Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50219 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, 50219
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50139
Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50139.
KBLI 50139 berjudul Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
Ruang lingkup didasarkan pada teks resmi KBLI: aktivitas pengangkutan penyeberangan di perairan pesisir seperti laut, selat, dan teluk yang tidak termasuk kategori jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat sebagai kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api. Ruang lingkup ini menekankan penyeberangan yang diposisikan sebagai layanan transportasi antar tempat di perairan pesisir, bukan struktur bergerak yang melanjutkan jaringan jalan atau rel.
Uraian resmi menyebutkan pengecualian untuk kegiatan yang diklasifikasikan sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu dan merupakan kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Aktivitas tersebut tidak termasuk dalam KBLI 50139 dan perlu dibedakan atau dicari klasifikasi lain yang sesuai.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan satu kombinasi yang tercantum dalam data. Tidak diperbolehkan menyimpulkan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data hanya mencantumkan kombinasi di atas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50139 adalah: Sertifikat Standar. Sebagai catatan, nama perizinan ini dituliskan persis sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya menyajikan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan terhadap klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.
KBLI 50139 berjudul Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang dan mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang melanjutkan jaringan jalan raya atau kereta api.
Menurut uraian resmi, yang termasuk antara lain: angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang, serta aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Kegiatan yang berupa jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu dan merupakan kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api disebutkan tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 50139.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan dalam data adalah 7 Hari, namun informasi ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.