← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50133 - Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50218 - Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang, 50218

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50133?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50133

Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50133: Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50133.

Pengertian KBLI 50133

KBLI 50133 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang". Pengertian resmi menurut data KBLI menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Uraian resmi juga mencakup aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50133

Ruang lingkup KBLI 50133 berdasarkan uraian resmi meliputi operasi pengangkutan penyeberangan pada perairan yang bersifat lokal dalam satu kabupaten atau kota — yakni di laut, selat, dan teluk — yang berfungsi sebagai sambungan langsung antara dua titik yang menjadi kelanjutan dari jaringan transportasi darat (jalan raya dan/atau kereta api). Selain operasi angkutan, uraian resmi menyebutkan penyewaan angkutan penyeberangan beserta layanan operatornya sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50133

  • Pengangkutan penyeberangan penumpang di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan dua tempat tertentu sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
  • Penyewaan angkutan penyeberangan untuk keperluan penumpang, termasuk penyediaan operator untuk angkutan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 50133 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Untuk pembedaannya dengan kode lain, padanan historis tercantum pada bagian padanan KBLI 2020.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Operasi rute penyeberangan penumpang antara dua pelabuhan penyeberangan dalam satu kabupaten atau kota yang melewati selat atau teluk dan berperan sebagai kelanjutan jalur darat.
  • Penyewaan kapal penyeberangan beserta penyediaan operator untuk melayani rute penyeberangan lokal dalam kabupaten/kota.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 50133 tidak memuat informasi tentang skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai data: -

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: - . Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen tertentu akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 50133 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 50218 - Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 50133 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 50133, perhatikan uraian resmi sebagai acuan utama untuk menentukan apakah kegiatan usaha masuk ke dalam kelompok ini, khususnya fokus pada pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk dalam wilayah kabupaten/kota serta penyewaan angkutan beserta operatornya. Data yang digunakan tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, ataupun jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, rincian tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50133?

KBLI 50133 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang" dan mencakup pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan dalam kabupaten/kota serta penyewaan angkutan penyeberangan beserta operatornya, sesuai uraian resmi.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam kode ini?

Termasuk operasi pengangkutan penyeberangan penumpang di perairan lokal (laut, selat, teluk) yang menghubungkan dua tempat sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api, serta penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Apakah data menyebutkan tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 50133?

Tidak. Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk kode 50133.

Apa padanan kode ini pada KBLI 2020 dan apakah ada perubahan?

Padanan pada KBLI 2020 adalah "50218 - Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang". Jenis perubahan yang tercantum adalah Recoding/Pindah Kode.