← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50132 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang, 50216

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Antar-kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50132

Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50132: Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50132.

Pengertian KBLI 50132

KBLI 50132 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Penumpang". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota. Aktivitas ini dipandang sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu dan merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50132

Ruang lingkup KBLI 50132 berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan penyeberangan penumpang yang beroperasi di perairan seperti laut, selat, dan teluk, yang menghubungkan pelabuhan penyeberangan antar kabupaten/kota. Kegiatan ini berperan sebagai bagian lanjutan dari jaringan transportasi darat (jalan raya) dan/atau rel (kereta api).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50132

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup:

  • Pengangkutan penumpang penyeberangan di laut, selat, dan teluk antara pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota.
  • Operasi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu sebagai kelanjutan jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
  • Penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50132. Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau referensi ke kode lain yang menunjukkan pengecualian.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyelenggaraan layanan feri penumpang antar pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota di wilayah perairan seperti selat atau teluk.
  • Penyewaan kapal penyeberangan untuk penumpang beserta penyediaan operator (penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Informasi skala usaha dan pengelompokan risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha untuk KBLI 50132 tercantum dalam data sebagai "-". Notasi ini disajikan persis sesuai data dan menunjukkan bahwa dokumen KBLI ini tidak memuat rincian perizinan berusaha pada sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 50132 adalah "-". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan waktu atau kepastian penerbitan perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk entri ini adalah: "50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang". Pernyataan ini disajikan sesuai data padanan yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 50132 adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini menggambarkan perubahan kode dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 50132, khususnya terkait pengangkutan penumpang penyeberangan di laut, selat, atau teluk antar pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota.
  • Jika usaha mencakup penyewaan angkutan penyeberangan dengan operator, catat bahwa kegiatan penyewaan berikut operatornya secara eksplisit disebut dalam uraian resmi.
  • Perhatikan bahwa data tidak memuat informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha maupun rincian perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan; bagian-bagian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  • Catat bahwa entri ini merupakan recoding/pindah kode dari padanan KBLI 2020 yang tercantum; sesuaikan referensi dokumen internal dengan padanan yang diberikan bila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan penyewaan kapal penyeberangan untuk penumpang termasuk dalam KBLI 50132?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup "aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya" sebagai bagian dari KBLI 50132.

Apa saja jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50132?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Ini dipresentasikan persis sesuai data dan menunjukkan bahwa rincian perizinan tidak tercantum dalam sumber ini.

Apakah data menyebutkan tingkat risiko untuk usaha ini?

Tidak. Informasi mengenai tingkat risiko berdasarkan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI 50132 yang digunakan.

Apakah KBLI 50132 sama dengan entri pada KBLI 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah "50216 - Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang", sebagaimana disajikan dalam data.