← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47722 - Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di ApotikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47842 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar FarmasiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

TOKO OBAT

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Toko Obat

Usaha Mikro

Menengah RendahTOKO OBAT
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Kecil

Menengah RendahTOKO OBAT
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Menengah

Menengah RendahTOKO OBAT
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Besar

Menengah RendahTOKO OBAT
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Setelah perizinan berusaha terbit, wajib memenuhi Standar Toko Obat yang meliputi ketentuan: a. Lokasi b. Bangunan c. Sarana, prasarana dan peralatan d. Sumber Daya Manusia (SDM) e. Standar Operasional Prosedur

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47722?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47722

Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47722: Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47722.

Pengertian KBLI 47722

KBLI 47722 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia Selain di Apotek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjual sediaan farmasi secara eceran kepada konsumen akhir, namun beroperasi di luar apotek sebagaimana diatur secara khusus dalam klasifikasi tersendiri.

Sediaan farmasi yang dimaksud meliputi produk dalam berbagai bentuk, antara lain tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral, dan suspensi. Produk-produk tersebut ditujukan untuk berbagai kebutuhan kesehatan manusia, termasuk penanganan penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, dan kelainan hormon, serta vitamin dan suplemen kesehatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47722

Ruang lingkup KBLI 47722 berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan eceran sediaan farmasi yang diperuntukkan bagi manusia dan dilaksanakan di luar apotek. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai bentuk sediaan farmasi untuk keperluan kesehatan sehari-hari maupun kondisi medis tertentu.

Produk yang termasuk dalam ruang lingkup ini antara lain obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, dan kelainan hormon, serta vitamin-vitamin dan suplemen kesehatan. Sediaan tersebut dapat berupa tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral, maupun suspensi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47722

Berdasarkan uraian resmi, berikut adalah kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47722:

  • Perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral, dan suspensi
  • Penjualan obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, dan saluran pencernaan
  • Penjualan obat untuk darah tinggi dan kelainan hormon
  • Penjualan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan
  • Penjualan obat yang dilakukan di toko obat
  • Penjualan obat yang dilakukan di apotek desa tipe B
  • Penjualan obat di pasar
  • Penjualan obat secara keliling
  • Penjualan obat melalui internet

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

KBLI 47722 secara eksplisit membatasi cakupannya pada perdagangan eceran sediaan farmasi yang dilakukan selain di apotek. Kegiatan perdagangan eceran sediaan farmasi yang dilaksanakan melalui apotek tidak termasuk dalam kode ini dan diklasifikasikan dalam kode KBLI tersendiri.

Selain itu, KBLI 47722 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu kode yang sebelumnya mengatur perdagangan eceran barang dan obat farmasi bukan di apotek, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar farmasi, perdagangan eceran melalui media untuk komoditi farmasi, serta perdagangan eceran keliling bahan kimia dan farmasi. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu dari kode-kode tersebut perlu memastikan klasifikasi yang tepat sesuai sistem perizinan yang berlaku.

Perlu diperhatikan pula bahwa kode ini hanya mencakup sediaan farmasi untuk manusia. Kegiatan yang berkaitan dengan produk farmasi hewan, alat kesehatan, atau kegiatan produksi dan distribusi besar tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47722.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47722, yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko obat: usaha yang menjual sediaan farmasi seperti obat kulit, obat mata, vitamin, dan suplemen kesehatan secara eceran kepada konsumen akhir di luar apotek resmi
  • Apotek desa tipe B: unit pelayanan kesehatan di tingkat desa yang menyediakan sediaan farmasi tertentu sesuai klasifikasi tipe B
  • Penjualan obat di pasar: kegiatan perdagangan eceran sediaan farmasi yang dilakukan di los pasar atau area perdagangan umum
  • Penjualan obat secara keliling: kegiatan menjual sediaan farmasi dengan mendatangi konsumen di berbagai lokasi
  • Penjualan obat melalui internet: kegiatan perdagangan eceran sediaan farmasi yang memanfaatkan platform daring sebagai saluran penjualan

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 47722 menunjukkan bahwa tingkat risiko kegiatan usaha ini tidak seragam untuk seluruh skala usaha. Setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko, yang berarti penetapan tingkat risiko ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pada sistem perizinan berusaha, bukan hanya berdasarkan skala usaha semata.

Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi
  • Usaha Kecil: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi
  • Usaha Menengah: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi
  • Usaha Besar: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi

Dengan adanya tiga kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha, pelaku usaha tidak dapat memastikan sendiri tingkat risikonya sebelum melalui proses penetapan di sistem OSS berbasis risiko. Tingkat risiko yang ditetapkan akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47722 mencakup lebih dari satu jenis dokumen, yang mencerminkan variasi tingkat risiko yang dapat ditetapkan. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin
  • Sertifikat Standar – Sertifikat Standar Pedagang Besar Obat Tradisional
  • Sertifikat Standar – Toko Obat

Jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditetapkan sistem OSS pada saat pendaftaran. Pelaku usaha yang ditetapkan dengan tingkat risiko berbeda dapat dikenai kewajiban perizinan yang berbeda pula.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47722 mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 9 hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan bergantung pada kelengkapan dokumen, kebenaran data yang disampaikan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47722 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan kode dari beberapa kode yang sebelumnya berlaku dalam KBLI 2020. Kode-kode padanannya adalah:

  • 47722 – Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Bukan di Apotek
  • 47842 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Farmasi
  • 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium
  • 47993 – Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium

Penggabungan ini berarti beberapa aktivitas yang sebelumnya diklasifikasikan secara terpisah kini dikelompokkan dalam satu kode tunggal pada KBLI 2025.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, jenis perubahan yang berlaku pada KBLI 47722 adalah Gabung Kode. Artinya, kode ini dalam KBLI 2025 terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 sebagaimana tercantum pada bagian padanan di atas. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan dalam KBLI 2020 perlu menyesuaikan klasifikasinya mengikuti struktur KBLI 2025.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47722

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia yang dilaksanakan selain di apotek resmi, sesuai uraian kode ini.
  • Perhatikan bahwa tingkat risiko untuk setiap skala usaha dapat berbeda-beda (Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi) dan akan ditetapkan melalui sistem OSS berbasis risiko, bukan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha.
  • Jenis perizinan yang wajib dipenuhi bergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan, sehingga pelaku usaha perlu mempersiapkan kemungkinan pemenuhan NIB, Izin, maupun Sertifikat Standar sesuai hasil penetapan.
  • Apabila sebelumnya menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan kode ini, lakukan penyesuaian klasifikasi sesuai ketentuan KBLI 2025.
  • Informasi yang tidak tercantum dalam data resmi, seperti persyaratan modal, luas tempat usaha, atau jumlah tenaga kerja, tidak dapat disimpulkan dari data KBLI yang digunakan dan perlu dikonfirmasi melalui instansi berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah penjualan obat secara online termasuk dalam KBLI 47722?

Ya. Berdasarkan uraian resmi KBLI 47722, penjualan obat melalui internet secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu bentuk kegiatan yang termasuk dalam kode ini, selama produk yang dijual adalah sediaan farmasi untuk manusia.

Apakah seluruh pelaku usaha KBLI 47722 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi. Tingkat risiko ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan dapat berbeda antar pelaku usaha meskipun berada pada skala yang sama.

Apa perbedaan KBLI 47722 dalam KBLI 2025 dibandingkan KBLI 2020?

Dalam KBLI 2025, kode 47722 merupakan hasil penggabungan dari empat kode KBLI 2020, yaitu 47722, 47842, 47911, dan 47993. Jenis perubahannya adalah Gabung Kode, sehingga berbagai saluran penjualan seperti los pasar, penjualan keliling, dan penjualan melalui media kini dirangkum dalam satu kode tunggal.

Apakah apotek desa tipe B termasuk dalam cakupan KBLI 47722?

Ya. Uraian resmi KBLI 47722 secara langsung menyebutkan apotek desa tipe B sebagai salah satu contoh tempat kegiatan usaha yang termasuk dalam kode ini.

Berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 47722?

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 9 hari. Namun, angka ini merupakan informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan. Waktu aktual dapat dipengaruhi oleh kelengkapan berkas dan proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.