← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50134 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50215 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang, 50215

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50134?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50134

Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50134: Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50134.

Pengertian KBLI 50134

KBLI 50134 berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50134

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengangkutan penyeberangan penumpang antarprovinsi melalui perairan seperti laut, selat, dan teluk, dengan fokus pada rute perintis yang menghubungkan daerah terpencil atau daerah yang potensial namun belum berkembang ke daerah yang telah berkembang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50134

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Operasi pengangkutan penyeberangan penumpang antarprovinsi di laut, selat, dan teluk.
  • Pelayanan rute perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil atau wilayah yang potensial namun belum berkembang ke daerah yang telah berkembang.
  • Penyewaan angkutan penyeberangan beserta pelayanan operatornya untuk tujuan penumpang antarprovinsi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam kelompok ini. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pembedaannya dengan kegiatan lain, data resmi untuk KBLI ini tidak menyediakan keterangan tambahan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Penyelenggaraan layanan feri penumpang antarprovinsi yang melayani rute dari pulau terpencil ke pelabuhan provinsi lain.
  • Penyewaan kapal penyeberangan disertai operator untuk melayani rute perintis antarprovinsi yang belum layak secara komersial.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 50134:

  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi ini menunjukkan kombinasi yang tercantum dalam data; data tidak menyajikan kombinasi lain untuk skala usaha selain yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50134 adalah: Sertifikat Standar. Data ini tidak memuat rincian persyaratan teknis atau lembaga penerbit untuk sertifikat tersebut.

Catatan istilah: istilah seperti OSS atau NIB sering digunakan dalam praktik perizinan berusaha berbasis risiko, namun rincian terkait OSS, NIB, atau mekanisme penerbitan lainnya tidak tercantum dalam data KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan waktu yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 50134 adalah:

  • 50215 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 50134 adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat penjelasan teknis atau alasan rinci di balik perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 50134, yaitu pengangkutan penyeberangan penumpang antarprovinsi pada laut, selat, dan teluk serta aktivitas penyewaan beserta operatornya.
  • Perhatikan skala usaha karena data menetapkan kombinasi skala dan tingkat risiko (Usaha Besar — Menengah Tinggi).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.
  • Jangka waktu penerbitan tercantum 7 Hari dalam data, tetapi data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  • Data tidak memuat informasi tambahan mengenai OSS, NIB, atau persyaratan administratif lain; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50134?

KBLI 50134 adalah kelompok kegiatan "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang" yang mencakup pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang pada rute perintis serta penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk antara lain operasi layanan penyeberangan penumpang antarprovinsi pada laut, selat, dan teluk untuk rute perintis serta penyewaan kapal penyeberangan disertai operator, sesuai uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 50134?

Data mencantumkan satu kombinasi: untuk Usaha Besar tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Data tidak mencantumkan kombinasi skala usaha lain.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk sertifikat tersebut tidak tersedia dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari, namun ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.