← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47732 - Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan mikroskop.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47732 - Perdagangan Eceran Alat Optik Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47875 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47732?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47732

Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47732: Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47732.

Pengertian KBLI 47732

KBLI 47732 adalah kode klasifikasi kegiatan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran produk-produk optik beserta perlengkapannya kepada konsumen akhir. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan perizinan berusaha sesuai skala dan tingkat risiko usaha yang bersangkutan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47732

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47732 mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya. Ruang lingkup ini secara eksplisit merujuk pada kegiatan penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam bentuk perdagangan besar atau distribusi ke pihak perantara. Seluruh produk yang diperdagangkan harus termasuk dalam kategori alat optik dan perlengkapannya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47732

Uraian resmi menyebutkan sejumlah contoh produk yang termasuk dalam cakupan kode ini. Kegiatan usaha yang tercakup meliputi perdagangan eceran atas produk-produk berikut:

  • Kaca mata pengelas
  • Teropong monokuler
  • Teropong binokuler
  • Kaca pembesar
  • Kaca pengintip
  • Stereoskop
  • Mikroskop

Daftar tersebut merupakan contoh yang disebutkan secara langsung dalam uraian resmi dan menjadi acuan utama dalam menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan kode ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47732 tidak memuat klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun, berdasarkan padanan dengan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan sejenis tetapi memiliki karakteristik berbeda, antara lain:

  • KBLI 2020 47875 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik dan Perlengkapannya, yang mencakup kegiatan serupa tetapi dilakukan di kaki lima atau los pasar.
  • KBLI 2020 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, yang mencakup penjualan melalui media tertentu.
  • KBLI 2020 47999 — Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima dan Los Pasar Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL), dengan pembatasan perdagangan besar atau eceran.

Pelaku usaha perlu memperhatikan saluran distribusi dan lokasi penjualan agar memilih kode yang paling sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berdasarkan uraian resmi, berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 47732:

  • Toko yang menjual teropong binokuler dan monokuler kepada konsumen perorangan.
  • Gerai eceran yang memasarkan mikroskop untuk keperluan pendidikan atau laboratorium rumahan langsung kepada pembeli akhir.
  • Usaha ritel yang menyediakan kaca pembesar, kaca pengintip, dan stereoskop untuk dijual satuan kepada konsumen.
  • Penjualan eceran kaca mata pengelas untuk keperluan individu.

Seluruh contoh di atas diturunkan secara langsung dari produk-produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran, bukan produksi, penyewaan, atau distribusi besar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47732 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang beragam. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, sehingga penetapannya bergantung pada hasil evaluasi dalam sistem perizinan, bukan ditentukan secara seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama.

Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercatat dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — dapat ditetapkan sebagai risiko Rendah atau risiko Tinggi
  • Usaha Kecil — dapat ditetapkan sebagai risiko Rendah atau risiko Tinggi
  • Usaha Menengah — dapat ditetapkan sebagai risiko Rendah atau risiko Tinggi
  • Usaha Besar — dapat ditetapkan sebagai risiko Rendah atau risiko Tinggi

Adanya dua kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan tingkat risiko bersifat individual sesuai kondisi usaha masing-masing sebagaimana dinilai oleh sistem OSS. Parameter yang menentukan perbedaan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47732 terdiri dari:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai bukti pendaftaran usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Izin sesuai penetapan dalam sistem perizinan berusaha. Persyaratan teknis dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai acuan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 hari untuk perizinan berusaha pada KBLI 47732. Informasi ini merupakan data yang tercatat dalam sistem dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau service level agreement atas kepastian waktu penerbitan izin. Realisasi waktu penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan faktor lain dalam sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam proses pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode KBLI 47732 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47732 — Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya
  • 47875 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 — Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima dan Los Pasar Lainnya YTDL — dengan pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Adanya beberapa kode padanan menunjukkan bahwa KBLI 47732 dalam versi 2025 mengonsolidasikan beberapa variasi kegiatan eceran alat optik yang sebelumnya tersebar di kode berbeda.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47732 berstatus Tetap dalam pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Artinya, kode dan judul resminya tidak mengalami perubahan dalam proses revisi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47732

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, bukan kegiatan produksi, penyewaan, atau perdagangan besar.
  • Produk yang dijual harus termasuk dalam kategori alat optik dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam uraian resmi, seperti teropong, mikroskop, kaca pembesar, dan produk sejenis.
  • Perhatikan bahwa setiap skala usaha — mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar — dapat memperoleh penetapan tingkat risiko Rendah atau Tinggi; keduanya bukan pilihan bebas, melainkan hasil evaluasi sistem OSS.
  • Perizinan berusaha untuk kode ini mencakup NIB dan Izin; pastikan seluruh dokumen yang diperlukan disiapkan sebelum proses pendaftaran.
  • Jangka waktu penerbitan 5 hari yang tercantum dalam data bukan merupakan jaminan, sehingga proses pendaftaran sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup.
  • Jika kegiatan usaha melibatkan penjualan di kaki lima, los pasar, atau melalui media tertentu, periksa kesesuaian dengan kode padanan dalam KBLI 2020 untuk memastikan kode yang dipilih tepat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang tercakup dalam KBLI 47732?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup antara lain kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop, dan mikroskop. Seluruh produk tersebut harus diperdagangkan secara eceran kepada konsumen akhir.

Apakah seluruh skala usaha pada KBLI 47732 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tersebut merupakan hasil evaluasi sistem OSS dan tidak seragam untuk semua pelaku usaha dalam satu skala yang sama.

Perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47732?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47732 terdiri dari NIB dan Izin. Persyaratan teknis dan dokumen pendukung lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 47732 mengalami perubahan dari versi KBLI 2020?

Tidak. KBLI 47732 berstatus Tetap, yang berarti kode dan judulnya tidak berubah dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Meski demikian, dalam KBLI 2025 kode ini memiliki padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 lainnya yang mencakup variasi kegiatan eceran alat optik.

Berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 47732?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 hari. Namun, informasi ini bukan merupakan jaminan waktu penerbitan karena realisasinya dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dalam sistem OSS.