← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50131 - Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50214 - Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi untuk Penumpang, 50214

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Nasional dan/Atau

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Kesesuaian lintas yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50131?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50131

Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50131: Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50131.

Pengertian KBLI 50131

KBLI 50131 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. Uraian tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50131

Ruang lingkup KBLI 50131 terbatas pada pengangkutan penumpang antarprovinsi menggunakan kapal penyeberangan yang beroperasi pada trayek tetap. Fokusnya adalah pada pelayanan transportasi penumpang yang menghubungkan provinsi, bukan kegiatan angkutan lokal, angkutan barang, atau aktivitas maritim lainnya yang tidak menyebutkan trayek penyeberangan antarprovinsi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50131

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian kapal penyeberangan untuk mengangkut penumpang antarprovinsi pada trayek yang terikat. Dengan kata lain, operasi kapal yang menyediakan layanan penyeberangan lintas provinsi pada rute atau trayek yang ditetapkan masuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50131. Uraian resmi hanya memberi batasan berdasarkan pengangkutan penumpang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek; jika perlu penentuan apakah suatu kegiatan termasuk atau tidak, informasi tambahan di luar data ini diperlukan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain penyelenggaraan layanan kapal penyeberangan untuk penumpang yang menghubungkan pelabuhan di satu provinsi dengan pelabuhan di provinsi lain pada trayek yang telah ditentukan. Contoh-contoh lain harus konsisten dengan deskripsi resmi dan tidak boleh menambahkan bentuk kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50131 sebagai berikut:

  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Itu adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Informasi mengenai skala usaha selain yang tercantum atau perbedaan tingkat risiko untuk skala lain tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50131 adalah:

  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan harus dipahami sebagaimana tercantum dalam data; rincian persyaratan teknis atau tambahan untuk penerbitan perizinan tersebut tidak disediakan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini bersifat deskriptif dari data yang tersedia dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang disebutkan dalam data untuk KBLI 50131 adalah:

  • 50214 - Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan terkait kode atau klasifikasi telah dilakukan, sesuai keterangan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 50131, perhatikan bahwa deskripsi resmi membatasi kegiatan pada pengangkutan penumpang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. Perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan data memberikan jangka waktu penerbitan 7 Hari sebagai informasi. Selain itu, data mencantumkan satu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (Usaha Besar — Menengah Tinggi); ketersediaan atau klasifikasi untuk skala usaha lain tidak tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50131?

KBLI 50131 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang", yang mencakup pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi.

Skala usaha mana yang tercantum dan berapa tingkat risikonya?

Data menyatakan kombinasi berikut: Usaha Besar dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Itu merupakan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 50131 adalah "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan yang tercantum?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang diberikan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.