← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49232 - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49432 - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, 49432

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen rencana lintasan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

6

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen rencana lintasan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

6

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen rencana lintasan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

6

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup Operasionalnya Nasional Dan/Atau Internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen rencana lintasan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

6

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengansuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49232?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49232

Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49232: Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49232.

Pengertian KBLI 49232

KBLI 49232 berjudul Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49232

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan jasa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor yang didesain atau dioperasikan untuk mengangkut satu jenis barang secara khusus. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 49232.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49232

Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit jenis-jenis angkutan yang termasuk dalam KBLI 49232, yaitu:

  • Transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, dan hasil olahan;
  • Transportasi LPG, LNG, dan CNG;
  • Transportasi barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
  • Transportasi untuk karbon dioksida (CO2);
  • Transportasi barang alat-alat berat;
  • Transportasi peti kemas;
  • Transportasi tumbuhan hidup;
  • Transportasi hewan hidup;
  • Transportasi kendaraan bermotor.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum keterangan tambahan mengenai kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 49232. Jika diperlukan pembeda terhadap kode KBLI lain atau pengecualian spesifik, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Truk tangki untuk pengangkutan bahan bakar minyak atau hasil olahan minyak;
  • Angkutan tabung atau unit khusus untuk LPG, LNG, atau CNG;
  • Kendaraan khusus untuk pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  • Transportasi spesialis untuk pengiriman karbon dioksida (CO2);
  • Kendaraan angkut untuk alat berat atau mesin konstruksi;
  • Kendaraan pengangkut peti kemas yang didesain untuk container handling;
  • Armada untuk pengangkutan tumbuhan hidup atau hewan hidup;
  • Transportasi kendaraan bermotor (angkut mobil/sepeda motor).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 49232 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Catatan: Tingkat risiko tersebut tercantum dalam data; data tidak menjelaskan perbedaan persayaratan teknis atau administratif antar skala selain penetapan tingkat risikonya.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49232 adalah: Izin - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus. Informasi lain mengenai jenis perizinan sektoral tambahan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum; bukan merupakan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada semua kasus atau kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 49432 - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan pada kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat rincian tambahan tentang perubahan isi uraian dibanding versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan uraian resmi yang tersedia, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian kegiatan usaha dengan ruang lingkup KBLI 49232 sebagaimana dijelaskan. Data ini mencantumkan perizinan berusaha yang relevan dan jangka waktu penerbitan; informasi teknis, persyaratan operasional, atau dokumen pelengkap lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 49232?

KBLI 49232 adalah kategori untuk operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, sesuai uraian resmi.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pengangkutan bahan bakar minyak, LPG/LNG/CNG, barang berbahaya, limbah B3, CO2, alat berat, peti kemas, tumbuhan hidup, hewan hidup, dan kendaraan bermotor.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha—Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi.

Perizinan apa yang terkait dengan KBLI 49232?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus. Data tidak menyebutkan perizinan lain secara spesifik.

Berapa jangka waktu penerbitan izin yang tercantum?

Jangka waktu yang dicantumkan dalam data adalah 5 Hari, namun informasi ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.