Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di ApotikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47842 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar FarmasiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
TOKO OBAT
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47722
Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47722.
KBLI 47722 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjual sediaan farmasi secara eceran kepada konsumen akhir, namun beroperasi di luar apotek sebagaimana diatur secara khusus dalam klasifikasi tersendiri.
Sediaan farmasi yang dimaksud meliputi produk dalam berbagai bentuk, antara lain tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral, dan suspensi. Produk-produk tersebut ditujukan untuk berbagai kebutuhan kesehatan manusia, termasuk penanganan penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, dan kelainan hormon, serta vitamin dan suplemen kesehatan.
Ruang lingkup KBLI 47722 berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan eceran sediaan farmasi yang diperuntukkan bagi manusia dan dilaksanakan di luar apotek. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai bentuk sediaan farmasi untuk keperluan kesehatan sehari-hari maupun kondisi medis tertentu.
Produk yang termasuk dalam ruang lingkup ini antara lain obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, dan kelainan hormon, serta vitamin-vitamin dan suplemen kesehatan. Sediaan tersebut dapat berupa tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral, maupun suspensi.
Berdasarkan uraian resmi, berikut adalah kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47722:
KBLI 47722 secara eksplisit membatasi cakupannya pada perdagangan eceran sediaan farmasi yang dilakukan selain di apotek. Kegiatan perdagangan eceran sediaan farmasi yang dilaksanakan melalui apotek tidak termasuk dalam kode ini dan diklasifikasikan dalam kode KBLI tersendiri.
Selain itu, KBLI 47722 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu kode yang sebelumnya mengatur perdagangan eceran barang dan obat farmasi bukan di apotek, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar farmasi, perdagangan eceran melalui media untuk komoditi farmasi, serta perdagangan eceran keliling bahan kimia dan farmasi. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu dari kode-kode tersebut perlu memastikan klasifikasi yang tepat sesuai sistem perizinan yang berlaku.
Perlu diperhatikan pula bahwa kode ini hanya mencakup sediaan farmasi untuk manusia. Kegiatan yang berkaitan dengan produk farmasi hewan, alat kesehatan, atau kegiatan produksi dan distribusi besar tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47722.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47722, yang diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data KBLI 47722 menunjukkan bahwa tingkat risiko kegiatan usaha ini tidak seragam untuk seluruh skala usaha. Setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko, yang berarti penetapan tingkat risiko ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pada sistem perizinan berusaha, bukan hanya berdasarkan skala usaha semata.
Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Dengan adanya tiga kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha, pelaku usaha tidak dapat memastikan sendiri tingkat risikonya sebelum melalui proses penetapan di sistem OSS berbasis risiko. Tingkat risiko yang ditetapkan akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47722 mencakup lebih dari satu jenis dokumen, yang mencerminkan variasi tingkat risiko yang dapat ditetapkan. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditetapkan sistem OSS pada saat pendaftaran. Pelaku usaha yang ditetapkan dengan tingkat risiko berbeda dapat dikenai kewajiban perizinan yang berbeda pula.
Data KBLI 47722 mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 9 hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan bergantung pada kelengkapan dokumen, kebenaran data yang disampaikan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.
KBLI 47722 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan kode dari beberapa kode yang sebelumnya berlaku dalam KBLI 2020. Kode-kode padanannya adalah:
Penggabungan ini berarti beberapa aktivitas yang sebelumnya diklasifikasikan secara terpisah kini dikelompokkan dalam satu kode tunggal pada KBLI 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, jenis perubahan yang berlaku pada KBLI 47722 adalah Gabung Kode. Artinya, kode ini dalam KBLI 2025 terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 sebagaimana tercantum pada bagian padanan di atas. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan dalam KBLI 2020 perlu menyesuaikan klasifikasinya mengikuti struktur KBLI 2025.
Ya. Berdasarkan uraian resmi KBLI 47722, penjualan obat melalui internet secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu bentuk kegiatan yang termasuk dalam kode ini, selama produk yang dijual adalah sediaan farmasi untuk manusia.
Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi. Tingkat risiko ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan dapat berbeda antar pelaku usaha meskipun berada pada skala yang sama.
Dalam KBLI 2025, kode 47722 merupakan hasil penggabungan dari empat kode KBLI 2020, yaitu 47722, 47842, 47911, dan 47993. Jenis perubahannya adalah Gabung Kode, sehingga berbagai saluran penjualan seperti los pasar, penjualan keliling, dan penjualan melalui media kini dirangkum dalam satu kode tunggal.
Ya. Uraian resmi KBLI 47722 secara langsung menyebutkan apotek desa tipe B sebagai salah satu contoh tempat kegiatan usaha yang termasuk dalam kode ini.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 9 hari. Namun, angka ini merupakan informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan. Waktu aktual dapat dipengaruhi oleh kelengkapan berkas dan proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.