Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50218 - Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang, 50218
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50133
Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50133.
KBLI 50133 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang". Pengertian resmi menurut data KBLI menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Uraian resmi juga mencakup aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang lingkup KBLI 50133 berdasarkan uraian resmi meliputi operasi pengangkutan penyeberangan pada perairan yang bersifat lokal dalam satu kabupaten atau kota — yakni di laut, selat, dan teluk — yang berfungsi sebagai sambungan langsung antara dua titik yang menjadi kelanjutan dari jaringan transportasi darat (jalan raya dan/atau kereta api). Selain operasi angkutan, uraian resmi menyebutkan penyewaan angkutan penyeberangan beserta layanan operatornya sebagai bagian dari kelompok ini.
Uraian resmi KBLI 50133 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Untuk pembedaannya dengan kode lain, padanan historis tercantum pada bagian padanan KBLI 2020.
Data KBLI untuk kode 50133 tidak memuat informasi tentang skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha sesuai data: -
Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: - . Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen tertentu akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 50133 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 50133 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 50133, perhatikan uraian resmi sebagai acuan utama untuk menentukan apakah kegiatan usaha masuk ke dalam kelompok ini, khususnya fokus pada pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk dalam wilayah kabupaten/kota serta penyewaan angkutan beserta operatornya. Data yang digunakan tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, ataupun jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, rincian tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.
KBLI 50133 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang" dan mencakup pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan dalam kabupaten/kota serta penyewaan angkutan penyeberangan beserta operatornya, sesuai uraian resmi.
Termasuk operasi pengangkutan penyeberangan penumpang di perairan lokal (laut, selat, teluk) yang menghubungkan dua tempat sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api, serta penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Tidak. Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk kode 50133.
Padanan pada KBLI 2020 adalah "50218 - Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang". Jenis perubahan yang tercantum adalah Recoding/Pindah Kode.