← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50139 - Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Kelompok ini mencakup - angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang - aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50219 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, 50219

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50139?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50139

Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50139: Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50139.

Pengertian KBLI 50139

KBLI 50139 berjudul Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50139

Ruang lingkup didasarkan pada teks resmi KBLI: aktivitas pengangkutan penyeberangan di perairan pesisir seperti laut, selat, dan teluk yang tidak termasuk kategori jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat sebagai kelanjutan jaringan jalan raya atau kereta api. Ruang lingkup ini menekankan penyeberangan yang diposisikan sebagai layanan transportasi antar tempat di perairan pesisir, bukan struktur bergerak yang melanjutkan jaringan jalan atau rel.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50139

  • Angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang.
  • Aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya (penyewaan beserta pengoperasian).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan pengecualian untuk kegiatan yang diklasifikasikan sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu dan merupakan kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Aktivitas tersebut tidak termasuk dalam KBLI 50139 dan perlu dibedakan atau dicari klasifikasi lain yang sesuai.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Layanan penyeberangan penumpang antarnegara yang beroperasi di lintasan laut atau selat.
  • Penyewaan kapal penyeberangan untuk penumpang yang disertai layanan operator pengoperasian kapal tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi ini menunjukkan satu kombinasi yang tercantum dalam data. Tidak diperbolehkan menyimpulkan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data hanya mencantumkan kombinasi di atas.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50139 adalah: Sertifikat Standar. Sebagai catatan, nama perizinan ini dituliskan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya menyajikan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 50219 - Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 50139, khususnya bahwa kegiatan merupakan pengangkutan penyeberangan di laut, selat, atau teluk dan bukan jembatan bergerak yang melanjutkan jaringan jalan raya/kereta api.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; pastikan pemilihan perizinan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku di sistem perizinan.
  3. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data; untuk KBLI 50139 data hanya mencantumkan Usaha Besar — Menengah Tinggi.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, namun ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan.
  5. Jika bagian data lain tidak tercantum (mis. persyaratan teknis rinci, modal, atau lokasi), data tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan dan tidak boleh diasumsikan tanpa referensi resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50139?

KBLI 50139 berjudul Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang dan mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan di tempat lain sebagai jembatan bergerak yang melanjutkan jaringan jalan raya atau kereta api.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Menurut uraian resmi, yang termasuk antara lain: angkutan penyeberangan antarnegara untuk penumpang, serta aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Apa kegiatan yang perlu dibedakan atau tidak termasuk?

Kegiatan yang berupa jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu dan merupakan kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api disebutkan tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 50139.

Perizinan apa yang tercantum dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan dalam data adalah 7 Hari, namun informasi ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.