Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ahli optik yang menjual kacamata.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47733 - Perdagangan Eceran Kaca MataPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47851 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca MataPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47733
Perdagangan Eceran Kacamata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47733.
KBLI 47733 adalah kode klasifikasi yang ditetapkan untuk kegiatan Perdagangan Eceran Kacamata. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran produk-produk optik kepada konsumen akhir.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47733 mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata. Kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi penjualan kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens), serta bingkai atau frame kacamata.
Selain itu, kegiatan ahli optik yang menjual kacamata kepada konsumen juga tercakup dalam kelompok ini, sehingga gerai atau toko optik yang dikelola oleh tenaga ahli optik dapat menggunakan KBLI 47733 sebagai dasar kode kegiatan usahanya.
Berikut adalah kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi KBLI 47733:
Uraian resmi KBLI 47733 tidak secara eksplisit menyebut pengecualian kegiatan tertentu atau merujuk pada kode KBLI lain yang harus dipisahkan. Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, penting untuk memahami bahwa KBLI 47733 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran, bukan kegiatan produksi, impor, atau perdagangan besar produk optik.
Pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan, misalnya sekaligus melakukan perdagangan besar dan eceran, perlu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha didaftarkan dengan kode KBLI yang sesuai masing-masing kegiatan. Informasi lebih lanjut mengenai kode yang berlaku untuk kegiatan di luar eceran tidak tercantum dalam data KBLI 47733 yang digunakan.
Contoh berikut diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47733:
Data KBLI 47733 menunjukkan bahwa setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko yang ditetapkan tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama, melainkan ditentukan berdasarkan hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi tingkat risiko yang berlaku pada kegiatan usahanya melalui sistem OSS, karena penetapan tingkat risiko dapat bervariasi dan tidak dapat dipastikan hanya dari daftar di atas.
Berdasarkan data KBLI 47733, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan ini terdiri dari dua jenis, yaitu:
Kedua jenis perizinan tersebut diperoleh melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Jenis dan persyaratan dokumen pendukung untuk memperoleh izin tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga pelaku usaha perlu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam sistem OSS.
Data KBLI 47733 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan izin dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, verifikasi data, dan proses lain yang berlaku dalam sistem perizinan berusaha.
KBLI 47733 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya tercantum dalam KBLI 2020. Kode-kode padanannya adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memastikan kesesuaian data NIB-nya dengan kode KBLI 2025 yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47733 dalam KBLI 2025 berstatus Gabung Kode. Artinya, kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri menjadi satu kode tunggal dalam KBLI 2025. Perubahan ini berdampak pada penyederhanaan klasifikasi kegiatan perdagangan eceran produk optik dalam sistem perizinan berusaha.
Ya. Berdasarkan uraian resmi, kegiatan ahli optik yang menjual kacamata secara eksplisit tercakup dalam KBLI 47733 Perdagangan Eceran Kacamata.
Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar, dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS dan dapat berbeda antar pelaku usaha meskipun berada dalam skala yang sama.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB dan Izin. Keduanya diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Status Gabung Kode berarti KBLI 47733 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020, yaitu kode 47733, 47851, 47919, dan 47999.
Ya. Uraian resmi KBLI 47733 secara eksplisit menyebutkan lensa kontak, termasuk contact lens dan soft lens, sebagai salah satu produk yang tercakup dalam kelompok ini.