← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50121 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50131 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum, 50131

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Laut

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50121

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50121: Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50121.

Pengertian KBLI 50121

KBLI 50121 berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik yang melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50121

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi pengangkutan barang umum melalui perantara kapal laut di antara pelabuhan-pelabuhan dalam negeri. Cakupan mencakup pelayaran liner berjadwal dan pelayaran tramper yang tidak berjadwal, serta aktivitas penyewaan angkutan laut beserta operatornya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50121

Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah: pengoperasian kapal barang yang melayani trayek tetap dan teratur dengan jadwal (liner); pengoperasian kapal barang yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper); serta penyewaan angkutan laut untuk barang beserta kegiatan operatornya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam kelompok ini. Jika diperlukan, identifikasi pembeda harus merujuk pada uraian resmi atau data tambahan yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pengoperasian kapal kargo yang melayani trayek antarpelabuhan dalam negeri secara berjadwal (liner); pengoperasian kapal kargo yang menerima pemesanan dan berlayar tanpa pola jadwal tetap (tramper); dan layanan penyewaan kapal pengangkut barang beserta penyediaan operator kapal untuk pelayaran domestik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50121 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam atau sesuai jangka waktu tersebut pada praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 50131 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 50121 adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini merefleksikan perubahan penomoran atau pengelompokan dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 50121, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pengangkutan barang umum melalui laut antarpelabuhan dalam negeri, termasuk liner, tramper, dan penyewaan beserta operatornya. Catat juga perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data. Informasi tambahan yang tidak tercantum dalam data harus diperoleh dari sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 50121 mencakup penyewaan kapal untuk pengangkutan barang?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya termasuk dalam kelompok KBLI 50121.

Jenis kegiatan pelayaran apa saja yang termasuk dalam KBLI 50121?

Kegiatan yang termasuk adalah pelayaran liner yang melayari trayek tetap dan teratur dengan berjadwal, serta pelayaran tramper yang melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Apa padanan kode ini pada KBLI 2020?

Padanan yang tercantum untuk KBLI 50121 adalah 50131 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum menurut data yang tersedia.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam atau sesuai jangka waktu tersebut.