← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49211 - Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang, lihat kelompok 49111;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49442 - Angkutan Jalan Rel Wisata, 49442

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Izin usaha kegiatan pokok

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pengadaan tanah

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan perencanaan teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sertifikat Standar usaha yang diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Izin usaha kegiatan pokok

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pengadaan tanah

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan perencanaan teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Sertifikat Standar usaha yang diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembangunan perkeretaapian khusus

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

10

Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Data lapangan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Metode pelaksanaan

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan

Jangka Waktu: 30 Hari

10

Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana dan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan

Jangka Waktu: 30 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49211?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49211

Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49211: Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49211.

Pengertian KBLI 49211

KBLI 49211 berjudul "Angkutan Kereta Wisata dalam Kota". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup "pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota, seperti kereta gantung (cable car) di kawasan wisata." Judul dan uraian resmi ini menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha yang diklasifikasikan di bawah kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49211

Ruang lingkup KBLI 49211 terbatas pada pengoperasian sarana kereta wisata yang secara khusus merupakan bagian dari layanan angkutan dalam kota dan memanfaatkan jalur khusus untuk keperluan wisata. Uraian resmi menekankan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk konteks dalam kota dan memberikan contoh jenis sarana yang termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49211

  • Pengoperasian kereta wisata yang menggunakan jalur khusus dalam kawasan perkotaan.
  • Pengoperasian kereta gantung (cable car) di kawasan wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk, yaitu angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang disebut dalam uraian resmi (lihat kelompok 49111). Jika usaha Anda bergerak di bidang angkutan wisata antarkota, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49211.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang sah untuk dimasukkan ke dalam KBLI 49211 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain pengoperasian kereta gantung (cable car) yang melayani kawasan wisata dalam kota, serta pengoperasian kereta wisata lain yang menggunakan jalur khusus dan merupakan bagian dari sistem angkutan kota untuk tujuan wisata.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menyatakan tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha tersedia dalam data dan tingkat risiko dapat berbeda untuk skala lain jika ada.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49211 adalah:

  • Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Penulisan perizinan di atas mengikuti persis nomenklatur yang tercantum dalam DATA KBLI dan tidak menambahkan atau mengeliminasi istilah di luar data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 14 Hari
  • 30 Hari

Keterangan jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI. Informasi jangka waktu bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 49211 adalah:

  • 49442 - Angkutan Jalan Rel Wisata

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 49211 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini merefleksikan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya ke versi saat ini sebagaimana dicantumkan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengoperasian kereta wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota dan menggunakan jalur khusus.
  2. Jika kegiatan Anda adalah angkutan kereta wisata antarkota (jarak jauh untuk penumpang), maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49211 dan harus dibedakan sesuai keterangan dalam uraian resmi.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha; data menyebutkan risiko Tinggi untuk usaha menengah dan usaha besar.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum harus menjadi acuan administratif; nama perizinan disajikan persis sesuai DATA KBLI.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dari data dan bukan jaminan waktu keluarnya izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49211?

KBLI 49211 adalah klasifikasi untuk "Angkutan Kereta Wisata dalam Kota" yang mencakup pengoperasian kereta menggunakan jalur khusus untuk wisata sebagai bagian dari angkutan dalam kota, contohnya kereta gantung (cable car) di kawasan wisata.

Apakah angkutan kereta wisata antarkota termasuk KBLI 49211?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa angkutan kereta wisata jarak jauh (antarkota) untuk penumpang tidak termasuk dalam KBLI 49211 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 49111 sesuai uraian resmi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 49211?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum".

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha yang tercantum?

Data menyatakan bahwa untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar tingkat risikonya adalah Tinggi. Informasi ini sesuai dengan data KBLI yang tersedia.