← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47743 - Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47743 - Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47743?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47743

Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47743: Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47743.

Pengertian KBLI 47743

KBLI 47743 berjudul "Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas". Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47743

Ruang lingkup KBLI 47743 adalah kegiatan perdagangan eceran yang menjual barang perlengkapan pribadi dalam kondisi bekas. Pernyataan resmi dalam data menegaskan fokus pada barang perlengkapan pribadi bekas dan memberikan contoh berupa jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas sebagai ilustrasi jenis barang yang termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47743

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47743 meliputi secara khusus:

  • Perdagangan eceran jam tangan bekas.
  • Perdagangan eceran jam dinding bekas.
  • Perdagangan eceran barang perhiasan bekas.
  • Perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas secara umum sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 47743 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Untuk identifikasi lebih lanjut terhadap kegiatan sejenis yang diklasifikasikan di kode lain, lihat bagian "Padanan dengan KBLI 2020" pada bagian berikut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha ritel yang menawar dan menjual kembali barang perlengkapan pribadi bekas, antara lain toko yang khusus menjual jam tangan bekas, kios jam dinding bekas, atau gerai yang memperdagangkan barang perhiasan bekas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 47743. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47743 adalah: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain maupun daftar Sertifikat Standar yang terkait; informasi tentang mekanisme penerbitan perizinan (misalnya melalui OSS) tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data untuk KBLI 47743 tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data ini. Informasi tersebut merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan atau ketentuan penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Data menyediakan padanan dengan klasifikasi KBLI 2020 sebagai berikut:

  1. 47743 - Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47994 - Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 47743 adalah: "Gabung Kode". Data menyajikan ini sebagai keterangan status perubahan dan tidak memuat rincian prosedural atau implikasi administratif lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47743, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas) dan contoh yang diberikan (jam tangan bekas, jam dinding bekas, barang perhiasan bekas). Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; data tidak mencantumkan perizinan tambahan atau Sertifikat Standar. Periksa pula tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum (semua skala usaha dalam data ini dikategorikan sebagai risiko rendah). Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan sejenis yang mungkin diklasifikasikan di kode lain, perhatikan padanan KBLI 2020 yang tercantum pada bagian sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47743?

KBLI 47743 berjudul "Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.

Contoh usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 47743?

Contoh usaha yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi perdagangan eceran jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dalam data.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 47743 menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47743 adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau Sertifikat Standar yang terkait.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 47743?

Data menunjukkan tingkat risiko "Rendah" untuk semua skala usaha yang dicantumkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.