Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50214 - Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi untuk Penumpang, 50214
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Nasional dan/Atau
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian lintas yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50131
Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50131.
KBLI 50131 berjudul "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. Uraian tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup KBLI 50131 terbatas pada pengangkutan penumpang antarprovinsi menggunakan kapal penyeberangan yang beroperasi pada trayek tetap. Fokusnya adalah pada pelayanan transportasi penumpang yang menghubungkan provinsi, bukan kegiatan angkutan lokal, angkutan barang, atau aktivitas maritim lainnya yang tidak menyebutkan trayek penyeberangan antarprovinsi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian kapal penyeberangan untuk mengangkut penumpang antarprovinsi pada trayek yang terikat. Dengan kata lain, operasi kapal yang menyediakan layanan penyeberangan lintas provinsi pada rute atau trayek yang ditetapkan masuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50131. Uraian resmi hanya memberi batasan berdasarkan pengangkutan penumpang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek; jika perlu penentuan apakah suatu kegiatan termasuk atau tidak, informasi tambahan di luar data ini diperlukan.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain penyelenggaraan layanan kapal penyeberangan untuk penumpang yang menghubungkan pelabuhan di satu provinsi dengan pelabuhan di provinsi lain pada trayek yang telah ditentukan. Contoh-contoh lain harus konsisten dengan deskripsi resmi dan tidak boleh menambahkan bentuk kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 50131 sebagai berikut:
Itu adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Informasi mengenai skala usaha selain yang tercantum atau perbedaan tingkat risiko untuk skala lain tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 50131 adalah:
Istilah perizinan harus dipahami sebagaimana tercantum dalam data; rincian persyaratan teknis atau tambahan untuk penerbitan perizinan tersebut tidak disediakan dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini bersifat deskriptif dari data yang tersedia dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.
Padanan KBLI 2020 yang disebutkan dalam data untuk KBLI 50131 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan terkait kode atau klasifikasi telah dilakukan, sesuai keterangan dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 50131, perhatikan bahwa deskripsi resmi membatasi kegiatan pada pengangkutan penumpang antarprovinsi dengan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. Perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan data memberikan jangka waktu penerbitan 7 Hari sebagai informasi. Selain itu, data mencantumkan satu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (Usaha Besar — Menengah Tinggi); ketersediaan atau klasifikasi untuk skala usaha lain tidak tercantum dalam data.
KBLI 50131 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang", yang mencakup pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi.
Data menyatakan kombinasi berikut: Usaha Besar dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Itu merupakan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 50131 adalah "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang diberikan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.