Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50141 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, 50141
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Angkutan Laut
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampa-ikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampa-ikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50125
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50125.
KBLI 50125 berjudul Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, yang dilakukan baik dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) berjadwal maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), serta termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengoperasian kapal untuk mengangkut barang antara pelabuhan di dalam negeri dan pelabuhan di luar negeri, pelayaran yang diselenggarakan secara liner (terjadwal) maupun tramper (tidak berjadwal), serta aktivitas penyewaan kapal beserta penyediaan operator untuk angkutan barang melalui laut.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 50125 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi mengenai kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi di atas menunjukkan tingkat risiko yang tercantum per skala usaha menurut data; data tidak menyatakan risiko untuk skala usaha selain yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50125 adalah Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai data resmi; keterangan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung atau syarat teknis Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: jangka waktu tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah: 50141 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum.
Status perubahan yang tercantum pada data: Recoding/Pindah Kode. Data menyatakan adanya pemindahan/penyesuaian kode dari versi sebelumnya, tanpa rincian tambahan dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 50125, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum atau tidak tercantum dalam data:
KBLI 50125 adalah klasifikasi untuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, yang mencakup pengangkutan barang melalui laut antar pelabuhan domestik dan pelabuhan luar negeri, baik dengan liner berjadwal maupun tramper, termasuk penyewaan angkutan laut beserta operatornya.
Yang termasuk menurut uraian resmi: operasi trayek liner berjadwal, operasi trayek tramper tidak berjadwal untuk pengangkutan barang antar pelabuhan dalam dan luar negeri, serta kegiatan penyewaan kapal untuk angkutan barang beserta operatornya.
Data menyatakan dua kombinasi: Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Data tidak menyebut tingkat risiko untuk skala usaha lain.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari, namun keterangan ini hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.