← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50141 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50224 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang, 50224

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50141?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50141

Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50141: Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50141.

Pengertian KBLI 50141

KBLI 50141 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang" dan merujuk pada pengelompokan kegiatan usaha yang bersifat transportasi laut antarprovinsi khusus untuk pengangkutan barang menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50141

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50141

Yang termasuk dalam KBLI 50141 adalah seluruh aktivitas pengangkutan barang antarprovinsi yang dilaksanakan dengan kapal penyeberangan pada trayek yang terikat, sesuai dengan uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum kegiatan lain yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 50141.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengoperasian kapal penyeberangan yang mengangkut barang antarprovinsi pada trayek tetap.
  • Penyelenggaraan layanan pengangkutan barang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan yang terjadwal pada rute antarprovinsi.
  • Pelayanan pengiriman barang antarprovinsi yang menggunakan kapal penyeberangan terikat trayek sebagai moda utama angkut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa hanya skala usaha "Usaha Besar" yang tercantum dalam data dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi"; skala usaha lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50141 dalam data adalah "Sertifikat Standar". Dalam konteks OSS berbasis risiko, sertifikat ini tercantum sebagai perizinan yang relevan menurut data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Ketentuan ini merupakan informasi yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 50224 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat pada data untuk KBLI 50141 adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 50141, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengangkutan barang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan terikat trayek), catat bahwa perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar", perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha (Usaha Besar — Menengah Tinggi), dan ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang disebutkan bersifat informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50141?

KBLI 50141 adalah kode untuk kegiatan "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang", yaitu pengangkutan barang antarprovinsi menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek, menurut uraian resmi dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 50141?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50141 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 50141?

Data menyatakan tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum: Usaha Besar memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Skala usaha lain tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", namun informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.