← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47733 - Perdagangan Eceran Kacamata

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ahli optik yang menjual kacamata.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47733 - Perdagangan Eceran Kaca MataPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47851 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca MataPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47733?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47733

Perdagangan Eceran Kacamata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47733: Perdagangan Eceran Kacamata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47733.

Pengertian KBLI 47733

KBLI 47733 adalah kode klasifikasi yang ditetapkan untuk kegiatan Perdagangan Eceran Kacamata. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran produk-produk optik kepada konsumen akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47733

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47733 mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata. Kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi penjualan kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens), serta bingkai atau frame kacamata.

Selain itu, kegiatan ahli optik yang menjual kacamata kepada konsumen juga tercakup dalam kelompok ini, sehingga gerai atau toko optik yang dikelola oleh tenaga ahli optik dapat menggunakan KBLI 47733 sebagai dasar kode kegiatan usahanya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47733

Berikut adalah kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi KBLI 47733:

  • Perdagangan eceran kacamata pembantu penglihatan
  • Perdagangan eceran kacamata peredam sinar matahari atau cahaya
  • Perdagangan eceran lensa kontak, termasuk contact lens dan soft lens
  • Perdagangan eceran bingkai atau frame kacamata
  • Kegiatan ahli optik yang menjual kacamata

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47733 tidak secara eksplisit menyebut pengecualian kegiatan tertentu atau merujuk pada kode KBLI lain yang harus dipisahkan. Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, penting untuk memahami bahwa KBLI 47733 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran, bukan kegiatan produksi, impor, atau perdagangan besar produk optik.

Pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan, misalnya sekaligus melakukan perdagangan besar dan eceran, perlu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha didaftarkan dengan kode KBLI yang sesuai masing-masing kegiatan. Informasi lebih lanjut mengenai kode yang berlaku untuk kegiatan di luar eceran tidak tercantum dalam data KBLI 47733 yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh berikut diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47733:

  • Toko optik yang menjual berbagai pilihan frame kacamata dan lensa kacamata korektif kepada pembeli perorangan
  • Gerai yang menyediakan kacamata hitam atau kacamata peredam sinar matahari untuk dijual secara eceran
  • Toko yang menjual lensa kontak, baik contact lens maupun soft lens, secara eceran kepada konsumen
  • Praktik ahli optik yang di samping memberikan layanan pengukuran, juga menjual kacamata kepada pelanggannya

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 47733 menunjukkan bahwa setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko yang ditetapkan tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama, melainkan ditentukan berdasarkan hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi
  • Usaha Kecil: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi
  • Usaha Menengah: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi
  • Usaha Besar: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi

Pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi tingkat risiko yang berlaku pada kegiatan usahanya melalui sistem OSS, karena penetapan tingkat risiko dapat bervariasi dan tidak dapat dipastikan hanya dari daftar di atas.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 47733, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin

Kedua jenis perizinan tersebut diperoleh melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Jenis dan persyaratan dokumen pendukung untuk memperoleh izin tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga pelaku usaha perlu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam sistem OSS.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47733 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan izin dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, verifikasi data, dan proses lain yang berlaku dalam sistem perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47733 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya tercantum dalam KBLI 2020. Kode-kode padanannya adalah sebagai berikut:

  • 47733 — Perdagangan Eceran Kaca Mata
  • 47851 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 — Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya YTDL

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memastikan kesesuaian data NIB-nya dengan kode KBLI 2025 yang berlaku.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47733 dalam KBLI 2025 berstatus Gabung Kode. Artinya, kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri menjadi satu kode tunggal dalam KBLI 2025. Perubahan ini berdampak pada penyederhanaan klasifikasi kegiatan perdagangan eceran produk optik dalam sistem perizinan berusaha.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47733

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan benar-benar berupa perdagangan eceran produk optik sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi, bukan kegiatan produksi, perdagangan besar, atau jenis kegiatan lainnya.
  • Perhatikan bahwa tingkat risiko untuk setiap skala usaha dapat bervariasi antara Rendah dan Tinggi. Tingkat risiko yang ditetapkan pada akun OSS masing-masing pelaku usaha bisa berbeda meskipun berada dalam skala usaha yang sama.
  • Perizinan berusaha yang dibutuhkan mencakup NIB dan Izin. Pastikan seluruh persyaratan dokumen dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47733, lakukan pengecekan dan penyesuaian data usaha sesuai perubahan klasifikasi.
  • Jangka waktu 5 hari yang tercantum dalam data bukan merupakan jaminan penerbitan izin. Kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dapat mempengaruhi waktu penyelesaian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan ahli optik yang menjual kacamata termasuk dalam KBLI 47733?

Ya. Berdasarkan uraian resmi, kegiatan ahli optik yang menjual kacamata secara eksplisit tercakup dalam KBLI 47733 Perdagangan Eceran Kacamata.

Apakah semua skala usaha dalam KBLI 47733 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar, dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS dan dapat berbeda antar pelaku usaha meskipun berada dalam skala yang sama.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47733?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB dan Izin. Keduanya diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Apa yang dimaksud dengan status Gabung Kode pada KBLI 47733?

Status Gabung Kode berarti KBLI 47733 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020, yaitu kode 47733, 47851, 47919, dan 47999.

Apakah penjualan lensa kontak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47733?

Ya. Uraian resmi KBLI 47733 secara eksplisit menyebutkan lensa kontak, termasuk contact lens dan soft lens, sebagai salah satu produk yang tercakup dalam kelompok ini.