Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; - transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat subgolongan 49111; - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), lihat kelompok 49211; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49441 - Angkutan Jalan Rel Perkotaan, 49441
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49212
Angkutan Kereta Api Perkotaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49212.
KBLI 49212 dengan judul resmi Angkutan Kereta Api Perkotaan merujuk pada kelompok kegiatan pengangkutan penumpang menggunakan moda kereta dalam lingkungan perkotaan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup berbagai moda rel yang beroperasi sebagai bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengangkutan penumpang dalam kota dengan berbagai moda kereta, antara lain trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Ruang lingkup juga memasukkan pengoperasian moda rel lain yang merupakan bagian dari sistem perkotaan atau komuter.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49212 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi dan dapat menjadi acuan operasional meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 49212. Penting dicatat bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data memberikan rincian sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan menyatakan jenis perizinan yang terkait menurut sumber yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Catatan penting: informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini menurut data adalah: 49441 - Angkutan Jalan Rel Perkotaan.
Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 49212 adalah kode untuk kegiatan Angkutan Kereta Api Perkotaan, yang mencakup pengangkutan penumpang dalam kota menggunakan berbagai moda kereta seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota) tidak termasuk dan perlu dibedakan dengan melihat kelompok 49211.
Data mencantumkan perizinan: Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum. Data tidak merinci dokumen atau persyaratan teknis lainnya.
Menurut data, tingkat risiko untuk usaha menengah dan usaha besar adalah Tinggi. Data menunjukkan kedua kombinasi tersebut.