Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50215 - Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang, 50215
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50134
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50134.
KBLI 50134 berjudul "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengangkutan penyeberangan penumpang antarprovinsi melalui perairan seperti laut, selat, dan teluk, dengan fokus pada rute perintis yang menghubungkan daerah terpencil atau daerah yang potensial namun belum berkembang ke daerah yang telah berkembang.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam kelompok ini. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pembedaannya dengan kegiatan lain, data resmi untuk KBLI ini tidak menyediakan keterangan tambahan.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 50134:
Informasi ini menunjukkan kombinasi yang tercantum dalam data; data tidak menyajikan kombinasi lain untuk skala usaha selain yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50134 adalah: Sertifikat Standar. Data ini tidak memuat rincian persyaratan teknis atau lembaga penerbit untuk sertifikat tersebut.
Catatan istilah: istilah seperti OSS atau NIB sering digunakan dalam praktik perizinan berusaha berbasis risiko, namun rincian terkait OSS, NIB, atau mekanisme penerbitan lainnya tidak tercantum dalam data KBLI ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan waktu yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 50134 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 50134 adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat penjelasan teknis atau alasan rinci di balik perubahan tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data resmi:
KBLI 50134 adalah kelompok kegiatan "Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang" yang mencakup pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang pada rute perintis serta penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain operasi layanan penyeberangan penumpang antarprovinsi pada laut, selat, dan teluk untuk rute perintis serta penyewaan kapal penyeberangan disertai operator, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan satu kombinasi: untuk Usaha Besar tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Data tidak mencantumkan kombinasi skala usaha lain.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk sertifikat tersebut tidak tersedia dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari, namun ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.