Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50224 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang, 50224
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50141
Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50141.
KBLI 50141 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang" dan merujuk pada pengelompokan kegiatan usaha yang bersifat transportasi laut antarprovinsi khusus untuk pengangkutan barang menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
Yang termasuk dalam KBLI 50141 adalah seluruh aktivitas pengangkutan barang antarprovinsi yang dilaksanakan dengan kapal penyeberangan pada trayek yang terikat, sesuai dengan uraian resmi.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum kegiatan lain yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 50141.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa hanya skala usaha "Usaha Besar" yang tercantum dalam data dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi"; skala usaha lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50141 dalam data adalah "Sertifikat Standar". Dalam konteks OSS berbasis risiko, sertifikat ini tercantum sebagai perizinan yang relevan menurut data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Ketentuan ini merupakan informasi yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat pada data untuk KBLI 50141 adalah "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 50141, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengangkutan barang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan terikat trayek), catat bahwa perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar", perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha (Usaha Besar — Menengah Tinggi), dan ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang disebutkan bersifat informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.
KBLI 50141 adalah kode untuk kegiatan "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang", yaitu pengangkutan barang antarprovinsi menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek, menurut uraian resmi dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50141 adalah "Sertifikat Standar".
Data menyatakan tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum: Usaha Besar memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Skala usaha lain tidak tercantum dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", namun informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.