Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
50131 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum, 50131
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Angkutan Laut
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Iintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Jangka Waktu: 3 Hari
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50121
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50121.
KBLI 50121 berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik yang melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi pengangkutan barang umum melalui perantara kapal laut di antara pelabuhan-pelabuhan dalam negeri. Cakupan mencakup pelayaran liner berjadwal dan pelayaran tramper yang tidak berjadwal, serta aktivitas penyewaan angkutan laut beserta operatornya.
Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah: pengoperasian kapal barang yang melayani trayek tetap dan teratur dengan jadwal (liner); pengoperasian kapal barang yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper); serta penyewaan angkutan laut untuk barang beserta kegiatan operatornya.
Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam kelompok ini. Jika diperlukan, identifikasi pembeda harus merujuk pada uraian resmi atau data tambahan yang relevan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pengoperasian kapal kargo yang melayani trayek antarpelabuhan dalam negeri secara berjadwal (liner); pengoperasian kapal kargo yang menerima pemesanan dan berlayar tanpa pola jadwal tetap (tramper); dan layanan penyewaan kapal pengangkut barang beserta penyediaan operator kapal untuk pelayaran domestik.
Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50121 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam atau sesuai jangka waktu tersebut pada praktik administratif.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 50131 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum.
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 50121 adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini merefleksikan perubahan penomoran atau pengelompokan dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 50121, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pengangkutan barang umum melalui laut antarpelabuhan dalam negeri, termasuk liner, tramper, dan penyewaan beserta operatornya. Catat juga perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data. Informasi tambahan yang tidak tercantum dalam data harus diperoleh dari sumber resmi terkait.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya termasuk dalam kelompok KBLI 50121.
Kegiatan yang termasuk adalah pelayaran liner yang melayari trayek tetap dan teratur dengan berjadwal, serta pelayaran tramper yang melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 50121 adalah 50131 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum menurut data yang tersedia.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam atau sesuai jangka waktu tersebut.