Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dan saniter bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47745 - Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47745
Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Saniter Bekas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47745.
KBLI 47745 berjudul "Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Saniter Bekas" dan mengkategorikan kegiatan usaha yang melakukan perdagangan eceran bahan konstruksi dan peralatan sanitasi dalam kondisi bekas.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dan saniter bekas, termasuk contoh barang seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran bahan konstruksi dan saniter dalam kondisi bekas, dengan contoh eksplisit: wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas.
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan untuk KBLI 47745. Jika diperlukan pembeda lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi: toko eceran yang menjual wastafel bekas; pedagang eceran yang menjual kloset bekas; dan usaha eceran yang menjual bak air bekas. Contoh lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak dimasukkan.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum sesuai data dan bukan pernyataan bahwa semua skala memiliki risiko yang sama dalam praktik.
Menurut data yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47745 adalah: Izin dan NIB. Penyebutan ini sesuai dengan data dan tidak menjelaskan proses administratif atau persyaratan teknis tambahan karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini hanya berasal dari data KBLI yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan atau dokumen lain akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan terhadap KBLI 2020 tercantum sebagai berikut:
Data untuk "jenis perubahan" tercantum sebagai "-" dan tidak memberikan rincian perubahan. Dengan demikian, tidak ada informasi perubahan spesifik yang tersedia dalam data ini.
KBLI 47745 adalah klasifikasi untuk "Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Saniter Bekas" sesuai judul resmi dalam data.
Uraian resmi menyebutkan contoh barang seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB. Rincian persyaratan masing-masing tidak tersedia dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari", namun ini hanya informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.
Kolom "jenis perubahan" dalam data berisi "-" dan tidak memberikan rincian perubahan; tidak ada rincian perubahan yang tersedia dalam data ini.