Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47739 - Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47859 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47879 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Campuran Kertas, Karton, Barang Dari Kertas, Alat Tulis- menulis, Alat Gambar, Hasil Pencetakan, Penerbitan Dan LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47799
Perdagangan Eceran Barang Baru Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47799.
KBLI 47799 — Perdagangan Eceran Barang Baru Lainnya YTDL adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup perdagangan eceran khusus untuk barang baru yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Uraian resmi menyebutkan contoh jenis barang yang termasuk dalam kelompok ini, sehingga definisi harus dipahami berdasarkan ruang lingkup formal yang tercantum pada data KBLI.
Ruang lingkup KBLI 47799 berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Uraian resmi memberikan contoh-contoh barang yang termasuk untuk memperjelas ruang lingkup tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran barang baru seperti bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, serta perdagangan senjata dan amunisi. Penetapan aktivitas usaha harus merujuk langsung pada uraian resmi ini.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 47799. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau batasan kegiatan tidak tersedia dalam sumber data ini.
Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 47799 adalah:
Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi; tidak ditambahkan jenis barang atau jasa lain di luar data tersebut.
Data KBLI menyatakan kombinasi risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan adanya tingkat risiko rendah dan tinggi untuk setiap skala usaha; tidak berarti setiap skala usaha selalu memiliki risiko yang sama dalam praktik.
Dalam data tercantum dua jenis perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 47799: Izin dan NIB. Istilah ini ditampilkan persis sesuai data perizinan berusaha yang tersedia dalam sumber KBLI.
Data menyebutkan satu nilai untuk jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa klasifikasi mengalami pemindahan/pengkodean ulang dibanding referensi sebelumnya.
Sebelum memilih KBLI 47799 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 47799 adalah klasifikasi untuk perdagangan eceran barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, dengan contoh barang yang tercantum dalam uraian resmi seperti bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha yang terkait: Izin dan NIB. Rincian persyaratan untuk masing-masing tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Informasi ini hanya merupakan nilai yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kasus.
Data mencantumkan kombinasi risiko untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—setiap skala memiliki kemungkinan tingkat Rendah dan Tinggi menurut informasi yang tersedia.