Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang, 50216
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50132
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50132.
KBLI 50132 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota. Aktivitas ini dipandang sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu dan merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
Ruang lingkup KBLI 50132 berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan penyeberangan penumpang yang beroperasi di perairan seperti laut, selat, dan teluk, yang menghubungkan pelabuhan penyeberangan antar kabupaten/kota. Kegiatan ini berperan sebagai bagian lanjutan dari jaringan transportasi darat (jalan raya) dan/atau rel (kereta api).
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50132. Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau referensi ke kode lain yang menunjukkan pengecualian.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Informasi skala usaha dan pengelompokan risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Perizinan berusaha untuk KBLI 50132 tercantum dalam data sebagai "-". Notasi ini disajikan persis sesuai data dan menunjukkan bahwa dokumen KBLI ini tidak memuat rincian perizinan berusaha pada sumber yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 50132 adalah "-". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan waktu atau kepastian penerbitan perizinan apa pun.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk entri ini adalah: "50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang". Pernyataan ini disajikan sesuai data padanan yang diberikan.
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 50132 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini menggambarkan perubahan kode dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup "aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya" sebagai bagian dari KBLI 50132.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Ini dipresentasikan persis sesuai data dan menunjukkan bahwa rincian perizinan tidak tercantum dalam sumber ini.
Tidak. Informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI 50132 yang digunakan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah "50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang", sebagaimana disajikan dalam data.