Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di ApotikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
APOTEK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Denah bangunan
Jangka Waktu: 9 Hari
Daftar sarana, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 9 Hari
Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Denah bangunan
Jangka Waktu: 9 Hari
Daftar sarana, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 9 Hari
Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Denah bangunan
Jangka Waktu: 9 Hari
Daftar sarana, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 9 Hari
Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Denah bangunan
Jangka Waktu: 9 Hari
Daftar sarana, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 9 Hari
Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan self assessment penyelenggaraan apotek 1 kali dalam setahun
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Menyampaikan laporan SIPNAP setiap bulan
Jangka Waktu: 9 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47721
Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47721.
KBLI 47721 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi khusus untuk kebutuhan manusia, yang beroperasi melalui sarana apotek.
Kode KBLI 47721 menjadi acuan resmi dalam proses pendaftaran usaha melalui sistem OSS berbasis risiko, sehingga setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ini wajib mencantumkan kode tersebut secara tepat dalam permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47721 mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia yang dilakukan di apotek. Sediaan farmasi yang dimaksud meliputi berbagai bentuk, antara lain:
Cakupan terapi yang dapat diperdagangkan mencakup obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, serta vitamin dan suplemen kesehatan.
Selain sediaan farmasi, ruang lingkup KBLI 47721 juga mencakup perdagangan eceran barang keperluan kesehatan yang terbuat dari karet, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Kegiatan yang secara resmi termasuk dalam KBLI 47721 adalah penjualan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek, berikut barang keperluan kesehatan dari karet. Contoh barang keperluan kesehatan dari karet yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:
Data KBLI 47721 yang digunakan tidak mencantumkan klausul eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan dari kode ini. Namun, berdasarkan padanan KBLI 2020 yang tersedia, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan:
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan definisi apotek sebagai sarana pelayanan, sebagaimana yang menjadi pembeda utama KBLI 47721 dibandingkan kode perdagangan farmasi lainnya.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47721, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47721 memiliki lebih dari satu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Setiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda sesuai hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Adanya dua tingkat risiko pada setiap skala usaha menunjukkan bahwa penetapan risiko untuk KBLI 47721 dapat bervariasi. Tingkat risiko yang berlaku bagi usaha tertentu ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah, bukan semata-mata oleh pilihan pelaku usaha.
Perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47721 berdasarkan data yang tersedia adalah:
Kebutuhan akan Sertifikat Standar dengan spesifikasi Apotek mencerminkan bahwa kegiatan ini tidak cukup hanya dengan NIB, melainkan mensyaratkan pemenuhan standar tertentu yang ditetapkan oleh instansi berwenang sebelum usaha dapat beroperasi secara penuh.
Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47721 adalah 9 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam tenggang waktu tersebut. Proses penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kebenaran data yang disampaikan, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.
KBLI 47721 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Padanan ini mencerminkan bahwa KBLI 47721 dalam KBLI 2025 memiliki cakupan yang relevan dengan beberapa kode KBLI 2020 sekaligus, sehingga pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu dari kode KBLI 2020 tersebut perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis_perubahan untuk KBLI 47721 tidak mencantumkan keterangan perubahan yang spesifik. Data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi mengenai jenis perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai dasar narasi ini.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47721 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 47721 mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia yang dilakukan secara langsung di apotek. Sementara itu, KBLI 47911 dalam KBLI 2020 merujuk pada perdagangan eceran farmasi yang dilakukan melalui media, bukan melalui sarana apotek. Keduanya memiliki cakupan kanal penjualan yang berbeda sehingga tidak dapat dipertukarkan.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — masing-masing dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan dapat berbeda untuk setiap usaha, bergantung pada parameter yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB dan Sertifikat Standar — APOTEK. Kedua dokumen ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek.
Ya. Uraian resmi KBLI 47721 secara eksplisit menyebutkan bahwa barang keperluan kesehatan dari karet termasuk dalam cakupan kode ini. Contoh yang disebutkan antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana, dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
Tidak. Jangka waktu 9 hari adalah informasi yang tercantum dalam data KBLI 47721 dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau kepastian penerbitan izin. Proses penerbitan perizinan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen, kebenaran data, dan proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.