← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47772 - Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji, 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>

Kewajiban
1

Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

2

Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;

3

Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

4

Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

5

Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>

Kewajiban
1

Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

2

Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;

3

Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

4

Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

5

Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>

Kewajiban
1

Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

2

Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;

3

Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

4

Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

5

Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

<p>Pernyataan self asesment: </p><ol style='list-style-type: lower-alpha'><li>Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;</li> <li>Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga; </li> <li>Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; </li><li>Memiliki/menguasai sarana fasilitas.</li> </ol>

Kewajiban
1

Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;

2

Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas;

3

Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;

4

Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;

5

Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.

Ruang Lingkup 2

Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Hanya untuk pelaku usaha yang memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dengan Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg)

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat penunjukan Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg) dari Pangkalan LPG (3 Kg) yang masih berlaku

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47772?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47772

Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47772: Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47772.

Pengertian KBLI 47772

KBLI 47772 berjudul "Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47772

Ruang lingkup resmi untuk KBLI 47772 terbatas pada perdagangan eceran LPG dalam tabung yang digunakan untuk memasak. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47772

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk keperluan memasak. Deskripsi resmi hanya menyebutkan kegiatan eceran LPG dalam tabung untuk memasak sebagai cakupan kegiatan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan untuk narasi ini tidak memuat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Jika diperlukan pembandingan dengan kegiatan lain, perincian tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha perdagangan eceran tabung LPG yang dipasarkan untuk keperluan memasak, seperti toko ritel yang menjual tabung LPG berukuran yang umum dipakai rumah tangga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Uraian data menunjukkan seluruh kombinasi di atas; data tidak menjelaskan metode penentuan tingkat risiko atau preferensi antara tingkat yang berbeda untuk skala yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47772 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau proses penerbitan tambahan di luar nama izin yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan "20 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Ketentuan ini dicatat sebagai informasi yang tersedia dalam data; jangka waktu tersebut bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 47772 adalah:

  • 47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji
  • 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas

Status Perubahan KBLI

Dalam bagian jenis perubahan data tercantum nilai: "-". Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai arti simbol tersebut atau detail perubahan lain.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum menggunakan kode KBLI 47772 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha memang berupa perdagangan eceran LPG dalam tabung untuk memasak; tinjau skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; dan siapkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Data tidak memuat persyaratan teknis, dokumen spesifik, atau prosedur administratif tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47772?

KBLI 47772 berjudul "Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau langkah prosedural penerbitan izin tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "20 Hari". Informasi ini dicatat dari data dan tidak menjamin hasil atau waktu penerbitan dalam praktik administratif.

Bagaimana tingkat risiko diklasifikasikan untuk KBLI 47772?

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dengan tingkat "Rendah" dan "Menengah Rendah" pada setiap skala. Data tidak menjelaskan kriteria penentuan atau preferensi antara tingkat risiko tersebut.