Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah- daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50225 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang, 50225
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50144
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50144.
KBLI 50144 berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang lingkup KBLI 50144 meliputi kegiatan pengangkutan barang melalui rute penyeberangan laut antarprovinsi, khususnya di perairan seperti laut, selat, dan teluk. Kegiatan ini diarahkan untuk melayani konektivitas antara wilayah yang relatif terpencil atau wilayah yang berpotensi namun belum berkembang dengan pusat-pusat yang telah berkembang, serta mencakup layanan penyewaan angkutan penyeberangan beserta penyedia operatornya.
Uraian resmi untuk KBLI 50144 tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak memberikan keterangan kegiatan yang dikecualikan secara spesifik.
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50144 adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi yang tersedia dalam data; bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan tidak terdapat kombinasi lain tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50144 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan lebih lanjut mengenai isi atau persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 50225 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang.
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 50144 adalah: Recoding/Pindah Kode, sebagaimana tercermin pada padanan dengan KBLI 2020.
KBLI 50144 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang", yang mencakup pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk barang, serta aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, khususnya untuk menghubungkan daerah terpencil atau daerah potensial yang belum berkembang.
Data menunjukkan satu kombinasi: Usaha Besar dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Tidak ada kombinasi skala-tingkat risiko lain yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Informasi rinci tentang persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.