← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47721 - Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di ApotikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

APOTEK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Apotek

Usaha Mikro

Menengah TinggiAPOTEK9 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Denah bangunan

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Daftar sarana, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki

Jangka Waktu: 9 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiAPOTEK9 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Denah bangunan

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Daftar sarana, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki

Jangka Waktu: 9 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiAPOTEK9 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Denah bangunan

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Daftar sarana, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki

Jangka Waktu: 9 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiAPOTEK9 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Denah bangunan

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Daftar sarana, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki

Jangka Waktu: 9 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun

Jangka Waktu: 9 Hari

2

Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

3

Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan

Jangka Waktu: 9 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47721?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47721

Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47721: Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47721.

Pengertian KBLI 47721

KBLI 47721 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi khusus untuk kebutuhan manusia, yang beroperasi melalui sarana apotek.

Kode KBLI 47721 menjadi acuan resmi dalam proses pendaftaran usaha melalui sistem OSS berbasis risiko, sehingga setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ini wajib mencantumkan kode tersebut secara tepat dalam permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47721

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47721 mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia yang dilakukan di apotek. Sediaan farmasi yang dimaksud meliputi berbagai bentuk, antara lain:

  • Tablet dan kapsul
  • Salep dan bubuk
  • Larutan dan larutan parenteral
  • Suspensi

Cakupan terapi yang dapat diperdagangkan mencakup obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, serta vitamin dan suplemen kesehatan.

Selain sediaan farmasi, ruang lingkup KBLI 47721 juga mencakup perdagangan eceran barang keperluan kesehatan yang terbuat dari karet, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47721

Kegiatan yang secara resmi termasuk dalam KBLI 47721 adalah penjualan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek, berikut barang keperluan kesehatan dari karet. Contoh barang keperluan kesehatan dari karet yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:

  • Kondom
  • Alat sedot susu ibu
  • Dot susu
  • Kantong darah
  • Sarung tangan untuk pembedahan
  • Pipet karet
  • Alat keluarga berencana
  • Sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI 47721 yang digunakan tidak mencantumkan klausul eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan dari kode ini. Namun, berdasarkan padanan KBLI 2020 yang tersedia, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan:

  • 47911 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium. Kode ini merujuk pada perdagangan farmasi yang dilakukan melalui media, bukan melalui sarana apotek secara langsung.
  • 47993 — Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium. Kode ini merujuk pada kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara keliling, bukan berbasis apotek.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan definisi apotek sebagai sarana pelayanan, sebagaimana yang menjadi pembeda utama KBLI 47721 dibandingkan kode perdagangan farmasi lainnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47721, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  1. Apotek yang menjual obat dalam bentuk tablet atau kapsul untuk pengobatan hipertensi atau gangguan pencernaan.
  2. Apotek yang menyediakan salep dan larutan untuk pengobatan penyakit kulit atau mata.
  3. Apotek yang menjual vitamin, suplemen kesehatan, dan obat-obatan untuk kelainan hormon dalam berbagai bentuk sediaan.
  4. Apotek yang menyediakan barang keperluan kesehatan dari karet seperti kondom, sarung tangan pembedahan, alat sedot susu ibu, dan alat keluarga berencana.
  5. Apotek yang menjual larutan parenteral dan suspensi untuk kebutuhan terapi pasien.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47721 memiliki lebih dari satu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Setiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda sesuai hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Adanya dua tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan risiko untuk KBLI 47721 dapat bervariasi. Tingkat risiko yang berlaku bagi usaha tertentu ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah, bukan semata-mata oleh pilihan pelaku usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47721 berdasarkan data yang tersedia adalah:

  • NIB — Nomor Induk Berusaha sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Sertifikat Standar — APOTEK — Sertifikat Standar yang diterbitkan sesuai ketentuan perizinan berusaha untuk sarana apotek.

Kebutuhan akan Sertifikat Standar dengan spesifikasi Apotek mencerminkan bahwa kegiatan ini tidak cukup hanya dengan NIB, melainkan mensyaratkan pemenuhan standar tertentu yang ditetapkan oleh instansi berwenang sebelum usaha dapat beroperasi secara penuh.

Jangka Waktu Penerbitan

Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47721 adalah 9 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam tenggang waktu tersebut. Proses penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kebenaran data yang disampaikan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47721 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47721 — Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik
  • 47911 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium
  • 47993 — Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium

Padanan ini mencerminkan bahwa KBLI 47721 dalam KBLI 2025 memiliki cakupan yang relevan dengan beberapa kode KBLI 2020 sekaligus, sehingga pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu dari kode KBLI 2020 tersebut perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis_perubahan untuk KBLI 47721 tidak mencantumkan keterangan perubahan yang spesifik. Data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi mengenai jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai dasar narasi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47721

Sebelum mendaftarkan KBLI 47721 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan adalah perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia yang dilakukan di apotek, bukan melalui media daring atau kegiatan keliling yang memiliki kode KBLI tersendiri.
  • Setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki dua kemungkinan tingkat risiko: Rendah atau Menengah Tinggi. Tingkat risiko ini ditentukan melalui sistem OSS dan dapat berpengaruh pada jenis perizinan yang harus dipenuhi.
  • Selain NIB, pelaku usaha wajib memperoleh Sertifikat Standar — APOTEK sebagai bagian dari perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
  • Jangka waktu penerbitan selama 9 hari adalah informasi yang tercatat dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan izin dalam periode tersebut.
  • Kegiatan yang tidak sesuai dengan uraian resmi KBLI 47721, seperti perdagangan farmasi secara daring atau keliling, harus menggunakan kode KBLI yang relevan dan tidak dapat diasumsikan tercakup dalam kode ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan KBLI 47721 dengan KBLI 47911 dalam konteks perdagangan farmasi?

KBLI 47721 mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia yang dilakukan secara langsung di apotek. Sementara itu, KBLI 47911 dalam KBLI 2020 merujuk pada perdagangan eceran farmasi yang dilakukan melalui media, bukan melalui sarana apotek. Keduanya memiliki cakupan kanal penjualan yang berbeda sehingga tidak dapat dipertukarkan.

Apakah seluruh skala usaha untuk KBLI 47721 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — masing-masing dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan dapat berbeda untuk setiap usaha, bergantung pada parameter yang ditetapkan pemerintah.

Perizinan apa saja yang wajib dimiliki untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47721?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB dan Sertifikat Standar — APOTEK. Kedua dokumen ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek.

Apakah penjualan barang keperluan kesehatan dari karet termasuk dalam cakupan KBLI 47721?

Ya. Uraian resmi KBLI 47721 secara eksplisit menyebutkan bahwa barang keperluan kesehatan dari karet termasuk dalam cakupan kode ini. Contoh yang disebutkan antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana, dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.

Apakah jangka waktu penerbitan 9 hari merupakan jaminan terbitnya izin?

Tidak. Jangka waktu 9 hari adalah informasi yang tercantum dalam data KBLI 47721 dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau kepastian penerbitan izin. Proses penerbitan perizinan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen, kebenaran data, dan proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.