← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50144 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah- daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50225 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang, 50225

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50144?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50144

Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50144: Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50144.

Pengertian KBLI 50144

KBLI 50144 berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50144

Ruang lingkup KBLI 50144 meliputi kegiatan pengangkutan barang melalui rute penyeberangan laut antarprovinsi, khususnya di perairan seperti laut, selat, dan teluk. Kegiatan ini diarahkan untuk melayani konektivitas antara wilayah yang relatif terpencil atau wilayah yang berpotensi namun belum berkembang dengan pusat-pusat yang telah berkembang, serta mencakup layanan penyewaan angkutan penyeberangan beserta penyedia operatornya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50144

  • Pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk barang.
  • Kegiatan yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang dengan daerah-daerah yang telah berkembang.
  • Aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya untuk keperluan angkutan barang antarprovinsi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 50144 tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak memberikan keterangan kegiatan yang dikecualikan secara spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Operasi layanan pengangkutan barang antarprovinsi melalui penyeberangan laut/selat/teluk yang menghubungkan daerah terpencil dengan daerah yang telah berkembang.
  • Penyewaan angkutan penyeberangan beserta penyedia operatornya untuk pengiriman barang antarprovinsi ke lokasi yang belum menguntungkan secara komersial bagi rute reguler.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50144 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Informasi ini menunjukkan kombinasi yang tersedia dalam data; bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan tidak terdapat kombinasi lain tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50144 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan lebih lanjut mengenai isi atau persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 50225 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 50144 adalah: Recoding/Pindah Kode, sebagaimana tercermin pada padanan dengan KBLI 2020.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 50144, yaitu pengangkutan penyeberangan antarprovinsi untuk barang termasuk penyewaan beserta operatornya.
  2. Periksa skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; data hanya mencantumkan kombinasi "Usaha Besar — Menengah Tinggi".
  3. Persiapkan persyaratan perizinan sebagaimana tercantum dalam data, yakni Sertifikat Standar. Rincian persyaratan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.
  4. Sadarilah bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dari data, bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
  5. Perhatikan bahwa KBLI 50144 mengalami recoding/pindah kode dari padanan KBLI 2020 tercantum; hal ini relevan bila meninjau klasifikasi historis atau referensi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50144?

KBLI 50144 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang", yang mencakup pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk barang, serta aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, khususnya untuk menghubungkan daerah terpencil atau daerah potensial yang belum berkembang.

Apa skala usaha dan tingkat risikonya menurut data?

Data menunjukkan satu kombinasi: Usaha Besar dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Tidak ada kombinasi skala-tingkat risiko lain yang tercantum dalam data.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 50144?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Informasi rinci tentang persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.