Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji, 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>
Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>
Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>
Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>
Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;
Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku
Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku
Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku
Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47772
Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47772.
KBLI 47772 berjudul "Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.
Ruang lingkup resmi untuk KBLI 47772 terbatas pada perdagangan eceran LPG dalam tabung yang digunakan untuk memasak. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk keperluan memasak. Deskripsi resmi hanya menyebutkan kegiatan eceran LPG dalam tabung untuk memasak sebagai cakupan kegiatan.
Data yang digunakan untuk narasi ini tidak memuat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Jika diperlukan pembandingan dengan kegiatan lain, perincian tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha perdagangan eceran tabung LPG yang dipasarkan untuk keperluan memasak, seperti toko ritel yang menjual tabung LPG berukuran yang umum dipakai rumah tangga.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Uraian data menunjukkan seluruh kombinasi di atas; data tidak menjelaskan metode penentuan tingkat risiko atau preferensi antara tingkat yang berbeda untuk skala yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47772 adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau proses penerbitan tambahan di luar nama izin yang tercantum.
Data menyebutkan "20 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Ketentuan ini dicatat sebagai informasi yang tersedia dalam data; jangka waktu tersebut bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administrasi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 47772 adalah:
Dalam bagian jenis perubahan data tercantum nilai: "-". Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai arti simbol tersebut atau detail perubahan lain.
Sebelum menggunakan kode KBLI 47772 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha memang berupa perdagangan eceran LPG dalam tabung untuk memasak; tinjau skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; dan siapkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Data tidak memuat persyaratan teknis, dokumen spesifik, atau prosedur administratif tambahan.
KBLI 47772 berjudul "Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau langkah prosedural penerbitan izin tersebut.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "20 Hari". Informasi ini dicatat dari data dan tidak menjamin hasil atau waktu penerbitan dalam praktik administratif.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dengan tingkat "Rendah" dan "Menengah Rendah" pada setiap skala. Data tidak menjelaskan kriteria penentuan atau preferensi antara tingkat risiko tersebut.