penyeberangan, pemeriksaan muatan dengan sumber radiasi pengion, serta layanan berlabuh termasuk penambatan, pemanduan, dan penundaan.
Data menyatakan bahwa penanganan bongkar muat barang tidak termasuk (lihat kelompok 52240) dan pengoperasian dermaga marina untuk wisata/rekreasi tidak termasuk (lihat subgolongan 9329). Keduanya harus dibedakan dari KBLI 52223.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan".
Semua skala usaha yang tercantum dalam data—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "4 Hari". Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam praktik administratif.