Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49450 - Angkutan Jalan Rel Lainnya, 49450
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Perizinan Berusaha kegiatan pokok
Jangka Waktu: 14 Hari
Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan perencanaan teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengadaan tanah
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Perizinan Berusaha kegiatan pokok
Jangka Waktu: 14 Hari
Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan perencanaan teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengadaan tanah
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan
Jangka Waktu: 30 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49291
Angkutan Kereta Api Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49291.
KBLI 49291, berjudul "Angkutan Kereta Api Lainnya", merujuk pada kegiatan pengoperasian kereta yang tidak termasuk dalam kategori transportasi kereta jarak jauh (antarkota) maupun kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota).
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan bukan bagian dari kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota).
Termasuk segala bentuk pengoperasian kereta yang tidak tergolong pada layanan antarkota maupun layanan dalam kota, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.
Perlu dibedakan secara tegas bahwa kegiatan yang masuk dalam transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan transportasi kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota) tidak termasuk dalam KBLI 49291, karena uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini bukan bagian dari kedua kategori tersebut.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan dari uraian resmi adalah pengoperasian kereta pada layanan yang tidak tergolong antarkota dan bukan layanan kereta dalam kota; aktivitas ini berfokus pada pengoperasian kereta untuk jalur atau layanan selain kedua kategori yang dikecualikan dalam uraian resmi.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa informasi ini menggambarkan tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data dan tidak menyatakan bahwa semua unit dalam suatu skala usaha memiliki risiko yang sama.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 49291 adalah: Izin - Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah dua nilai: 14 Hari dan 30 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "49450 - Angkutan Jalan Rel Lainnya".
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 49291, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi—yaitu pengoperasian kereta yang bukan antarkota dan bukan dalam kota—serta skala usaha karena tingkat risiko berbeda berdasarkan skala yang tercantum. Data juga hanya mencantumkan satu jenis perizinan berusaha; data tidak memuat persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, aspek lingkungan, atau dokumen lain yang mungkin diperlukan.
KBLI 49291 berjudul "Angkutan Kereta Api Lainnya" dan mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) maupun kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota), sesuai uraian resmi.
Dalam data tercantum satu perizinan: Izin - Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus. Data tidak menyebutkan izin sektoral lainnya.
Data menyatakan dua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini menunjukkan tingkat risiko menurut skala yang tercantum dalam data.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 14 Hari dan 30 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak menjamin penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.