Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Kelompok ini mencakup - pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat; - pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat; - pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat; - pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
50211 - Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang, 50211
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50211
Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50211.
KBLI 50211 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan angkutan penumpang pada perairan darat dengan karakteristik trayek tetap dan berjadwal. Kegiatan ini berfokus pada mobilitas penumpang di perairan seperti sungai, kanal, danau, rawa, serta perairan darat lain yang dioperasikan dalam jaringan trayek yang teratur.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi layanan transportasi penumpang di perairan darat pada beberapa tingkatan administrasi, yaitu:
Uraian resmi yang digunakan untuk KBLI 50211 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika ada keraguan mengenai apakah suatu kegiatan masuk dalam ruang lingkup ini, hal itu harus ditinjau terhadap uraian resmi KBLI 50211 karena data yang digunakan tidak memuat daftar pengecualian atau kode lain yang berbeda.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi dijabarkan sesuai data tanpa memilih salah satunya:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50211 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan berusaha pada data KBLI yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Menurut data, padanan KBLI 2020 untuk entri ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap, yang menunjukkan entri ini dipertahankan sesuai data yang diberikan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 50211, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (angakutan penumpang pada perairan darat dalam jaringan trayek tetap dan berjadwal), ketahui perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar), serta pahami tingkat risiko yang berlaku menurut skala usaha. Data yang digunakan tidak memuat persyaratan teknis, modal, atau langkah administratif lebih lanjut.
KBLI 50211 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang", yang meliputi kegiatan angkutan penumpang pada sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilaksanakan dalam jaringan trayek tetap dan berjadwal, sesuai uraian resmi pada data.
Data menyebutkan empat kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50211 adalah "Sertifikat Standar".
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Keterangan ini hanya berupa informasi dalam data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.