Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49432 - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, 49432
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana lintasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana lintasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana lintasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen rencana lintasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49232
Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49232.
KBLI 49232 berjudul Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan jasa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor yang didesain atau dioperasikan untuk mengangkut satu jenis barang secara khusus. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 49232.
Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit jenis-jenis angkutan yang termasuk dalam KBLI 49232, yaitu:
Dalam data yang digunakan tidak tercantum keterangan tambahan mengenai kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 49232. Jika diperlukan pembeda terhadap kode KBLI lain atau pengecualian spesifik, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 49232 sebagai berikut:
Catatan: Tingkat risiko tersebut tercantum dalam data; data tidak menjelaskan perbedaan persayaratan teknis atau administratif antar skala selain penetapan tingkat risikonya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49232 adalah: Izin - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus. Informasi lain mengenai jenis perizinan sektoral tambahan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum; bukan merupakan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada semua kasus atau kondisi.
Padanan kode dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan pada kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat rincian tambahan tentang perubahan isi uraian dibanding versi sebelumnya.
Berdasarkan uraian resmi yang tersedia, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian kegiatan usaha dengan ruang lingkup KBLI 49232 sebagaimana dijelaskan. Data ini mencantumkan perizinan berusaha yang relevan dan jangka waktu penerbitan; informasi teknis, persyaratan operasional, atau dokumen pelengkap lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 49232 adalah kategori untuk operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, sesuai uraian resmi.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pengangkutan bahan bakar minyak, LPG/LNG/CNG, barang berbahaya, limbah B3, CO2, alat berat, peti kemas, tumbuhan hidup, hewan hidup, dan kendaraan bermotor.
Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha—Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus. Data tidak menyebutkan perizinan lain secara spesifik.
Jangka waktu yang dicantumkan dalam data adalah 5 Hari, namun informasi ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.