← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49291 - Angkutan Kereta Api Lainnya

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49450 - Angkutan Jalan Rel Lainnya, 49450

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Usaha Menengah

TinggiPersetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Perizinan Berusaha kegiatan pokok

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan perencanaan teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melaksanakan pengadaan tanah

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiPersetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Perizinan Berusaha kegiatan pokok

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan perencanaan teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melaksanakan pengadaan tanah

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembangunan perkeretaapian khusus

Usaha Menengah

TinggiPersetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

10

Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiPersetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

10

Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan

Jangka Waktu: 30 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49291

Angkutan Kereta Api Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49291: Angkutan Kereta Api Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49291.

Pengertian KBLI 49291

KBLI 49291, berjudul "Angkutan Kereta Api Lainnya", merujuk pada kegiatan pengoperasian kereta yang tidak termasuk dalam kategori transportasi kereta jarak jauh (antarkota) maupun kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49291

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan bukan bagian dari kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49291

Termasuk segala bentuk pengoperasian kereta yang tidak tergolong pada layanan antarkota maupun layanan dalam kota, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Perlu dibedakan secara tegas bahwa kegiatan yang masuk dalam transportasi kereta jarak jauh (antarkota) dan transportasi kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota) tidak termasuk dalam KBLI 49291, karena uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini bukan bagian dari kedua kategori tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan dari uraian resmi adalah pengoperasian kereta pada layanan yang tidak tergolong antarkota dan bukan layanan kereta dalam kota; aktivitas ini berfokus pada pengoperasian kereta untuk jalur atau layanan selain kedua kategori yang dikecualikan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu dicatat bahwa informasi ini menggambarkan tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data dan tidak menyatakan bahwa semua unit dalam suatu skala usaha memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 49291 adalah: Izin - Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah dua nilai: 14 Hari dan 30 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "49450 - Angkutan Jalan Rel Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 49291, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi—yaitu pengoperasian kereta yang bukan antarkota dan bukan dalam kota—serta skala usaha karena tingkat risiko berbeda berdasarkan skala yang tercantum. Data juga hanya mencantumkan satu jenis perizinan berusaha; data tidak memuat persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, aspek lingkungan, atau dokumen lain yang mungkin diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49291?

KBLI 49291 berjudul "Angkutan Kereta Api Lainnya" dan mencakup pengoperasian kereta yang bukan bagian dari transportasi kereta jarak jauh (antarkota) maupun kereta jarak dekat perkotaan (dalam kota), sesuai uraian resmi.

Izin berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Dalam data tercantum satu perizinan: Izin - Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus. Data tidak menyebutkan izin sektoral lainnya.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 49291?

Data menyatakan dua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini menunjukkan tingkat risiko menurut skala yang tercantum dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 14 Hari dan 30 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak menjamin penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.