Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47743 - Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47743
Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47743.
KBLI 47743 berjudul "Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas". Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.
Ruang lingkup KBLI 47743 adalah kegiatan perdagangan eceran yang menjual barang perlengkapan pribadi dalam kondisi bekas. Pernyataan resmi dalam data menegaskan fokus pada barang perlengkapan pribadi bekas dan memberikan contoh berupa jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas sebagai ilustrasi jenis barang yang termasuk.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47743 meliputi secara khusus:
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 47743 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Untuk identifikasi lebih lanjut terhadap kegiatan sejenis yang diklasifikasikan di kode lain, lihat bagian "Padanan dengan KBLI 2020" pada bagian berikut.
Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha ritel yang menawar dan menjual kembali barang perlengkapan pribadi bekas, antara lain toko yang khusus menjual jam tangan bekas, kios jam dinding bekas, atau gerai yang memperdagangkan barang perhiasan bekas.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 47743. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47743 adalah: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain maupun daftar Sertifikat Standar yang terkait; informasi tentang mekanisme penerbitan perizinan (misalnya melalui OSS) tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data untuk KBLI 47743 tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data ini. Informasi tersebut merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan atau ketentuan penerbitan perizinan.
Data menyediakan padanan dengan klasifikasi KBLI 2020 sebagai berikut:
Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 47743 adalah: "Gabung Kode". Data menyajikan ini sebagai keterangan status perubahan dan tidak memuat rincian prosedural atau implikasi administratif lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47743, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas) dan contoh yang diberikan (jam tangan bekas, jam dinding bekas, barang perhiasan bekas). Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; data tidak mencantumkan perizinan tambahan atau Sertifikat Standar. Periksa pula tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum (semua skala usaha dalam data ini dikategorikan sebagai risiko rendah). Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan sejenis yang mungkin diklasifikasikan di kode lain, perhatikan padanan KBLI 2020 yang tercantum pada bagian sebelumnya.
KBLI 47743 berjudul "Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.
Contoh usaha yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi perdagangan eceran jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47743 adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau Sertifikat Standar yang terkait.
Data menunjukkan tingkat risiko "Rendah" untuk semua skala usaha yang dicantumkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.