← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49212 - Angkutan Kereta Api Perkotaan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter; - transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat subgolongan 49111; - transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota), lihat kelompok 49211; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota, lihat kelompok 49291; - pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49441 - Angkutan Jalan Rel Perkotaan, 49441

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49212

Angkutan Kereta Api Perkotaan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49212: Angkutan Kereta Api Perkotaan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49212.

Pengertian KBLI 49212

KBLI 49212 dengan judul resmi Angkutan Kereta Api Perkotaan merujuk pada kelompok kegiatan pengangkutan penumpang menggunakan moda kereta dalam lingkungan perkotaan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup berbagai moda rel yang beroperasi sebagai bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49212

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengangkutan penumpang dalam kota dengan berbagai moda kereta, antara lain trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Ruang lingkup juga memasukkan pengoperasian moda rel lain yang merupakan bagian dari sistem perkotaan atau komuter.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49212

  • Pengangkutan penumpang dalam kota dengan trem, monorel, kereta listrik (LRT/MRT), kereta bawah tanah (subway), dan kereta layang.
  • Pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel.
  • Pengoperasian kereta gantung, kereta bukit, kereta kabel (gondola) apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter.
  • Pengoperasian monorel dan kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART) sebagai bagian dari sistem trayek perkotaan atau komuter.
  • Transportasi kereta dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke pelabuhan apabila merupakan bagian dari layanan perkotaan/komuter.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49212 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Transportasi kereta jarak jauh (antarkota) untuk penumpang — lihat subgolongan 49111.
  • Transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota) — lihat kelompok 49211.
  • Pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), dan kereta lainnya yang bukan merupakan bagian dari transportasi dalam kota — lihat kelompok 49291.
  • Pengoperasian kereta gantung, kereta kabel (gondola), kursi gantung, dan kereta lainnya sebagai bagian dari pengoperasian arena hiburan dan rekreasi — lihat subgolongan 9329.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi dan dapat menjadi acuan operasional meliputi:

  • Pengoperasian layanan kereta listrik antar-stasiun di dalam kota sebagai bagian dari jaringan perkotaan.
  • Pengelolaan dan pengoperasian monorel perkotaan untuk rute komuter.
  • Penyelenggaraan layanan kereta bawah tanah (subway) untuk trayek dalam kota.
  • Penyediaan layanan rel dari pusat kota ke bandara atau ke pelabuhan apabila bagian dari sistem perkotaan.
  • Pengoperasian kereta tanpa awak (autonomous rail train) yang menjadi bagian dari trayek komuter perkotaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 49212. Penting dicatat bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data memberikan rincian sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan menyatakan jenis perizinan yang terkait menurut sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Catatan penting: informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini menurut data adalah: 49441 - Angkutan Jalan Rel Perkotaan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 49212; hanya kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam uraian resmi yang relevan untuk kode ini.
  • Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan agar tidak salah memilih kode; kode referensi yang disebutkan dalam uraian resmi harus menjadi acuan pemisahan kegiatan.
  • Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan risiko tinggi untuk usaha menengah dan besar—periksa kombinasi skala usaha yang relevan.
  • Perizinan berusaha tercantum persis dalam data. Data tidak merinci dokumen teknis, syarat modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis rinci; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum merupakan informasi dalam data, bukan jaminan. Untuk langkah administratif dan dokumen lebih rinci, rujuk pada otoritas perizinan terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49212?

KBLI 49212 adalah kode untuk kegiatan Angkutan Kereta Api Perkotaan, yang mencakup pengangkutan penumpang dalam kota menggunakan berbagai moda kereta seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang sesuai uraian resmi.

Apakah pengoperasian kereta wisata dalam kota termasuk dalam KBLI 49212?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa transportasi kereta wisata jarak dekat (dalam kota) tidak termasuk dan perlu dibedakan dengan melihat kelompok 49211.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 49212?

Data mencantumkan perizinan: Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum. Data tidak merinci dokumen atau persyaratan teknis lainnya.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 49212?

Menurut data, tingkat risiko untuk usaha menengah dan usaha besar adalah Tinggi. Data menunjukkan kedua kombinasi tersebut.