← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

50114 - Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

50121 - Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, 50121

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Angkutan Laut

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri sesuai

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyam-paikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri sesuai

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyam-paikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri sesuai

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyam-paikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Angkutan Laut3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri sesuai

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara Pelabuhan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyam-paikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50114?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50114

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50114: Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50114.

Pengertian KBLI 50114

KBLI 50114 berjudul "Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, baik yang melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal maupun yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50114

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan layanan angkutan penumpang melalui jalur laut pada hubungan yang menghubungkan pelabuhan dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, dengan dua pola operasi utama: liner (trayek tetap/berjadwal) dan tramper (trayek tidak tetap/tidak teratur).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50114

  • Transportasi penumpang melalui laut menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri.
  • Operasi pelayaran liner: kapal penumpang yang melayari trayek secara tetap dan teratur dengan jadwal.
  • Operasi pelayaran tramper: kapal penumpang yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 50114 tidak menyebutkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda dengan kegiatan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pelayaran penumpang antar pelabuhan domestik dan pelabuhan di luar negeri yang beroperasi berdasarkan jadwal tetap (liner).
  • Pelayaran penumpang antar pelabuhan domestik dan pelabuhan di luar negeri yang berangkat menurut kebutuhan atau tidak berjadwal (tramper).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 50114 tercantum untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko ini tercantum dalam data dan dapat berbeda antar skala usaha; data menunjukkan semua skala pada KBLI ini berstatus "Menengah Tinggi".

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 50114, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi lebih rinci mengenai jenis atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu yang tercantum pada data untuk penerbitan adalah: 3 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan pencantuman dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 50121 - Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 50114 adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menyatakan perubahan tersebut tanpa rincian tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 50114, yaitu transportasi penumpang laut antar pelabuhan dalam negeri dan pelabuhan luar negeri dengan pola liner atau tramper.
  • Periksa bahwa perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar dan sesuaikan pengajuan perizinan dengan kebutuhan usaha.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha Anda (semua skala dalam data ini tercantum sebagai "Menengah Tinggi").
  • Data tidak mencantumkan informasi teknis tambahan seperti persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 50114?

KBLI 50114 adalah kategori usaha untuk angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk penumpang, yaitu transportasi penumpang melalui laut antar pelabuhan dalam negeri dan pelabuhan di luar negeri dengan operasi liner (berjadwal) atau tramper (tidak berjadwal), sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 50114?

Termasuk kegiatan transportasi penumpang melalui laut menggunakan kapal laut untuk menghubungkan pelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, baik yang melayani trayek tetap dan berjadwal (liner) maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau mekanisme penerbitan sertifikat tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 3 Hari, namun pencantuman ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.