← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50125 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50141 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, 50141

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Laut

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampa-ikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampa-ikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50125?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50125

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50125: Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50125.

Pengertian KBLI 50125

KBLI 50125 berjudul Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, yang dilakukan baik dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) berjadwal maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), serta termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50125

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengoperasian kapal untuk mengangkut barang antara pelabuhan di dalam negeri dan pelabuhan di luar negeri, pelayaran yang diselenggarakan secara liner (terjadwal) maupun tramper (tidak berjadwal), serta aktivitas penyewaan kapal beserta penyediaan operator untuk angkutan barang melalui laut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50125

  • Pengangkutan barang melalui laut antara pelabuhan di dalam negeri dan pelabuhan di luar negeri.
  • Operasi trayek liner (melayari trayek secara tetap dan teratur) dengan jadwal.
  • Operasi trayek tramper (trayek tidak tetap dan tidak teratur) untuk pengangkutan barang.
  • Penyewaan angkutan laut untuk barang beserta penyediaan operator kapal.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 50125 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi mengenai kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Layanan pelayaran liner berjadwal untuk pengiriman kontainer dari pelabuhan domestik menuju pelabuhan asing.
  • Pelayanan tramper untuk pengangkutan muatan besar sekali atau muatan ad hoc antar pelabuhan domestik dan luar negeri tanpa jadwal tetap.
  • Penyewaan kapal kargo kepada pihak lain termasuk penyediaan operator kapal untuk pelayaran laut lintas negara.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi di atas menunjukkan tingkat risiko yang tercantum per skala usaha menurut data; data tidak menyatakan risiko untuk skala usaha selain yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50125 adalah Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai data resmi; keterangan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung atau syarat teknis Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: jangka waktu tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah: 50141 - Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data: Recoding/Pindah Kode. Data menyatakan adanya pemindahan/penyesuaian kode dari versi sebelumnya, tanpa rincian tambahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 50125, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum atau tidak tercantum dalam data:

  • Pastikan skala usaha Anda sesuai dengan klasifikasi yang relevan karena data mencantumkan tingkat risiko untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar (keduanya: Menengah Tinggi).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; persyaratan teknis rinci untuk sertifikat ini tidak tercantum dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari, namun ini bukan jaminan penerbitan dalam semua kasus.
  • Data tidak memuat informasi tentang NIB, persyaratan dokumen spesifik, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi usaha, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50125?

KBLI 50125 adalah klasifikasi untuk Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, yang mencakup pengangkutan barang melalui laut antar pelabuhan domestik dan pelabuhan luar negeri, baik dengan liner berjadwal maupun tramper, termasuk penyewaan angkutan laut beserta operatornya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Yang termasuk menurut uraian resmi: operasi trayek liner berjadwal, operasi trayek tramper tidak berjadwal untuk pengangkutan barang antar pelabuhan dalam dan luar negeri, serta kegiatan penyewaan kapal untuk angkutan barang beserta operatornya.

Apa tingkat risiko untuk skala usaha terkait KBLI 50125?

Data menyatakan dua kombinasi: Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Data tidak menyebut tingkat risiko untuk skala usaha lain.

Izin apa yang tercantum untuk KBLI 50125 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari, namun keterangan ini hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.