Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan mikroskop.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47732 - Perdagangan Eceran Alat Optik Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47875 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47732
Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47732.
KBLI 47732 adalah kode klasifikasi kegiatan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran produk-produk optik beserta perlengkapannya kepada konsumen akhir. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan perizinan berusaha sesuai skala dan tingkat risiko usaha yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47732 mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya. Ruang lingkup ini secara eksplisit merujuk pada kegiatan penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam bentuk perdagangan besar atau distribusi ke pihak perantara. Seluruh produk yang diperdagangkan harus termasuk dalam kategori alat optik dan perlengkapannya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan sejumlah contoh produk yang termasuk dalam cakupan kode ini. Kegiatan usaha yang tercakup meliputi perdagangan eceran atas produk-produk berikut:
Daftar tersebut merupakan contoh yang disebutkan secara langsung dalam uraian resmi dan menjadi acuan utama dalam menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan kode ini.
Uraian resmi KBLI 47732 tidak memuat klausul "tidak mencakup" atau "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun, berdasarkan padanan dengan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan sejenis tetapi memiliki karakteristik berbeda, antara lain:
Pelaku usaha perlu memperhatikan saluran distribusi dan lokasi penjualan agar memilih kode yang paling sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Berdasarkan uraian resmi, berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 47732:
Seluruh contoh di atas diturunkan secara langsung dari produk-produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran, bukan produksi, penyewaan, atau distribusi besar.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47732 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang beragam. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, sehingga penetapannya bergantung pada hasil evaluasi dalam sistem perizinan, bukan ditentukan secara seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam skala yang sama.
Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercatat dalam data adalah sebagai berikut:
Adanya dua kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan tingkat risiko bersifat individual sesuai kondisi usaha masing-masing sebagaimana dinilai oleh sistem OSS. Parameter yang menentukan perbedaan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47732 terdiri dari:
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai bukti pendaftaran usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Izin sesuai penetapan dalam sistem perizinan berusaha. Persyaratan teknis dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai acuan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 hari untuk perizinan berusaha pada KBLI 47732. Informasi ini merupakan data yang tercatat dalam sistem dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau service level agreement atas kepastian waktu penerbitan izin. Realisasi waktu penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan faktor lain dalam sistem OSS.
Dalam proses pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode KBLI 47732 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Adanya beberapa kode padanan menunjukkan bahwa KBLI 47732 dalam versi 2025 mengonsolidasikan beberapa variasi kegiatan eceran alat optik yang sebelumnya tersebar di kode berbeda.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47732 berstatus Tetap dalam pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Artinya, kode dan judul resminya tidak mengalami perubahan dalam proses revisi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, produk yang tercakup antara lain kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop, dan mikroskop. Seluruh produk tersebut harus diperdagangkan secara eceran kepada konsumen akhir.
Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tersebut merupakan hasil evaluasi sistem OSS dan tidak seragam untuk semua pelaku usaha dalam satu skala yang sama.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47732 terdiri dari NIB dan Izin. Persyaratan teknis dan dokumen pendukung lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. KBLI 47732 berstatus Tetap, yang berarti kode dan judulnya tidak berubah dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Meski demikian, dalam KBLI 2025 kode ini memiliki padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 lainnya yang mencakup variasi kegiatan eceran alat optik.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 5 hari. Namun, informasi ini bukan merupakan jaminan waktu penerbitan karena realisasinya dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dalam sistem OSS.