Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat kelompok 49111;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49442 - Angkutan Jalan Rel Wisata, 49442
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin usaha kegiatan pokok
Jangka Waktu: 14 Hari
Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengadaan tanah
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan perencanaan teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat Standar usaha yang diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya
Jangka Waktu: 14 Hari
Izin usaha kegiatan pokok
Jangka Waktu: 14 Hari
Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengadaan tanah
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan perencanaan teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat Standar usaha yang diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan
Jangka Waktu: 30 Hari
Lingkup Operasionalnya Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
Jangka Waktu: 30 Hari
Data lapangan
Jangka Waktu: 30 Hari
Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Metode pelaksanaan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan
Jangka Waktu: 30 Hari
Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan
Jangka Waktu: 30 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49211
Angkutan Kereta Wisata dalam Kota
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49211.
KBLI 49211 berjudul "Angkutan Kereta Wisata dalam Kota". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup "pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata." Judul dan uraian resmi ini menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha yang diklasifikasikan di bawah kode ini.
Ruang lingkup KBLI 49211 terbatas pada pengoperasian sarana kereta wisata yang secara khusus merupakan bagian dari layanan angkutan dalam kota dan memanfaatkan jalur khusus untuk keperluan wisata. Uraian resmi menekankan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk konteks dalam kota dan memberikan contoh jenis sarana yang termasuk.
Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk, yaitu angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang disebut dalam uraian resmi (lihat kelompok 49111). Jika usaha Anda bergerak di bidang angkutan wisata antarkota, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49211.
Contoh kegiatan yang sah untuk dimasukkan ke dalam KBLI 49211 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain pengoperasian kereta gantung (cable car) yang melayani kawasan wisata dalam kota, serta pengoperasian kereta wisata lain yang menggunakan jalur khusus dan merupakan bagian dari sistem angkutan kota untuk tujuan wisata.
Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menyatakan tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha tersedia dalam data dan tingkat risiko dapat berbeda untuk skala lain jika ada.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49211 adalah:
Penulisan perizinan di atas mengikuti persis nomenklatur yang tercantum dalam DATA KBLI dan tidak menambahkan atau mengeliminasi istilah di luar data tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Keterangan jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI. Informasi jangka waktu bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 49211 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 49211 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini merefleksikan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya ke versi saat ini sebagaimana dicantumkan dalam data.
KBLI 49211 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Kereta Wisata dalam Kota" yang mencakup pengoperasian kereta menggunakan jalur khusus untuk wisata sebagai bagian dari angkutan dalam kota, contohnya kereta gantung (cable car) di kawasan wisata.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang tidak termasuk dalam KBLI 49211 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 49111 sesuai uraian resmi).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum".
Data menyatakan bahwa untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar tingkat risikonya adalah Tinggi. Informasi ini sesuai dengan data KBLI yang tersedia.